
ROKAN HILIR-Anggota Polsek Panipahan menindak tegas peredaran narkotika di wilayahnya. Dua pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus sabu seberat 5,07 gram di Kepenghuluan Teluk Pulai, Minggu (5/4/2026) malam.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai sebuah rumah di Jalan Karya kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim opsnal yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Rahmad Ilyas dengan melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud. Di lokasi, polisi mendapati dua pria berinisial CT (52) dan BD (37). Keduanya merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip merah berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 5,07 gram. Barang haram tersebut ditemukan di dekat posisi duduk salah satu pelaku.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika, di antaranya alat hisap (bong), kaca pirex, mancis, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp150 ribu.
Kapolsek Panipahan, Robiansyah, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka CT mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia memperoleh barang itu dari seorang pria berinisial TI di Bagansiapiapi dengan harga Rp2,5 juta sehari sebelumnya.
“Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine,” ujar Robiansyah.
Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Panipahan. Upaya pemberantasan akan terus ditingkatkan, terutama dengan melibatkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Panipahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di daerah pesisir. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut. (*)




ROKAN HILIR-Anggota Polsek Panipahan menindak tegas peredaran narkotika di wilayahnya. Dua pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus sabu seberat 5,07 gram di Kepenghuluan Teluk Pulai, Minggu (5/4/2026) malam.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai sebuah rumah di Jalan Karya kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim opsnal yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Rahmad Ilyas dengan melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud. Di lokasi, polisi mendapati dua pria berinisial CT (52) dan BD (37). Keduanya merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip merah berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 5,07 gram. Barang haram tersebut ditemukan di dekat posisi duduk salah satu pelaku.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika, di antaranya alat hisap (bong), kaca pirex, mancis, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp150 ribu.
Kapolsek Panipahan, Robiansyah, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka CT mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia memperoleh barang itu dari seorang pria berinisial TI di Bagansiapiapi dengan harga Rp2,5 juta sehari sebelumnya.
“Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine,” ujar Robiansyah.
Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Panipahan. Upaya pemberantasan akan terus ditingkatkan, terutama dengan melibatkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Panipahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di daerah pesisir. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut. (*)