
PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik penyaluran ilegal bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar yang diduga menjadi penopang aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Seorang pria berinisial MI diamankan saat melintas di Jalan Lintas Riau–Sumatera Barat, tepatnya di Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Minggu (5/4/2026). Saat ditangkap, pelaku tengah membawa BBM subsidi menggunakan mobil pickup Mitsubishi L300 yang telah dimodifikasi untuk pelangsiran.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan sejak 4 April 2026, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran distribusi BBM, tetapi bagian dari rantai besar aktivitas ilegal, termasuk tambang emas tanpa izin. Karena itu kami bergerak cepat untuk memutus jalurnya,” ujar Ade, Selasa (7/4/2026).
Dari hasil penindakan di lapangan, polisi menemukan 10 jerigen berisi Bio Solar di dalam kendaraan pelaku. Pengembangan kemudian mengarah ke rumah tersangka di Dusun 2, Desa Pebaun Hulu.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sekitar 1.000 liter Bio Solar, satu tangki berkapasitas 800 liter, serta sejumlah jerigen tambahan. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai 3.200 liter.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan pelaku telah lama menjalankan praktik tersebut dengan modus terstruktur. MI disebut melakukan pengisian BBM secara berulang di sejumlah SPBU dengan mengganti pelat nomor kendaraan guna menghindari pengawasan.
“BBM kemudian dipindahkan ke jerigen menggunakan pompa, disimpan di rumah, lalu dijual kembali. Sebagian besar disalurkan ke aktivitas PETI sebagai bahan bakar mesin dompeng,” jelasnya.
Selain untuk tambang ilegal, BBM subsidi itu juga dijual untuk kebutuhan lain seperti operasional penyeberangan dan penggilingan padi. Namun, distribusi ke tambang emas ilegal menjadi perhatian utama aparat.
Polda Riau menilai pengungkapan ini sekaligus memutus salah satu jalur suplai BBM subsidi ke aktivitas PETI di Kuantan Mudik. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk menekan praktik pertambangan ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit mobil pickup, puluhan jerigen berisi Bio Solar, tangki penampungan, serta mesin pompa.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolda Riau dan menjalani proses hukum. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik tersebut.
“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku, tetapi juga harus memutus sistem yang mendukung aktivitas ilegal. Ini yang terus kami kejar,” tegas Ade. (ric)




PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik penyaluran ilegal bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar yang diduga menjadi penopang aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Seorang pria berinisial MI diamankan saat melintas di Jalan Lintas Riau–Sumatera Barat, tepatnya di Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Minggu (5/4/2026). Saat ditangkap, pelaku tengah membawa BBM subsidi menggunakan mobil pickup Mitsubishi L300 yang telah dimodifikasi untuk pelangsiran.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan sejak 4 April 2026, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran distribusi BBM, tetapi bagian dari rantai besar aktivitas ilegal, termasuk tambang emas tanpa izin. Karena itu kami bergerak cepat untuk memutus jalurnya,” ujar Ade, Selasa (7/4/2026).
Dari hasil penindakan di lapangan, polisi menemukan 10 jerigen berisi Bio Solar di dalam kendaraan pelaku. Pengembangan kemudian mengarah ke rumah tersangka di Dusun 2, Desa Pebaun Hulu.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sekitar 1.000 liter Bio Solar, satu tangki berkapasitas 800 liter, serta sejumlah jerigen tambahan. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai 3.200 liter.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan pelaku telah lama menjalankan praktik tersebut dengan modus terstruktur. MI disebut melakukan pengisian BBM secara berulang di sejumlah SPBU dengan mengganti pelat nomor kendaraan guna menghindari pengawasan.
“BBM kemudian dipindahkan ke jerigen menggunakan pompa, disimpan di rumah, lalu dijual kembali. Sebagian besar disalurkan ke aktivitas PETI sebagai bahan bakar mesin dompeng,” jelasnya.
Selain untuk tambang ilegal, BBM subsidi itu juga dijual untuk kebutuhan lain seperti operasional penyeberangan dan penggilingan padi. Namun, distribusi ke tambang emas ilegal menjadi perhatian utama aparat.
Polda Riau menilai pengungkapan ini sekaligus memutus salah satu jalur suplai BBM subsidi ke aktivitas PETI di Kuantan Mudik. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk menekan praktik pertambangan ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit mobil pickup, puluhan jerigen berisi Bio Solar, tangki penampungan, serta mesin pompa.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolda Riau dan menjalani proses hukum. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik tersebut.
“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku, tetapi juga harus memutus sistem yang mendukung aktivitas ilegal. Ini yang terus kami kejar,” tegas Ade. (ric)