
JAKARTA - Setelah 20 tahun beroperasi, Tatang Sutardin alias Ki Bedil, ditangkap Satresmob Bareskrim Polri di kediamannya, di wilayah Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung. Sesuai namanya, Ki Bedil memang dikenal di kalangan pelaku street crime (kejahatan jalanan), sebagai "maestro" pembuat senjata api (senpi) ilegal.
Kepala Satresmob Bareskrim Polri Kombes Polisi Arsya Khadafi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/4/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
"Ya, setelah 20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap," ujar Arsya Khadafi, seperti dikutip antaranews.

Arsya menjelaskan Ki Bedil dikenal sebagai ahli pembuat senjata api (senpi) ilegal berjenis revolver atau pistol. Keahliannya sebagai pembuat senpi ilegal sudah digelutinya selama 20 tahun. Dan selama itu pula Ki Bedil diduga kuat telah menebar maut lewat para pembeli senpi hasil buatannya, tanpa terendus aparat penegak hukum.
“Pembelinya kebanyakan pelaku street crime (kejahatan jalanan, red.), dan pemburu liar,” katanya menambahkan.
Oleh sebab itu, dia mengatakan penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya serius Polri dalam memberantas peredaran senpi ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penangkapan Ki Bedil bermula dari operasi penindakan pada Senin, 6 April 2026. Pada saat itu, lanjut dia, Polri melakukan penangkapan di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jabar.
Di lokasi tersebut, tim menangkap terduga pelaku berinisial AS yang diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam jual beli senpi ilegal.
Tim kemudian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit pistol berjenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, satu unit sampel senjata laras panjang yang belum jadi, dua butir peluru kaliber 22, serta beberapa barang lain seperti jaket hitam dan tas pancing.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap AS, kata dia, tim kemudian melakukan pengembangan dengan membagi personel menjadi dua kelompok.
Tim pertama bergerak ke kediaman pelaku di wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, Jabar.
Pada lokasi itu, polisi kembali menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata.
Tim kedua melakukan pengembangan ke wilayah Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung. Kemudian tim berhasil mengamankan Ki Bedil tanpa perlawanan. terduga pelaku lain bernama TS atau Ki Bedil.
Dari tangan TS alias Ki Bedil, polisi menyita empat buah popor senjata laras panjang, serta sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api. (ntr)




JAKARTA - Setelah 20 tahun beroperasi, Tatang Sutardin alias Ki Bedil, ditangkap Satresmob Bareskrim Polri di kediamannya, di wilayah Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung. Sesuai namanya, Ki Bedil memang dikenal di kalangan pelaku street crime (kejahatan jalanan), sebagai "maestro" pembuat senjata api (senpi) ilegal.
Kepala Satresmob Bareskrim Polri Kombes Polisi Arsya Khadafi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/4/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
"Ya, setelah 20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap," ujar Arsya Khadafi, seperti dikutip antaranews.
Arsya menjelaskan Ki Bedil dikenal sebagai ahli pembuat senjata api (senpi) ilegal berjenis revolver atau pistol. Keahliannya sebagai pembuat senpi ilegal sudah digelutinya selama 20 tahun. Dan selama itu pula Ki Bedil diduga kuat telah menebar maut lewat para pembeli senpi hasil buatannya, tanpa terendus aparat penegak hukum.
“Pembelinya kebanyakan pelaku street crime (kejahatan jalanan, red.), dan pemburu liar,” katanya menambahkan.
Oleh sebab itu, dia mengatakan penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya serius Polri dalam memberantas peredaran senpi ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penangkapan Ki Bedil bermula dari operasi penindakan pada Senin, 6 April 2026. Pada saat itu, lanjut dia, Polri melakukan penangkapan di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jabar.
Di lokasi tersebut, tim menangkap terduga pelaku berinisial AS yang diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam jual beli senpi ilegal.
Tim kemudian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit pistol berjenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, satu unit sampel senjata laras panjang yang belum jadi, dua butir peluru kaliber 22, serta beberapa barang lain seperti jaket hitam dan tas pancing.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap AS, kata dia, tim kemudian melakukan pengembangan dengan membagi personel menjadi dua kelompok.
Tim pertama bergerak ke kediaman pelaku di wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, Jabar.
Pada lokasi itu, polisi kembali menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata.
Tim kedua melakukan pengembangan ke wilayah Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung. Kemudian tim berhasil mengamankan Ki Bedil tanpa perlawanan. terduga pelaku lain bernama TS atau Ki Bedil.
Dari tangan TS alias Ki Bedil, polisi menyita empat buah popor senjata laras panjang, serta sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api. (ntr)