logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / LINGKUNGAN
Pemprov Riau Dukung Pembentukan Pokja Pembatalan Sertipikat Tanah di Kawasan TNTN
Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur.
Pemprov Riau Dukung Pembentukan Pokja Pembatalan Sertipikat Tanah di Kawasan TNTN
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 20 April 2026 | 18:34:10

PEKANBARU - Pemerintah terus mendorong percepatan pemulihan kawasan hutan, khususnya di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo yang selama ini menghadapi persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pembentukan kelompok kerja (pokja) untuk menangani pembatalan sertipikat tanah yang berada di dalam kawasan hutan.

Langkah ini dinilai strategis sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi pertanahan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah Provinsi Riau menyatakan komitmennya dalam mendukung proses tersebut, meski diakui tidak mudah dan sarat tantangan di lapangan.

Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur, mengatakan bahwa persoalan pembatalan sertipikat tanah di kawasan TNTN merupakan isu yang dilematis. Tetapi pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap persoalan ini. 

iklan-view

Justru, kondisi yang kompleks tersebut menjadi alasan kuat untuk mempercepat langkah-langkah penyelesaian secara terstruktur dan terkoordinasi.

"Jadi, intinya untuk pembatalan surat tanah ini penuh dilematis sebenarnya. Namun, hal itu tidak membuat kita berhenti bagaimana untuk menyelesaikannya," ujarnya di Pekanbaru, Senin (20/04/2026).

Dijelaskan, pembentukan pokja merupakan tindak lanjut dari rapat pembahasan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat dan melibatkan semua pihak terkait.

"Karena pertemuan kita hari ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat pembahasan pada bulan Januari yang lalu. Sehingga, kita harus membentuk pokja kecil untuk mengurus permasalahan pembatalan sertipikat," jelasnya seperti dikutip mediacenter riau.

Diungkapkan, pokja yang dibentuk nantinya akan fokus pada identifikasi serta verifikasi terhadap sertipikat tanah yang berada di dalam kawasan hutan. Proses ini penting untuk memastikan objek yang dibatalkan benar-benar masuk dalam wilayah yang dilindungi.

Ia menambahkan bahwa pembatalan sertipikat tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah akan mengacu pada regulasi yang berlaku serta hasil kajian teknis dari instansi terkait, terutama Kementerian ATR/BPN.

"Tentu yang dibatalkan sertipikatnya itu objek yang masuk ke dalam kawasan hutan. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Riau tentu sangat mendukung dari sisi teknis regulasi yang dilakukan kawan-kawan ATR/BPN," ungkapnya.

Selain itu, sinergi antarinstansi juga menjadi kunci keberhasilan program ini. Asisten I Zulkifli menilai bahwa persoalan kawasan hutan tidak bisa diselesaikan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi menyeluruh.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam mendukung kerja pokja. Dengan keterlibatan tersebut, diharapkan setiap kebijakan dapat berjalan efektif di lapangan.

"Dengan begitu, harus diperkuat sinergi dan kolaborasi bersama forkopimda untuk membuat tim pokja," pungkasnya. (mcr)

Home / Hukum
Pemprov Riau Dukung Pembentukan Pokja Pembatalan Sertipikat Tanah di Kawasan TNTN
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 20 April 2026 | 18:34:10
Pemprov Riau Dukung Pembentukan Pokja Pembatalan Sertipikat Tanah di Kawasan TNTN
Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur.

PEKANBARU - Pemerintah terus mendorong percepatan pemulihan kawasan hutan, khususnya di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo yang selama ini menghadapi persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pembentukan kelompok kerja (pokja) untuk menangani pembatalan sertipikat tanah yang berada di dalam kawasan hutan.

Langkah ini dinilai strategis sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi pertanahan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah Provinsi Riau menyatakan komitmennya dalam mendukung proses tersebut, meski diakui tidak mudah dan sarat tantangan di lapangan.

Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur, mengatakan bahwa persoalan pembatalan sertipikat tanah di kawasan TNTN merupakan isu yang dilematis. Tetapi pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap persoalan ini. 

Justru, kondisi yang kompleks tersebut menjadi alasan kuat untuk mempercepat langkah-langkah penyelesaian secara terstruktur dan terkoordinasi.

"Jadi, intinya untuk pembatalan surat tanah ini penuh dilematis sebenarnya. Namun, hal itu tidak membuat kita berhenti bagaimana untuk menyelesaikannya," ujarnya di Pekanbaru, Senin (20/04/2026).

Dijelaskan, pembentukan pokja merupakan tindak lanjut dari rapat pembahasan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat dan melibatkan semua pihak terkait.

"Karena pertemuan kita hari ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat pembahasan pada bulan Januari yang lalu. Sehingga, kita harus membentuk pokja kecil untuk mengurus permasalahan pembatalan sertipikat," jelasnya seperti dikutip mediacenter riau.

Diungkapkan, pokja yang dibentuk nantinya akan fokus pada identifikasi serta verifikasi terhadap sertipikat tanah yang berada di dalam kawasan hutan. Proses ini penting untuk memastikan objek yang dibatalkan benar-benar masuk dalam wilayah yang dilindungi.

Ia menambahkan bahwa pembatalan sertipikat tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah akan mengacu pada regulasi yang berlaku serta hasil kajian teknis dari instansi terkait, terutama Kementerian ATR/BPN.

"Tentu yang dibatalkan sertipikatnya itu objek yang masuk ke dalam kawasan hutan. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Riau tentu sangat mendukung dari sisi teknis regulasi yang dilakukan kawan-kawan ATR/BPN," ungkapnya.

Selain itu, sinergi antarinstansi juga menjadi kunci keberhasilan program ini. Asisten I Zulkifli menilai bahwa persoalan kawasan hutan tidak bisa diselesaikan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi menyeluruh.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam mendukung kerja pokja. Dengan keterlibatan tersebut, diharapkan setiap kebijakan dapat berjalan efektif di lapangan.

"Dengan begitu, harus diperkuat sinergi dan kolaborasi bersama forkopimda untuk membuat tim pokja," pungkasnya. (mcr)