logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Kuansing
Polda Riau Sikat PETI Kuansing: Ungkap 29 Kasus Amankan 43 Tersangka
Wakapolda Riau Brigjen Hengki memberikan keterangan pers. (Foto: Istimewa)
Polda Riau Sikat PETI Kuansing: Ungkap 29 Kasus Amankan 43 Tersangka
Editor: Boy Surya Hamta
Rubrik: hukum | 23 April 2026 | 13:00:48

KUANSING–Kepolisian Daerah Riau menunjukkan langkah tegas dalam memberantas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Sepanjang Januari 2025 hingga April 2026, aparat berhasil mengungkap puluhan kasus yang berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan, penanganan PETI bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan ekosistem dan kehidupan warga. Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Kuansing, Kamis (23/4/2026).

iklan-view

Menurut Hengki, aktivitas PETI telah merusak Sungai Kuantan secara signifikan. Hasil penelitian menunjukkan kandungan merkuri di perairan tersebut melampaui ambang batas aman, yakni di atas 0,01 mg per liter.

Kondisi ini berpotensi memicu gangguan saraf hingga meningkatkan risiko stunting pada anak-anak di sekitar wilayah terdampak.

“Dampaknya luas, tidak hanya lingkungan, tetapi juga kesehatan dan stabilitas sosial ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Sepanjang periode tersebut, Polda Riau menangani 29 kasus PETI dengan total 43 tersangka. Dari jumlah itu, 22 perkara telah dilimpahkan ke jaksa, sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan.

Selain penindakan hukum, polisi juga menghancurkan infrastruktur tambang ilegal dalam skala besar.

Tercatat, sebanyak 1.167 unit rakit, 117 mesin sedot, 53 mesin robin, serta 10 kompresor dimusnahkan dari 210 lokasi berbeda di Kuansing.

Upaya pemberantasan PETI juga menyasar rantai suplai, termasuk penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi.

Polisi mengungkap dua kasus dengan barang bukti sekitar 4,5 ton solar dan menetapkan dua tersangka.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi memutus operasional tambang ilegal yang selama ini bergantung pada distribusi BBM subsidi.

Dalam penanganannya, Polda Riau mengedepankan pendekatan green policing. Strategi ini menggabungkan penegakan hukum dengan upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Salah satunya dengan membentuk kelompok pemuda sebagai pengawas aktivitas ilegal sekaligus agen edukasi lingkungan.

Di sisi lain, pemulihan lingkungan terus dilakukan melalui pembersihan dan normalisasi Sungai Kuantan serta restorasi kawasan terdampak.

Sebagai solusi jangka panjang, kepolisian juga mendorong legalisasi tambang rakyat melalui pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kami ingin masyarakat beralih ke aktivitas yang legal dan berkelanjutan,” tegas Hengki.

Polda Riau memastikan akan menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap PETI demi menjaga lingkungan dan masa depan masyarakat Kuansing. (rac)

Home / Hukum
Polda Riau Sikat PETI Kuansing: Ungkap 29 Kasus Amankan 43 Tersangka
Editor: Boy Surya Hamta
Rubrik: hukum | 23 April 2026 | 13:00:48
Polda Riau Sikat PETI Kuansing: Ungkap 29 Kasus Amankan 43 Tersangka
Wakapolda Riau Brigjen Hengki memberikan keterangan pers. (Foto: Istimewa)

KUANSING–Kepolisian Daerah Riau menunjukkan langkah tegas dalam memberantas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Sepanjang Januari 2025 hingga April 2026, aparat berhasil mengungkap puluhan kasus yang berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan, penanganan PETI bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan ekosistem dan kehidupan warga. Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Kuansing, Kamis (23/4/2026).

Menurut Hengki, aktivitas PETI telah merusak Sungai Kuantan secara signifikan. Hasil penelitian menunjukkan kandungan merkuri di perairan tersebut melampaui ambang batas aman, yakni di atas 0,01 mg per liter.

Kondisi ini berpotensi memicu gangguan saraf hingga meningkatkan risiko stunting pada anak-anak di sekitar wilayah terdampak.

“Dampaknya luas, tidak hanya lingkungan, tetapi juga kesehatan dan stabilitas sosial ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Sepanjang periode tersebut, Polda Riau menangani 29 kasus PETI dengan total 43 tersangka. Dari jumlah itu, 22 perkara telah dilimpahkan ke jaksa, sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan.

Selain penindakan hukum, polisi juga menghancurkan infrastruktur tambang ilegal dalam skala besar.

Tercatat, sebanyak 1.167 unit rakit, 117 mesin sedot, 53 mesin robin, serta 10 kompresor dimusnahkan dari 210 lokasi berbeda di Kuansing.

Upaya pemberantasan PETI juga menyasar rantai suplai, termasuk penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi.

Polisi mengungkap dua kasus dengan barang bukti sekitar 4,5 ton solar dan menetapkan dua tersangka.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi memutus operasional tambang ilegal yang selama ini bergantung pada distribusi BBM subsidi.

Dalam penanganannya, Polda Riau mengedepankan pendekatan green policing. Strategi ini menggabungkan penegakan hukum dengan upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Salah satunya dengan membentuk kelompok pemuda sebagai pengawas aktivitas ilegal sekaligus agen edukasi lingkungan.

Di sisi lain, pemulihan lingkungan terus dilakukan melalui pembersihan dan normalisasi Sungai Kuantan serta restorasi kawasan terdampak.

Sebagai solusi jangka panjang, kepolisian juga mendorong legalisasi tambang rakyat melalui pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kami ingin masyarakat beralih ke aktivitas yang legal dan berkelanjutan,” tegas Hengki.

Polda Riau memastikan akan menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap PETI demi menjaga lingkungan dan masa depan masyarakat Kuansing. (rac)