logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Hukum
Disebut Khalid Basalamah, KPK Panggil Komisaris Muhibbah Pekanbaru Sebagai Saksi Korupsi Kuota Haji
KPK memanggil Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Masud (IM) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Disebut Khalid Basalamah, KPK Panggil Komisaris Muhibbah Pekanbaru Sebagai Saksi Korupsi Kuota Haji
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 24 April 2026 | 17:39:38

JAKARTA - Sehari setelah namanya disebut pendakwah Khalid Basalamah saat menjalani pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Masud (IM) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.

Nama Ibnu Masud sebelumnya sempat disebut oleh pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Khalid mengaku menjadi korban dari Ibnu Masud dalam kasus kuota haji.

Hanya saja sampai pukul 16.24 WIB, Jumat (24/4/2026) petang ini, pemilik biro perjalanan haji yang berbasis di Pekanbaru, Riau itu, belum memenuhi panggilan KPK.

iklan-view

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IM selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata. Namun belum datang (sampai pukul 16.24 WIB),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, sebagaimana dikutip antaranews.

Selain Ibnu Masud, KPK juga memanggil saksi lain untuk penyidikan kasus kuota haji. Untuk pemeriksaan bertempat di Jakarta, dia mengatakan KPK memanggil ST selaku Direktur Operasional PT Marco Tour and Travel, AI selaku Direktur PT Medina Mitra Wisata, dan MMS selaku Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel.

Selain itu, dia mengatakan KPK memanggil MMS selaku Direktur PT Al Bayan Permata Ujas untuk diperiksa di Polrestabes Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. (ntr)

Home / Hukum
Disebut Khalid Basalamah, KPK Panggil Komisaris Muhibbah Pekanbaru Sebagai Saksi Korupsi Kuota Haji
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 24 April 2026 | 17:39:38
Disebut Khalid Basalamah, KPK Panggil Komisaris Muhibbah Pekanbaru Sebagai Saksi Korupsi Kuota Haji
KPK memanggil Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Masud (IM) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.

JAKARTA - Sehari setelah namanya disebut pendakwah Khalid Basalamah saat menjalani pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Masud (IM) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.

Nama Ibnu Masud sebelumnya sempat disebut oleh pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Khalid mengaku menjadi korban dari Ibnu Masud dalam kasus kuota haji.

Hanya saja sampai pukul 16.24 WIB, Jumat (24/4/2026) petang ini, pemilik biro perjalanan haji yang berbasis di Pekanbaru, Riau itu, belum memenuhi panggilan KPK.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IM selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata. Namun belum datang (sampai pukul 16.24 WIB),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, sebagaimana dikutip antaranews.

Selain Ibnu Masud, KPK juga memanggil saksi lain untuk penyidikan kasus kuota haji. Untuk pemeriksaan bertempat di Jakarta, dia mengatakan KPK memanggil ST selaku Direktur Operasional PT Marco Tour and Travel, AI selaku Direktur PT Medina Mitra Wisata, dan MMS selaku Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel.

Selain itu, dia mengatakan KPK memanggil MMS selaku Direktur PT Al Bayan Permata Ujas untuk diperiksa di Polrestabes Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. (ntr)