logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Sidang OTT Riau Kian Sengit: Saksi Bantah Tekanan, Klaim “Satu Komando” Terancam Gugur
Lanjutan sidang OTT PUPR Riau di PN Pekanbaru, Kamis (30/4/2026). (Foto: Rico)
Sidang OTT Riau Kian Sengit: Saksi Bantah Tekanan, Klaim “Satu Komando” Terancam Gugur
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 30 April 2026 | 19:45:10

PEKANBARU – Fakta persidangan perkara dugaan korupsi operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau kembali memunculkan dinamika baru. Perbedaan keterangan antar saksi membuat isu “satu komando” yang sebelumnya mencuat, kini justru kian diperdebatkan.

Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/4/2026), menghadirkan dua saksi internal Dinas PUPR-PKPP Riau. Keduanya memberikan kesaksian yang tidak sejalan dengan sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang sebelumnya mengaku mendapat tekanan dengan istilah “satu komando”.

Saksi pertama, Andri Budhiawan, Kepala Seksi Perencanaan Teknis Jalan, menegaskan tidak pernah menerima perintah langsung dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid untuk mengantarkan uang.

iklan-view

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Andri mengungkap dirinya sempat diminta oleh Eri Ikhsan mengambil kantong plastik hitam. Namun, ia mengaku tidak mengetahui isi maupun tujuan pengambilan tersebut.

“Tidak ada perintah dari Pak Abdul Wahid,” ujarnya tegas di persidangan.

Andri juga membeberkan bahwa rencana pengantaran uang pada Agustus 2025 sempat batal karena Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, memiliki agenda lain. Ia pun membantah adanya tekanan dalam rapat maupun koordinasi internal.

“Tidak ada suasana tertekan, semuanya biasa saja,” katanya.

Meski demikian, Andri mengakui praktik setoran di lingkungan UPT bertentangan dengan hati nuraninya. Ia bahkan mengingat adanya surat edaran pada September 2025 yang secara tegas melarang pungutan liar.

Kesaksian senada disampaikan Chairu Sholihin, Kepala Seksi Pemeliharaan Jaringan Jalan dan Jembatan UPT Wilayah II. Ia mengaku pernah mengantarkan uang Rp300 juta bersama Ardi Irfandi menggunakan tas kertas, namun tanpa tekanan atau paksaan.

“Saya tidak tahu untuk apa dan ke mana uang itu setelah diserahkan,” ungkapnya.

Chairu juga membantah pernah mendengar pernyataan “satu komando” yang disebut-sebut diucapkan Abdul Wahid dalam pertemuan di Kantor Bappeda Riau pada 26 Mei 2025.

“Saya tidak pernah mendengar itu,” tegasnya.

Ia menambahkan, sejak bekerja pada 2020, dirinya baru satu kali diminta mengantarkan uang.

Perbedaan kesaksian ini menjadi sorotan penting dalam persidangan. Sebab sebelumnya, sejumlah kepala UPT justru menyebut adanya tekanan yang mereka kaitkan dengan arahan “satu komando”.

Perkara ini turut menyeret sejumlah nama lain, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan serta tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam.

Usai persidangan, Ketua Tim Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai keterangan para saksi justru memperkuat posisi kliennya.

“Ini menunjukkan kejujuran di persidangan. Tidak ada ancaman, tidak ada istilah ‘satu komando’,” ujarnya.

Kemal juga menyinggung kesamaan keterangan dengan saksi sebelumnya, termasuk Plt Kepala Bappeda Riau, Purnama Irawansyah, yang disebut tidak merasakan tekanan.

Ia pun mempertanyakan perbedaan pengakuan di antara para kepala UPT.

“Yang merasa terancam hanya kepala UPT. Anehnya, mereka kompak merasa terancam,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya, sementara majelis hakim diharapkan menilai seluruh fakta secara objektif guna mengurai benang kusut perkara ini. (ric)

Home / Hukum
Sidang OTT Riau Kian Sengit: Saksi Bantah Tekanan, Klaim “Satu Komando” Terancam Gugur
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 30 April 2026 | 19:45:10
Sidang OTT Riau Kian Sengit: Saksi Bantah Tekanan, Klaim “Satu Komando” Terancam Gugur
Lanjutan sidang OTT PUPR Riau di PN Pekanbaru, Kamis (30/4/2026). (Foto: Rico)

PEKANBARU – Fakta persidangan perkara dugaan korupsi operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau kembali memunculkan dinamika baru. Perbedaan keterangan antar saksi membuat isu “satu komando” yang sebelumnya mencuat, kini justru kian diperdebatkan.

Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/4/2026), menghadirkan dua saksi internal Dinas PUPR-PKPP Riau. Keduanya memberikan kesaksian yang tidak sejalan dengan sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang sebelumnya mengaku mendapat tekanan dengan istilah “satu komando”.

Saksi pertama, Andri Budhiawan, Kepala Seksi Perencanaan Teknis Jalan, menegaskan tidak pernah menerima perintah langsung dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid untuk mengantarkan uang.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Andri mengungkap dirinya sempat diminta oleh Eri Ikhsan mengambil kantong plastik hitam. Namun, ia mengaku tidak mengetahui isi maupun tujuan pengambilan tersebut.

“Tidak ada perintah dari Pak Abdul Wahid,” ujarnya tegas di persidangan.

Andri juga membeberkan bahwa rencana pengantaran uang pada Agustus 2025 sempat batal karena Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, memiliki agenda lain. Ia pun membantah adanya tekanan dalam rapat maupun koordinasi internal.

“Tidak ada suasana tertekan, semuanya biasa saja,” katanya.

Meski demikian, Andri mengakui praktik setoran di lingkungan UPT bertentangan dengan hati nuraninya. Ia bahkan mengingat adanya surat edaran pada September 2025 yang secara tegas melarang pungutan liar.

Kesaksian senada disampaikan Chairu Sholihin, Kepala Seksi Pemeliharaan Jaringan Jalan dan Jembatan UPT Wilayah II. Ia mengaku pernah mengantarkan uang Rp300 juta bersama Ardi Irfandi menggunakan tas kertas, namun tanpa tekanan atau paksaan.

“Saya tidak tahu untuk apa dan ke mana uang itu setelah diserahkan,” ungkapnya.

Chairu juga membantah pernah mendengar pernyataan “satu komando” yang disebut-sebut diucapkan Abdul Wahid dalam pertemuan di Kantor Bappeda Riau pada 26 Mei 2025.

“Saya tidak pernah mendengar itu,” tegasnya.

Ia menambahkan, sejak bekerja pada 2020, dirinya baru satu kali diminta mengantarkan uang.

Perbedaan kesaksian ini menjadi sorotan penting dalam persidangan. Sebab sebelumnya, sejumlah kepala UPT justru menyebut adanya tekanan yang mereka kaitkan dengan arahan “satu komando”.

Perkara ini turut menyeret sejumlah nama lain, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan serta tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam.

Usai persidangan, Ketua Tim Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai keterangan para saksi justru memperkuat posisi kliennya.

“Ini menunjukkan kejujuran di persidangan. Tidak ada ancaman, tidak ada istilah ‘satu komando’,” ujarnya.

Kemal juga menyinggung kesamaan keterangan dengan saksi sebelumnya, termasuk Plt Kepala Bappeda Riau, Purnama Irawansyah, yang disebut tidak merasakan tekanan.

Ia pun mempertanyakan perbedaan pengakuan di antara para kepala UPT.

“Yang merasa terancam hanya kepala UPT. Anehnya, mereka kompak merasa terancam,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya, sementara majelis hakim diharapkan menilai seluruh fakta secara objektif guna mengurai benang kusut perkara ini. (ric)