
INHU – Kasus dugaan penggelapan objek jaminan fidusia di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, memasuki tahap lanjutan. Penyidik Polres Inhu telah melimpahkan berkas perkara tersangka Rizky Ananda Saragih ke Kejaksaan Negeri Rengat setelah dinyatakan lengkap (P21).
Rizky ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengalihkan satu unit mobil yang masih berstatus jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
Kasus ini bermula dari perjanjian kredit pada Juni 2024. Tersangka membeli satu unit Toyota Innova Diesel 2.5 MT warna silver metalik bernomor polisi BM 1604 MT melalui pembiayaan PT JACCS MPM Finance Indonesia Cabang Air Molek, dengan tenor 60 bulan dan angsuran Rp5,75 juta per bulan.

Namun, pada September 2024, tersangka diduga mengalihkan kendaraan tersebut tanpa izin kreditur, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Pasir Penyu. Dalam proses penyidikan, tersangka sempat tidak kooperatif sebelum akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.
Kanit Reskrim Polres Inhu, Ipda Nazara, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka berhasil kami amankan di wilayah Pasir Penyu setelah sebelumnya tidak kooperatif. Saat ini tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Sementara itu, kendaraan yang menjadi objek perkara telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Barang (DPB) dan masih dalam proses pencarian oleh penyidik.
Pihak PT JACCS MPM Finance Indonesia menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap debitur yang melanggar ketentuan, serta mengimbau agar tidak mengalihkan atau menjual kendaraan yang masih berstatus jaminan fidusia. (ric)




INHU – Kasus dugaan penggelapan objek jaminan fidusia di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, memasuki tahap lanjutan. Penyidik Polres Inhu telah melimpahkan berkas perkara tersangka Rizky Ananda Saragih ke Kejaksaan Negeri Rengat setelah dinyatakan lengkap (P21).
Rizky ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengalihkan satu unit mobil yang masih berstatus jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
Kasus ini bermula dari perjanjian kredit pada Juni 2024. Tersangka membeli satu unit Toyota Innova Diesel 2.5 MT warna silver metalik bernomor polisi BM 1604 MT melalui pembiayaan PT JACCS MPM Finance Indonesia Cabang Air Molek, dengan tenor 60 bulan dan angsuran Rp5,75 juta per bulan.
Namun, pada September 2024, tersangka diduga mengalihkan kendaraan tersebut tanpa izin kreditur, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Pasir Penyu. Dalam proses penyidikan, tersangka sempat tidak kooperatif sebelum akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.
Kanit Reskrim Polres Inhu, Ipda Nazara, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka berhasil kami amankan di wilayah Pasir Penyu setelah sebelumnya tidak kooperatif. Saat ini tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Sementara itu, kendaraan yang menjadi objek perkara telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Barang (DPB) dan masih dalam proses pencarian oleh penyidik.
Pihak PT JACCS MPM Finance Indonesia menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap debitur yang melanggar ketentuan, serta mengimbau agar tidak mengalihkan atau menjual kendaraan yang masih berstatus jaminan fidusia. (ric)