
SIAK – Duka mendalam menyelimuti Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Seorang bocah laki-laki berinisial FA (6) meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan berulang yang dilakukan oleh ibu tirinya sendiri, SAS (25).
Korban mengembuskan napas terakhir pada Kamis malam (7/5/2026) setelah sempat menjalani perawatan medis akibat luka serius yang dialaminya.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais mengungkapkan, dugaan penganiayaan terhadap korban terjadi selama tiga hari berturut-turut.

“Kami telah mengamankan tersangka dan saat ini proses penyidikan terus berjalan. Ada indikasi kuat tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar AKP Raja Kosmos Parmulais, Senin (11/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi kekerasan pertama diduga terjadi pada Selasa (5/5/2026). Saat itu tersangka emosi karena korban dinilai terlalu lama bermain di rumah tetangga. Korban kemudian dipukul menggunakan kayu bulat sepanjang sekitar 30 sentimeter pada bagian tulang kering.
Kekerasan kembali terjadi keesokan harinya, Rabu (6/5/2026). Tersangka disebut marah setelah mendapati korban buang air di celana saat bangun tidur. Karena korban tidak mengaku, tersangka kembali memukul bagian punggung korban menggunakan kayu yang sama.
Puncak dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Tersangka diduga emosi lantaran korban menolak makan. Dalam kondisi marah, tersangka mengambil batu bata dari teras rumah dan melemparkannya ke arah kepala kiri korban.
Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian membawa batu bata tersebut ke dalam rumah dan kembali menghantam kepala korban saat berada di meja makan.
Beberapa saat setelah kejadian, korban ditemukan dalam kondisi kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Sungai Kijang sebelum dirujuk ke RSUD Selasih. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasus ini mulai terungkap saat keluarga hendak memandikan jenazah korban. Mereka menemukan sejumlah luka memar di bagian kaki, rusuk, dan kepala yang dianggap tidak wajar.
Temuan tersebut membuat ayah korban, Ahmad Zulpan, melapor ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Siak bergerak cepat dan mengamankan tersangka di kediamannya pada Sabtu (9/5/2026).
Dalam penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa gagang sapu, batu bata yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, serta pakaian milik korban dan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga berencana melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam guna kepentingan autopsi lanjutan dan memastikan penyebab pasti kematian korban. (ric)




SIAK – Duka mendalam menyelimuti Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Seorang bocah laki-laki berinisial FA (6) meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan berulang yang dilakukan oleh ibu tirinya sendiri, SAS (25).
Korban mengembuskan napas terakhir pada Kamis malam (7/5/2026) setelah sempat menjalani perawatan medis akibat luka serius yang dialaminya.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais mengungkapkan, dugaan penganiayaan terhadap korban terjadi selama tiga hari berturut-turut.
“Kami telah mengamankan tersangka dan saat ini proses penyidikan terus berjalan. Ada indikasi kuat tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar AKP Raja Kosmos Parmulais, Senin (11/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi kekerasan pertama diduga terjadi pada Selasa (5/5/2026). Saat itu tersangka emosi karena korban dinilai terlalu lama bermain di rumah tetangga. Korban kemudian dipukul menggunakan kayu bulat sepanjang sekitar 30 sentimeter pada bagian tulang kering.
Kekerasan kembali terjadi keesokan harinya, Rabu (6/5/2026). Tersangka disebut marah setelah mendapati korban buang air di celana saat bangun tidur. Karena korban tidak mengaku, tersangka kembali memukul bagian punggung korban menggunakan kayu yang sama.
Puncak dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Tersangka diduga emosi lantaran korban menolak makan. Dalam kondisi marah, tersangka mengambil batu bata dari teras rumah dan melemparkannya ke arah kepala kiri korban.
Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian membawa batu bata tersebut ke dalam rumah dan kembali menghantam kepala korban saat berada di meja makan.
Beberapa saat setelah kejadian, korban ditemukan dalam kondisi kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Sungai Kijang sebelum dirujuk ke RSUD Selasih. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasus ini mulai terungkap saat keluarga hendak memandikan jenazah korban. Mereka menemukan sejumlah luka memar di bagian kaki, rusuk, dan kepala yang dianggap tidak wajar.
Temuan tersebut membuat ayah korban, Ahmad Zulpan, melapor ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Siak bergerak cepat dan mengamankan tersangka di kediamannya pada Sabtu (9/5/2026).
Dalam penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa gagang sapu, batu bata yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, serta pakaian milik korban dan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga berencana melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam guna kepentingan autopsi lanjutan dan memastikan penyebab pasti kematian korban. (ric)