
JAKARTA – Pemerintah resmi memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui jalur pendidikan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama pemerintah daerah dan sejumlah kementerian/lembaga terkait meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) untuk seluruh jenjang pendidikan.
Program ini menjadi langkah strategis membangun generasi yang jujur, berintegritas, dan memiliki budaya antikorupsi sejak usia dini.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, mengatakan pendidikan antikorupsi tidak hanya bertujuan mengenalkan bahaya korupsi, tetapi juga membentuk karakter dan pola pikir anak sejak dini.

“Pendidikan antikorupsi bertujuan menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas, sekaligus membangun budaya antikorupsi di masyarakat,” ujar Akhmad Wiyagus dalam peluncuran buku panduan PAK yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendagri, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, pendidikan antikorupsi juga penting untuk memberikan pemahaman tentang praktik korupsi, melatih keberanian melawan penyimpangan, hingga menghapus budaya permisif terhadap perilaku koruptif yang selama ini kerap dianggap wajar.
Ia menilai fase PAUD dan SD menjadi periode paling penting dalam pembentukan karakter anak. Pada usia tersebut, nilai-nilai moral lebih mudah ditanamkan dibandingkan saat anak mulai memasuki fase yang lebih menitikberatkan pada penguasaan ilmu pengetahuan.
“Karakter yang tertanam sejak usia dini akan melekat kuat dalam batin dan pikiran, bahkan bisa menjadi prinsip hidup dalam menjalani kehidupan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, menegaskan pendidikan harus menjadi ruang paling strategis dalam membangun budaya antikorupsi nasional.
Menurut Setyo, penguatan integritas di dunia pendidikan, mulai dari pusat hingga daerah, harus berjalan dengan visi dan semangat yang sama agar lahir generasi penerus yang tidak mudah terjerumus dalam praktik korupsi.
“Pendidikan harus menjadi fondasi utama dalam membangun generasi berintegritas,” tegasnya.
Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi tersebut akan dilengkapi lima buku bahan ajar untuk guru di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA dan SMK.
Dalam panduan itu, terdapat lima kompetensi utama yang menjadi fondasi pendidikan antikorupsi, yakni menaati aturan, memahami konsep kepemilikan, menjaga amanah, mengelola dilema etis, serta membangun budaya antikorupsi di lingkungan masyarakat maupun sekolah. (mcr)




JAKARTA – Pemerintah resmi memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui jalur pendidikan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama pemerintah daerah dan sejumlah kementerian/lembaga terkait meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) untuk seluruh jenjang pendidikan.
Program ini menjadi langkah strategis membangun generasi yang jujur, berintegritas, dan memiliki budaya antikorupsi sejak usia dini.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, mengatakan pendidikan antikorupsi tidak hanya bertujuan mengenalkan bahaya korupsi, tetapi juga membentuk karakter dan pola pikir anak sejak dini.
“Pendidikan antikorupsi bertujuan menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas, sekaligus membangun budaya antikorupsi di masyarakat,” ujar Akhmad Wiyagus dalam peluncuran buku panduan PAK yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendagri, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, pendidikan antikorupsi juga penting untuk memberikan pemahaman tentang praktik korupsi, melatih keberanian melawan penyimpangan, hingga menghapus budaya permisif terhadap perilaku koruptif yang selama ini kerap dianggap wajar.
Ia menilai fase PAUD dan SD menjadi periode paling penting dalam pembentukan karakter anak. Pada usia tersebut, nilai-nilai moral lebih mudah ditanamkan dibandingkan saat anak mulai memasuki fase yang lebih menitikberatkan pada penguasaan ilmu pengetahuan.
“Karakter yang tertanam sejak usia dini akan melekat kuat dalam batin dan pikiran, bahkan bisa menjadi prinsip hidup dalam menjalani kehidupan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, menegaskan pendidikan harus menjadi ruang paling strategis dalam membangun budaya antikorupsi nasional.
Menurut Setyo, penguatan integritas di dunia pendidikan, mulai dari pusat hingga daerah, harus berjalan dengan visi dan semangat yang sama agar lahir generasi penerus yang tidak mudah terjerumus dalam praktik korupsi.
“Pendidikan harus menjadi fondasi utama dalam membangun generasi berintegritas,” tegasnya.
Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi tersebut akan dilengkapi lima buku bahan ajar untuk guru di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA dan SMK.
Dalam panduan itu, terdapat lima kompetensi utama yang menjadi fondasi pendidikan antikorupsi, yakni menaati aturan, memahami konsep kepemilikan, menjaga amanah, mengelola dilema etis, serta membangun budaya antikorupsi di lingkungan masyarakat maupun sekolah. (mcr)