
PEKANBARU — Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan tata niaga crude palm oil (CPO) ilegal di Kota Dumai resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Laporan tersebut disampaikan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Kota Dumai pada Selasa (26/5/2026). Mereka membawa dokumen pengaduan resmi disertai data hasil investigasi lapangan yang diklaim mengungkap praktik penimbunan BBM subsidi hingga distribusi CPO ilegal di sejumlah titik di Kota Dumai.
Koordinator Lapangan GEMPA Dumai, M. Afdhoel el Anshory, mengatakan laporan itu merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang sebelumnya digelar mahasiswa dan pemuda Dumai di Mapolda Riau.

“Kami datang ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk menyerahkan laporan resmi terkait dugaan penimbunan, penyalahgunaan BBM subsidi, dan tata niaga CPO ilegal di Kota Dumai. Ini bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal kepentingan masyarakat,” ujar Ansor, Kamis (28/5/2026).
Dalam laporan tersebut, GEMPA Dumai menilai praktik ilegal itu diduga berlangsung secara terstruktur dan sistematis. Lemahnya pengawasan disebut menjadi celah bagi mafia BBM subsidi untuk leluasa beroperasi, sementara masyarakat kecil justru kesulitan memperoleh solar subsidi.
Mahasiswa menyoroti dampak yang dirasakan langsung oleh nelayan, sopir angkutan barang, hingga pelaku usaha kecil akibat distribusi BBM subsidi yang diduga tidak tepat sasaran.
Tak hanya soal BBM subsidi, GEMPA Dumai juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tata niaga CPO ilegal yang disebut masih beroperasi di wilayah Dumai.
Dalam dokumen pengaduan yang diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau, mahasiswa turut mencantumkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan distribusi BBM.
Mereka mendesak aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi BBM subsidi dan menindak pihak-pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.
“Kami berharap Polda Riau tidak hanya menerima laporan, tetapi benar-benar melakukan tindakan nyata di lapangan. Jika praktik mafia BBM subsidi terus dibiarkan, masyarakat kecil akan terus menjadi korban,” tegas Ansor.
GEMPA Dumai juga memberi ultimatum kepada aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dalam waktu 7x24 jam sejak diterima.
Mahasiswa mengancam akan kembali menggelar aksi massa dengan skala lebih besar apabila penanganan kasus dinilai mandek atau tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada langkah konkret dari aparat. Penegakan hukum harus berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan kepentingan mafia,” tutup Ansor.
Laporan itu turut ditembuskan ke sejumlah lembaga negara dan instansi pusat, di antaranya Presiden RI, Kapolri, Bareskrim Polri, Kompolnas, DPR RI, BP BUMN, BP Migas, hingga Forkopimda Kota Dumai. (ric)




PEKANBARU — Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan tata niaga crude palm oil (CPO) ilegal di Kota Dumai resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Laporan tersebut disampaikan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Kota Dumai pada Selasa (26/5/2026). Mereka membawa dokumen pengaduan resmi disertai data hasil investigasi lapangan yang diklaim mengungkap praktik penimbunan BBM subsidi hingga distribusi CPO ilegal di sejumlah titik di Kota Dumai.
Koordinator Lapangan GEMPA Dumai, M. Afdhoel el Anshory, mengatakan laporan itu merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang sebelumnya digelar mahasiswa dan pemuda Dumai di Mapolda Riau.
“Kami datang ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk menyerahkan laporan resmi terkait dugaan penimbunan, penyalahgunaan BBM subsidi, dan tata niaga CPO ilegal di Kota Dumai. Ini bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal kepentingan masyarakat,” ujar Ansor, Kamis (28/5/2026).
Dalam laporan tersebut, GEMPA Dumai menilai praktik ilegal itu diduga berlangsung secara terstruktur dan sistematis. Lemahnya pengawasan disebut menjadi celah bagi mafia BBM subsidi untuk leluasa beroperasi, sementara masyarakat kecil justru kesulitan memperoleh solar subsidi.
Mahasiswa menyoroti dampak yang dirasakan langsung oleh nelayan, sopir angkutan barang, hingga pelaku usaha kecil akibat distribusi BBM subsidi yang diduga tidak tepat sasaran.
Tak hanya soal BBM subsidi, GEMPA Dumai juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tata niaga CPO ilegal yang disebut masih beroperasi di wilayah Dumai.
Dalam dokumen pengaduan yang diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau, mahasiswa turut mencantumkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan distribusi BBM.
Mereka mendesak aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi BBM subsidi dan menindak pihak-pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.
“Kami berharap Polda Riau tidak hanya menerima laporan, tetapi benar-benar melakukan tindakan nyata di lapangan. Jika praktik mafia BBM subsidi terus dibiarkan, masyarakat kecil akan terus menjadi korban,” tegas Ansor.
GEMPA Dumai juga memberi ultimatum kepada aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dalam waktu 7x24 jam sejak diterima.
Mahasiswa mengancam akan kembali menggelar aksi massa dengan skala lebih besar apabila penanganan kasus dinilai mandek atau tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada langkah konkret dari aparat. Penegakan hukum harus berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan kepentingan mafia,” tutup Ansor.
Laporan itu turut ditembuskan ke sejumlah lembaga negara dan instansi pusat, di antaranya Presiden RI, Kapolri, Bareskrim Polri, Kompolnas, DPR RI, BP BUMN, BP Migas, hingga Forkopimda Kota Dumai. (ric)