logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Kasus Begal Sadis, Polsek Bukit Raya Bongkar Sindikat Curanmor, Tujuh Tersangka Ditangkap dan 18 Kendaraan Disita
Tujuh anggota sindikat curanmor digiring anggota Ditreskrimum Polda Riau dalam jumpa pers di Polda Riau, Senin (15/6/2026). (Foto: Rico)
Kasus Begal Sadis, Polsek Bukit Raya Bongkar Sindikat Curanmor, Tujuh Tersangka Ditangkap dan 18 Kendaraan Disita
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 15 Juni 2026 | 13:12:41

PEKANBARU – Aksi begal brutal yang "menewaskan" rasa aman warga di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, justru menjadi pintu masuk bagi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau untuk membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas wilayah di Riau.

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap tujuh tersangka dan menyita 18 kendaraan yang diduga hasil kejahatan, terdiri dari 15 sepeda motor dan tiga unit mobil.

Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan curanmor yang digelar di Mapolda Riau, Senin (15/6/2026).

iklan-view

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menjelaskan kasus bermula dari aksi begal sadis yang terjadi pada 3 Juni 2026 di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Saat itu, korban yang sedang dalam perjalanan pulang dipepet empat pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Pelaku memaksa korban berhenti dan menendang sepeda motor hingga terjatuh.

Tak hanya merampas kendaraan korban, para pelaku juga menyerang korban menggunakan senjata tajam ketika berusaha mempertahankan motornya. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian lengan dan kaki.

Berbekal penyelidikan intensif, Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap tiga pelaku begal berinisial MM alias UD, AH, dan RR alias Black. Ketiganya diketahui merupakan kelompok preman jalanan yang kerap beraksi pada malam hari dan meresahkan masyarakat.

"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku juga sempat berniat melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan ditangkap," ujar Hasyim.

Penangkapan ketiga pelaku kemudian membuka fakta lebih besar. Penyidik mengembangkan kasus dan berhasil mengungkap jaringan curanmor yang beroperasi di Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.

Empat tersangka lainnya yang ditangkap masing-masing berinisial MS, SH, P, dan TS. Mereka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari eksekutor pencurian, pengangkut kendaraan hasil curian hingga penadah.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor mengatakan para pelaku telah beraksi di sejumlah daerah, di antaranya Gunung Sahilan, Air Tiris, Rimbo Panjang, Garuda Sakti, hingga kawasan Panam.

"Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan 15 sepeda motor dan tiga unit mobil yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," kata Rooy.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan penjualan kendaraan curian yang lebih luas. (ric)

Home / Hukum
Kasus Begal Sadis, Polsek Bukit Raya Bongkar Sindikat Curanmor, Tujuh Tersangka Ditangkap dan 18 Kendaraan Disita
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 15 Juni 2026 | 13:12:41
Kasus Begal Sadis, Polsek Bukit Raya Bongkar Sindikat Curanmor, Tujuh Tersangka Ditangkap dan 18 Kendaraan Disita
Tujuh anggota sindikat curanmor digiring anggota Ditreskrimum Polda Riau dalam jumpa pers di Polda Riau, Senin (15/6/2026). (Foto: Rico)

PEKANBARU – Aksi begal brutal yang "menewaskan" rasa aman warga di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, justru menjadi pintu masuk bagi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau untuk membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas wilayah di Riau.

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap tujuh tersangka dan menyita 18 kendaraan yang diduga hasil kejahatan, terdiri dari 15 sepeda motor dan tiga unit mobil.

Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan curanmor yang digelar di Mapolda Riau, Senin (15/6/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menjelaskan kasus bermula dari aksi begal sadis yang terjadi pada 3 Juni 2026 di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Saat itu, korban yang sedang dalam perjalanan pulang dipepet empat pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Pelaku memaksa korban berhenti dan menendang sepeda motor hingga terjatuh.

Tak hanya merampas kendaraan korban, para pelaku juga menyerang korban menggunakan senjata tajam ketika berusaha mempertahankan motornya. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian lengan dan kaki.

Berbekal penyelidikan intensif, Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap tiga pelaku begal berinisial MM alias UD, AH, dan RR alias Black. Ketiganya diketahui merupakan kelompok preman jalanan yang kerap beraksi pada malam hari dan meresahkan masyarakat.

"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku juga sempat berniat melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan ditangkap," ujar Hasyim.

Penangkapan ketiga pelaku kemudian membuka fakta lebih besar. Penyidik mengembangkan kasus dan berhasil mengungkap jaringan curanmor yang beroperasi di Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.

Empat tersangka lainnya yang ditangkap masing-masing berinisial MS, SH, P, dan TS. Mereka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari eksekutor pencurian, pengangkut kendaraan hasil curian hingga penadah.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor mengatakan para pelaku telah beraksi di sejumlah daerah, di antaranya Gunung Sahilan, Air Tiris, Rimbo Panjang, Garuda Sakti, hingga kawasan Panam.

"Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan 15 sepeda motor dan tiga unit mobil yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," kata Rooy.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan penjualan kendaraan curian yang lebih luas. (ric)