
PEKANBARU - Bea Cukai Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 652 unit iPhone bekas berbagai tipe yang diduga masuk secara ilegal dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR), Bengkalis. Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp4,09 miliar dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp950 juta.
Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, sesaat setelah kapal penumpang MV Oceanna 5 tiba dari Muar, Malaysia.
Saat melakukan pengawasan di area kedatangan internasional, petugas Bea Cukai menemukan sebuah troli berisi enam kotak besar yang dibungkus plastik hitam. Kotak-kotak tersebut berada di area pelabuhan tanpa ada seorang pun yang mengaku sebagai pemiliknya.

Petugas kemudian melakukan pengawasan dan menunggu beberapa saat untuk memastikan ada atau tidaknya pihak yang bertanggung jawab atas barang tersebut. Namun hingga area kedatangan mulai sepi, tidak ada seorang pun yang datang mengambil ataupun mengklaim kepemilikan enam kotak tersebut.
Dengan disaksikan awak kapal MV Oceanna 5, petugas selanjutnya membawa barang tersebut ke ruang pemeriksaan X-Ray. Hasil pemindaian menunjukkan adanya tumpukan perangkat elektronik di dalam kemasan.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan sebanyak 652 unit iPhone bekas berbagai tipe yang diduga akan diedarkan di Indonesia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengatakan nilai keseluruhan barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp4.095.873.798.
"Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp950.242.721," kata Novryansyah dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dari peredaran barang ilegal.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli telepon seluler yang berasal dari jalur penyelundupan atau black market. Selain merugikan penerimaan negara, produk yang masuk secara ilegal tidak memiliki jaminan kepatuhan terhadap standar dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
"Barang selundupan berisiko bagi konsumen karena asal-usul, kualitas, hingga aspek keamanannya tidak dapat dipastikan," ujarnya.
Novryansyah menambahkan, keberhasilan tersebut menambah daftar penindakan yang dilakukan Bea Cukai Bengkalis sepanjang 2026. Hingga awal Juli, instansinya telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditas ilegal, mulai dari narkotika, pakaian bekas, hingga barang elektronik.
Bea Cukai memastikan akan terus memperketat pengawasan di jalur masuk internasional, khususnya kawasan Selat Malaka yang menjadi salah satu pintu utama lalu lintas barang dari luar negeri. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyelundupan atau pelanggaran kepabeanan. (**)
Sumber: Mediacenter Riau




PEKANBARU - Bea Cukai Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 652 unit iPhone bekas berbagai tipe yang diduga masuk secara ilegal dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR), Bengkalis. Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp4,09 miliar dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp950 juta.
Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, sesaat setelah kapal penumpang MV Oceanna 5 tiba dari Muar, Malaysia.
Saat melakukan pengawasan di area kedatangan internasional, petugas Bea Cukai menemukan sebuah troli berisi enam kotak besar yang dibungkus plastik hitam. Kotak-kotak tersebut berada di area pelabuhan tanpa ada seorang pun yang mengaku sebagai pemiliknya.
Petugas kemudian melakukan pengawasan dan menunggu beberapa saat untuk memastikan ada atau tidaknya pihak yang bertanggung jawab atas barang tersebut. Namun hingga area kedatangan mulai sepi, tidak ada seorang pun yang datang mengambil ataupun mengklaim kepemilikan enam kotak tersebut.
Dengan disaksikan awak kapal MV Oceanna 5, petugas selanjutnya membawa barang tersebut ke ruang pemeriksaan X-Ray. Hasil pemindaian menunjukkan adanya tumpukan perangkat elektronik di dalam kemasan.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan sebanyak 652 unit iPhone bekas berbagai tipe yang diduga akan diedarkan di Indonesia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengatakan nilai keseluruhan barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp4.095.873.798.
"Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp950.242.721," kata Novryansyah dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dari peredaran barang ilegal.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli telepon seluler yang berasal dari jalur penyelundupan atau black market. Selain merugikan penerimaan negara, produk yang masuk secara ilegal tidak memiliki jaminan kepatuhan terhadap standar dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
"Barang selundupan berisiko bagi konsumen karena asal-usul, kualitas, hingga aspek keamanannya tidak dapat dipastikan," ujarnya.
Novryansyah menambahkan, keberhasilan tersebut menambah daftar penindakan yang dilakukan Bea Cukai Bengkalis sepanjang 2026. Hingga awal Juli, instansinya telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditas ilegal, mulai dari narkotika, pakaian bekas, hingga barang elektronik.
Bea Cukai memastikan akan terus memperketat pengawasan di jalur masuk internasional, khususnya kawasan Selat Malaka yang menjadi salah satu pintu utama lalu lintas barang dari luar negeri. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyelundupan atau pelanggaran kepabeanan. (**)
Sumber: Mediacenter Riau