logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / BENGKALIS
Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Bekas dari Malaysia, Nilainya Rp4 Miliar
Penyelundupan ratusan unit iPhone bekas berbagai tipe dari Malaysia digagalkan Bea Cukai Bengkalis. (Foto: MCR)
Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Bekas dari Malaysia, Nilainya Rp4 Miliar
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 3 Juli 2026 | 20:35:28

PEKANBARU - Bea Cukai Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 652 unit iPhone bekas berbagai tipe yang diduga masuk secara ilegal dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR), Bengkalis. Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp4,09 miliar dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp950 juta.

Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, sesaat setelah kapal penumpang MV Oceanna 5 tiba dari Muar, Malaysia.

Saat melakukan pengawasan di area kedatangan internasional, petugas Bea Cukai menemukan sebuah troli berisi enam kotak besar yang dibungkus plastik hitam. Kotak-kotak tersebut berada di area pelabuhan tanpa ada seorang pun yang mengaku sebagai pemiliknya.

iklan-view

Petugas kemudian melakukan pengawasan dan menunggu beberapa saat untuk memastikan ada atau tidaknya pihak yang bertanggung jawab atas barang tersebut. Namun hingga area kedatangan mulai sepi, tidak ada seorang pun yang datang mengambil ataupun mengklaim kepemilikan enam kotak tersebut.

Dengan disaksikan awak kapal MV Oceanna 5, petugas selanjutnya membawa barang tersebut ke ruang pemeriksaan X-Ray. Hasil pemindaian menunjukkan adanya tumpukan perangkat elektronik di dalam kemasan.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan sebanyak 652 unit iPhone bekas berbagai tipe yang diduga akan diedarkan di Indonesia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengatakan nilai keseluruhan barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp4.095.873.798.

"Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp950.242.721," kata Novryansyah dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dari peredaran barang ilegal.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli telepon seluler yang berasal dari jalur penyelundupan atau black market. Selain merugikan penerimaan negara, produk yang masuk secara ilegal tidak memiliki jaminan kepatuhan terhadap standar dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

"Barang selundupan berisiko bagi konsumen karena asal-usul, kualitas, hingga aspek keamanannya tidak dapat dipastikan," ujarnya.

Novryansyah menambahkan, keberhasilan tersebut menambah daftar penindakan yang dilakukan Bea Cukai Bengkalis sepanjang 2026. Hingga awal Juli, instansinya telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditas ilegal, mulai dari narkotika, pakaian bekas, hingga barang elektronik.

Bea Cukai memastikan akan terus memperketat pengawasan di jalur masuk internasional, khususnya kawasan Selat Malaka yang menjadi salah satu pintu utama lalu lintas barang dari luar negeri. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyelundupan atau pelanggaran kepabeanan. (**)

Sumber: Mediacenter Riau

Home / Hukum
Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Bekas dari Malaysia, Nilainya Rp4 Miliar
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 3 Juli 2026 | 20:35:28
Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Bekas dari Malaysia, Nilainya Rp4 Miliar
Penyelundupan ratusan unit iPhone bekas berbagai tipe dari Malaysia digagalkan Bea Cukai Bengkalis. (Foto: MCR)

PEKANBARU - Bea Cukai Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 652 unit iPhone bekas berbagai tipe yang diduga masuk secara ilegal dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR), Bengkalis. Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp4,09 miliar dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp950 juta.

Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, sesaat setelah kapal penumpang MV Oceanna 5 tiba dari Muar, Malaysia.

Saat melakukan pengawasan di area kedatangan internasional, petugas Bea Cukai menemukan sebuah troli berisi enam kotak besar yang dibungkus plastik hitam. Kotak-kotak tersebut berada di area pelabuhan tanpa ada seorang pun yang mengaku sebagai pemiliknya.

Petugas kemudian melakukan pengawasan dan menunggu beberapa saat untuk memastikan ada atau tidaknya pihak yang bertanggung jawab atas barang tersebut. Namun hingga area kedatangan mulai sepi, tidak ada seorang pun yang datang mengambil ataupun mengklaim kepemilikan enam kotak tersebut.

Dengan disaksikan awak kapal MV Oceanna 5, petugas selanjutnya membawa barang tersebut ke ruang pemeriksaan X-Ray. Hasil pemindaian menunjukkan adanya tumpukan perangkat elektronik di dalam kemasan.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan sebanyak 652 unit iPhone bekas berbagai tipe yang diduga akan diedarkan di Indonesia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengatakan nilai keseluruhan barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp4.095.873.798.

"Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp950.242.721," kata Novryansyah dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dari peredaran barang ilegal.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli telepon seluler yang berasal dari jalur penyelundupan atau black market. Selain merugikan penerimaan negara, produk yang masuk secara ilegal tidak memiliki jaminan kepatuhan terhadap standar dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

"Barang selundupan berisiko bagi konsumen karena asal-usul, kualitas, hingga aspek keamanannya tidak dapat dipastikan," ujarnya.

Novryansyah menambahkan, keberhasilan tersebut menambah daftar penindakan yang dilakukan Bea Cukai Bengkalis sepanjang 2026. Hingga awal Juli, instansinya telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditas ilegal, mulai dari narkotika, pakaian bekas, hingga barang elektronik.

Bea Cukai memastikan akan terus memperketat pengawasan di jalur masuk internasional, khususnya kawasan Selat Malaka yang menjadi salah satu pintu utama lalu lintas barang dari luar negeri. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyelundupan atau pelanggaran kepabeanan. (**)

Sumber: Mediacenter Riau