logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / KUANSING
Fakta Baru Diungkap: Uang SGD 12.000 yang Disita KPK dari Ketua DPRD Kuansing Diduga Amplop untuk Menhut
Tersangka Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Ambi.
Fakta Baru Diungkap: Uang SGD 12.000 yang Disita KPK dari Ketua DPRD Kuansing Diduga Amplop untuk Menhut
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 9 Juli 2026 | 14:52:37

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby. Lembaga antirasuah menduga amplop yang sempat ditinggalkan Suhardiman saat bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Juni lalu berisi 12.000 dolar Singapura.

Dugaan itu menguat setelah penyidik menyita uang senilai 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal, saat pemeriksaan pada Rabu (8/7/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tersebut diduga merupakan bagian dari amplop yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan.

iklan-view

"Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut," kata Budi di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Selain menyita uang itu, penyidik juga menduga Juprizal memiliki peran dalam proses pengumpulan dana dari sekitar 914 petani anggota koperasi unit desa (KUD) di Kuantan Singingi yang dilakukan oleh Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Temuan tersebut sekaligus memperkuat perhatian penyidik terhadap rangkaian pertemuan Suhardiman dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026.

Sebelumnya, Raja Juli menjelaskan bahwa seusai audiensi, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map di ruang pertemuan. Saat itu dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut. Setelah menyadari keberadaan amplop, Raja Juli langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

Karena kendala jadwal, amplop itu baru dikembalikan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi. Raja Juli kemudian melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.

Periksa Sejumlah Saksi

Di sisi lain, KPK terus memperluas penyidikan dengan memanggil sejumlah saksi yang berasal dari lingkaran terdekat Suhardiman. Pada Kamis (9/7/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sopir Suhardiman berinisial IJN, ajudannya IND, serta anggota keluarganya GPY.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Kepala Desa Setiang Rasid Asmianto, Camat Singingi Hilir Andhi Syamsul, SOL dari PT Adimulia Agrolestari, HRG selaku pegawai PT Mitra Ideal Consultant, serta Direktur Utama PT Maskirana Pertiwi berinisial USM.

Sebelumnya, pada Rabu (8/7/2026), KPK telah memeriksa sembilan saksi lainnya, termasuk Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Sehari kemudian, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.

Selain dugaan suap, KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Penyitaan uang 12.000 dolar Singapura yang diduga berasal dari amplop yang sempat ditinggalkan untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kini menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengembangan perkara tersebut. (ric)

Home / Hukum
Fakta Baru Diungkap: Uang SGD 12.000 yang Disita KPK dari Ketua DPRD Kuansing Diduga Amplop untuk Menhut
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 9 Juli 2026 | 14:52:37
Fakta Baru Diungkap: Uang SGD 12.000 yang Disita KPK dari Ketua DPRD Kuansing Diduga Amplop untuk Menhut
Tersangka Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Ambi.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby. Lembaga antirasuah menduga amplop yang sempat ditinggalkan Suhardiman saat bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Juni lalu berisi 12.000 dolar Singapura.

Dugaan itu menguat setelah penyidik menyita uang senilai 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal, saat pemeriksaan pada Rabu (8/7/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tersebut diduga merupakan bagian dari amplop yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan.

"Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut," kata Budi di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Selain menyita uang itu, penyidik juga menduga Juprizal memiliki peran dalam proses pengumpulan dana dari sekitar 914 petani anggota koperasi unit desa (KUD) di Kuantan Singingi yang dilakukan oleh Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Temuan tersebut sekaligus memperkuat perhatian penyidik terhadap rangkaian pertemuan Suhardiman dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026.

Sebelumnya, Raja Juli menjelaskan bahwa seusai audiensi, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map di ruang pertemuan. Saat itu dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut. Setelah menyadari keberadaan amplop, Raja Juli langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

Karena kendala jadwal, amplop itu baru dikembalikan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi. Raja Juli kemudian melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.

Periksa Sejumlah Saksi

Di sisi lain, KPK terus memperluas penyidikan dengan memanggil sejumlah saksi yang berasal dari lingkaran terdekat Suhardiman. Pada Kamis (9/7/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sopir Suhardiman berinisial IJN, ajudannya IND, serta anggota keluarganya GPY.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Kepala Desa Setiang Rasid Asmianto, Camat Singingi Hilir Andhi Syamsul, SOL dari PT Adimulia Agrolestari, HRG selaku pegawai PT Mitra Ideal Consultant, serta Direktur Utama PT Maskirana Pertiwi berinisial USM.

Sebelumnya, pada Rabu (8/7/2026), KPK telah memeriksa sembilan saksi lainnya, termasuk Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Sehari kemudian, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.

Selain dugaan suap, KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Penyitaan uang 12.000 dolar Singapura yang diduga berasal dari amplop yang sempat ditinggalkan untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kini menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengembangan perkara tersebut. (ric)