logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Korupsi
Gus Miftah Terima DuitRp 100 Juta Kasus Korupsi DJKA
Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah
Gus Miftah Terima DuitRp 100 Juta Kasus Korupsi DJKA
Editor: ridho | Penulis: raka sagara
Rubrik: hukum | 14 Juli 2026 | 16:24:19

JAKARTA-Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, sebagai penerima Rp100 juta. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, mengatakan setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan tindak lanjut penanganan perkara.

"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU," katanya.

iklan-view

Menurut Budi, KPK juga akan mendalami inisiatif, motif, serta tujuan dugaan pemberian uang Rp100 juta tersebut.

"Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa," ujarnya.

Ia mengatakan apabila dalam proses pembuktian uang tersebut terbukti berkaitan atau berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK berpeluang menyitanya.

"Tentunya terbuka kemungkinan jika memang itu nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan," katanya.

Namun, menurut dia, KPK masih menunggu hasil pembuktian di persidangan dan penilaian majelis hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap.

Sebelumnya, nama Gus Miftah muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan pada Senin (13/7). Dalam sidang tersebut, saksi Dheky Martin mengakui adanya alokasi uang sebesar Rp100 juta untuk Gus Miftah.

Perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 tersangka serta dua korporasi dalam perkara tersebut, termasuk anggota DPR RI periode 2019-2024 Sudewo.

Berikut daftarnya :

1. Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto

2. Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat

3. Dirut PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim

4. VP PT KAPM Parjono

5. Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi

6. Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya

7. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan

8. PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi

9. PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah

10. PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat

11. Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika

12. Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi

13. PPK BTP Jawa Bagian Tengah Yofi Okatrisza

14. Ketua Pokja Budi Prasetyo

15. Sekretaris Pokja Hardho

16. Anggota Pokja Edi Purnomo

17. PPK BTP Jawa Bagian Tengah Dheky Martin

18. Ketua Pokja Risna Sutriyanto

19. Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto

20. PPK di BTP Medan Muhlis Hanggani Capah

21. PPK BTP Medan Muhammad Chusnul

22. Anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 Sudewo

Home / Hukum
Gus Miftah Terima DuitRp 100 Juta Kasus Korupsi DJKA
Editor: ridho | Penulis: raka sagara
Rubrik: hukum | 14 Juli 2026 | 16:24:19
Gus Miftah Terima DuitRp 100 Juta Kasus Korupsi DJKA
Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah

JAKARTA-Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, sebagai penerima Rp100 juta. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, mengatakan setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan tindak lanjut penanganan perkara.

"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU," katanya.

Menurut Budi, KPK juga akan mendalami inisiatif, motif, serta tujuan dugaan pemberian uang Rp100 juta tersebut.

"Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa," ujarnya.

Ia mengatakan apabila dalam proses pembuktian uang tersebut terbukti berkaitan atau berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK berpeluang menyitanya.

"Tentunya terbuka kemungkinan jika memang itu nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan," katanya.

Namun, menurut dia, KPK masih menunggu hasil pembuktian di persidangan dan penilaian majelis hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap.

Sebelumnya, nama Gus Miftah muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan pada Senin (13/7). Dalam sidang tersebut, saksi Dheky Martin mengakui adanya alokasi uang sebesar Rp100 juta untuk Gus Miftah.

Perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 tersangka serta dua korporasi dalam perkara tersebut, termasuk anggota DPR RI periode 2019-2024 Sudewo.

Berikut daftarnya :

1. Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto

2. Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat

3. Dirut PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim

4. VP PT KAPM Parjono

5. Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi

6. Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya

7. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan

8. PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi

9. PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah

10. PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat

11. Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika

12. Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi

13. PPK BTP Jawa Bagian Tengah Yofi Okatrisza

14. Ketua Pokja Budi Prasetyo

15. Sekretaris Pokja Hardho

16. Anggota Pokja Edi Purnomo

17. PPK BTP Jawa Bagian Tengah Dheky Martin

18. Ketua Pokja Risna Sutriyanto

19. Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto

20. PPK di BTP Medan Muhlis Hanggani Capah

21. PPK BTP Medan Muhammad Chusnul

22. Anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 Sudewo