logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / INHU
Tiga Anak di Bawah Umur Diduga Digagahi Bapak Tiri di Peranap, Polisi Ringkus Pelaku Tanpa Perlawanan
Tersangka SL ditangkap Polsek Peranap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Foto: Ujang)
Tiga Anak di Bawah Umur Diduga Digagahi Bapak Tiri di Peranap, Polisi Ringkus Pelaku Tanpa Perlawanan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: adrian vandora
Rubrik: hukum | 16 Juli 2026 | 11:18:56

INHU - Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang melibatkan tiga korban di bawah umur. Dalam penanganan kasus ini, aparat kepolisian juga memastikan perlindungan terhadap identitas dan hak-hak para korban sesuai prinsip pemberitaan ramah anak.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Peranap.

"Begitu laporan diterima, personel segera melakukan penyelidikan dan bergerak mengamankan terduga pelaku. Saat ini proses hukum terus berjalan, sementara korban mendapat pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Aiptu Misran, Kamis (16/7/2026).

Peristiwa ini diketahui terjadi di sebuah rumah di wilayah Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, ketiga korban yang masih berstatus anak diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri mereka.

Informasi tersebut terungkap setelah ketiga anak mendatangi seorang anggota keluarga dan menceritakan dugaan perbuatan yang dialami. Mendengar pengakuan tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Peranap segera mendatangi rumah terduga pelaku berinisial SL (36) di Desa Pauh Ranap. Pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Dalam proses pemeriksaan awal, terduga pelaku SL mengakui perbuatannya. Selanjutnya, ia langsung dibawa ke Mapolsek Peranap guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti. Penyidik turut melakukan pendataan terhadap saksi-saksi, membuat laporan polisi, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Aiptu Misran menegaskan bahwa Polres Indragiri Hulu berkomitmen menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

"Korban akan mendapatkan pendampingan melalui koordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Indragiri Hulu, Dinas Sosial, serta menjalani pemeriksaan medis atau visum untuk kepentingan pembuktian. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum berjalan sesuai prosedur," jelasnya.

Terduga pelaku SL disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 KUHP.

Polres Indragiri Hulu juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengungkap jati diri anak yang menjadi korban tindak pidana. Dukungan keluarga, masyarakat, serta pendampingan psikologis menjadi bagian penting dalam proses pemulihan korban, sementara aparat penegak hukum memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. (ujg)

Home / Hukum
Tiga Anak di Bawah Umur Diduga Digagahi Bapak Tiri di Peranap, Polisi Ringkus Pelaku Tanpa Perlawanan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: adrian vandora
Rubrik: hukum | 16 Juli 2026 | 11:18:56
Tiga Anak di Bawah Umur Diduga Digagahi Bapak Tiri di Peranap, Polisi Ringkus Pelaku Tanpa Perlawanan
Tersangka SL ditangkap Polsek Peranap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Foto: Ujang)

INHU - Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang melibatkan tiga korban di bawah umur. Dalam penanganan kasus ini, aparat kepolisian juga memastikan perlindungan terhadap identitas dan hak-hak para korban sesuai prinsip pemberitaan ramah anak.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Peranap.

"Begitu laporan diterima, personel segera melakukan penyelidikan dan bergerak mengamankan terduga pelaku. Saat ini proses hukum terus berjalan, sementara korban mendapat pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Aiptu Misran, Kamis (16/7/2026).

Peristiwa ini diketahui terjadi di sebuah rumah di wilayah Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, ketiga korban yang masih berstatus anak diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri mereka.

Informasi tersebut terungkap setelah ketiga anak mendatangi seorang anggota keluarga dan menceritakan dugaan perbuatan yang dialami. Mendengar pengakuan tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Peranap segera mendatangi rumah terduga pelaku berinisial SL (36) di Desa Pauh Ranap. Pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Dalam proses pemeriksaan awal, terduga pelaku SL mengakui perbuatannya. Selanjutnya, ia langsung dibawa ke Mapolsek Peranap guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti. Penyidik turut melakukan pendataan terhadap saksi-saksi, membuat laporan polisi, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Aiptu Misran menegaskan bahwa Polres Indragiri Hulu berkomitmen menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

"Korban akan mendapatkan pendampingan melalui koordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Indragiri Hulu, Dinas Sosial, serta menjalani pemeriksaan medis atau visum untuk kepentingan pembuktian. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum berjalan sesuai prosedur," jelasnya.

Terduga pelaku SL disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 KUHP.

Polres Indragiri Hulu juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengungkap jati diri anak yang menjadi korban tindak pidana. Dukungan keluarga, masyarakat, serta pendampingan psikologis menjadi bagian penting dalam proses pemulihan korban, sementara aparat penegak hukum memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. (ujg)