
TELUK KUANTAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AY (43) ditangkap karena diduga mengedarkan sabu di Kelurahan Sungaijering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Penangkapan dilakukan Tim Elang Kuantan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga polisi memastikan keberadaan target.
Kasatresnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, mengatakan tim langsung bergerak melakukan penggerebekan setelah seluruh informasi di lapangan dinilai valid.

"Tim langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan mengamankan AY. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan," ujar Hasan Basri, Jumat (17/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 44 paket sabu siap edar dengan berat kotor 21,15 gram. Sebanyak 43 paket ditemukan di dalam kantong plastik hitam yang disembunyikan di area dapur, sedangkan satu paket lainnya berada di atas meja ruang tengah.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu pipet kaca pyrex yang masih berisi sisa sabu, alat hisap (bong), beberapa potongan pipet, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Petugas juga melakukan tes urine terhadap AY. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine.
Dalam pemeriksaan awal, AY mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial K. Polisi kini telah menetapkan K sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih memburu keberadaannya.
Kepada penyidik, AY mengaku dijanjikan upah sebesar Rp1 juta apabila seluruh paket sabu berhasil dijual.
"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama berinisial K. Upaya ini dilakukan guna memutus jaringan peredaran narkotika sampai ke tingkat pemasok," tegas AKP Hasan Basri.
Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar. (mcr)




TELUK KUANTAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AY (43) ditangkap karena diduga mengedarkan sabu di Kelurahan Sungaijering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Penangkapan dilakukan Tim Elang Kuantan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga polisi memastikan keberadaan target.
Kasatresnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, mengatakan tim langsung bergerak melakukan penggerebekan setelah seluruh informasi di lapangan dinilai valid.
"Tim langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan mengamankan AY. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan," ujar Hasan Basri, Jumat (17/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 44 paket sabu siap edar dengan berat kotor 21,15 gram. Sebanyak 43 paket ditemukan di dalam kantong plastik hitam yang disembunyikan di area dapur, sedangkan satu paket lainnya berada di atas meja ruang tengah.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu pipet kaca pyrex yang masih berisi sisa sabu, alat hisap (bong), beberapa potongan pipet, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Petugas juga melakukan tes urine terhadap AY. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine.
Dalam pemeriksaan awal, AY mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial K. Polisi kini telah menetapkan K sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih memburu keberadaannya.
Kepada penyidik, AY mengaku dijanjikan upah sebesar Rp1 juta apabila seluruh paket sabu berhasil dijual.
"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama berinisial K. Upaya ini dilakukan guna memutus jaringan peredaran narkotika sampai ke tingkat pemasok," tegas AKP Hasan Basri.
Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar. (mcr)