
SIAK-Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak inisial JDI alias ANG memasuki babak baru. Satreskrim Polres Siak telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
"Sekarang kasusnya sudah masuk tahap 1 ke kejaksaan. Kita sedang memenuhi P19 dari jaksa," kata Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos melalui pesan tertulis, Selasa (4/8/2026) siang.
Dengan demikian, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penelitian berkas oleh penyidik Kejari Siak. Penyidik kepolisian masih harus memenuhi petunjuk jaksa sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kepala Seksi Intel Kejari Siak, Frederick Christian Simamora, S.H., M.H membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah memasuki tahap I. Namun, hingga kini belum ada pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian.
"Tahap 1 itu bang, sejauh ini saya belum ada info pelimpahan tahap 2-nya," kata Frederick saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
Frederick mengatakan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah ada informasi mengenai tahapan berikutnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak pada 10 Juli 2026. JDI alias ANG diduga meminta uang Rp25 juta kepada Direktur CV Shift of Marine, perusahaan pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.
Permintaan tersebut diduga dilakukan setelah perusahaan mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta. Namun, korban hanya menyerahkan Rp15 juta kepada tersangka.
Polisi kemudian mengamankan uang Rp15 juta yang diduga berkaitan dengan dugaan pemerasan tersebut. Selain itu, sejumlah barang lainnya turut disita sebagai barang bukti.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa tujuh saksi dan satu ahli pidana. Hingga perkembangan terakhir, polisi juga menyatakan belum menemukan tersangka lain dalam perkara tersebut.
JDI alias ANG dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai pemerasan oleh pejabat negara dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (riko)




SIAK-Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak inisial JDI alias ANG memasuki babak baru. Satreskrim Polres Siak telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
"Sekarang kasusnya sudah masuk tahap 1 ke kejaksaan. Kita sedang memenuhi P19 dari jaksa," kata Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos melalui pesan tertulis, Selasa (4/8/2026) siang.
Dengan demikian, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penelitian berkas oleh penyidik Kejari Siak. Penyidik kepolisian masih harus memenuhi petunjuk jaksa sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kepala Seksi Intel Kejari Siak, Frederick Christian Simamora, S.H., M.H membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah memasuki tahap I. Namun, hingga kini belum ada pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian.
"Tahap 1 itu bang, sejauh ini saya belum ada info pelimpahan tahap 2-nya," kata Frederick saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
Frederick mengatakan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah ada informasi mengenai tahapan berikutnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak pada 10 Juli 2026. JDI alias ANG diduga meminta uang Rp25 juta kepada Direktur CV Shift of Marine, perusahaan pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.
Permintaan tersebut diduga dilakukan setelah perusahaan mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta. Namun, korban hanya menyerahkan Rp15 juta kepada tersangka.
Polisi kemudian mengamankan uang Rp15 juta yang diduga berkaitan dengan dugaan pemerasan tersebut. Selain itu, sejumlah barang lainnya turut disita sebagai barang bukti.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa tujuh saksi dan satu ahli pidana. Hingga perkembangan terakhir, polisi juga menyatakan belum menemukan tersangka lain dalam perkara tersebut.
JDI alias ANG dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai pemerasan oleh pejabat negara dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (riko)