logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Siak
Kasus OTT Kadishub Siak Masuki Babak Baru, Jaksa Teliti Berkas Dugaan Pemerasan Proyek
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos. (Foto: Istimewa)
Kasus OTT Kadishub Siak Masuki Babak Baru, Jaksa Teliti Berkas Dugaan Pemerasan Proyek
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 4 Agustus 2026 | 12:34:41

SIAK-Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak inisial JDI alias ANG memasuki babak baru. Satreskrim Polres Siak telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

"Sekarang kasusnya sudah masuk tahap 1 ke kejaksaan. Kita sedang memenuhi P19 dari jaksa," kata Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos melalui pesan tertulis, Selasa (4/8/2026) siang.

Dengan demikian, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penelitian berkas oleh penyidik Kejari Siak. Penyidik kepolisian masih harus memenuhi petunjuk jaksa sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

iklan-view

Kepala Seksi Intel Kejari Siak, Frederick Christian Simamora, S.H., M.H membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah memasuki tahap I. Namun, hingga kini belum ada pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian.

"Tahap 1 itu bang, sejauh ini saya belum ada info pelimpahan tahap 2-nya," kata Frederick saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).

Frederick mengatakan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah ada informasi mengenai tahapan berikutnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak pada 10 Juli 2026. JDI alias ANG diduga meminta uang Rp25 juta kepada Direktur CV Shift of Marine, perusahaan pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.

Permintaan tersebut diduga dilakukan setelah perusahaan mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta. Namun, korban hanya menyerahkan Rp15 juta kepada tersangka.

Polisi kemudian mengamankan uang Rp15 juta yang diduga berkaitan dengan dugaan pemerasan tersebut. Selain itu, sejumlah barang lainnya turut disita sebagai barang bukti.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa tujuh saksi dan satu ahli pidana. Hingga perkembangan terakhir, polisi juga menyatakan belum menemukan tersangka lain dalam perkara tersebut.

JDI alias ANG dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai pemerasan oleh pejabat negara dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (riko)

Home / Hukum
Kasus OTT Kadishub Siak Masuki Babak Baru, Jaksa Teliti Berkas Dugaan Pemerasan Proyek
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 4 Agustus 2026 | 12:34:41
Kasus OTT Kadishub Siak Masuki Babak Baru, Jaksa Teliti Berkas Dugaan Pemerasan Proyek
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos. (Foto: Istimewa)

SIAK-Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak inisial JDI alias ANG memasuki babak baru. Satreskrim Polres Siak telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

"Sekarang kasusnya sudah masuk tahap 1 ke kejaksaan. Kita sedang memenuhi P19 dari jaksa," kata Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos melalui pesan tertulis, Selasa (4/8/2026) siang.

Dengan demikian, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penelitian berkas oleh penyidik Kejari Siak. Penyidik kepolisian masih harus memenuhi petunjuk jaksa sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kepala Seksi Intel Kejari Siak, Frederick Christian Simamora, S.H., M.H membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah memasuki tahap I. Namun, hingga kini belum ada pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian.

"Tahap 1 itu bang, sejauh ini saya belum ada info pelimpahan tahap 2-nya," kata Frederick saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).

Frederick mengatakan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah ada informasi mengenai tahapan berikutnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak pada 10 Juli 2026. JDI alias ANG diduga meminta uang Rp25 juta kepada Direktur CV Shift of Marine, perusahaan pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.

Permintaan tersebut diduga dilakukan setelah perusahaan mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta. Namun, korban hanya menyerahkan Rp15 juta kepada tersangka.

Polisi kemudian mengamankan uang Rp15 juta yang diduga berkaitan dengan dugaan pemerasan tersebut. Selain itu, sejumlah barang lainnya turut disita sebagai barang bukti.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa tujuh saksi dan satu ahli pidana. Hingga perkembangan terakhir, polisi juga menyatakan belum menemukan tersangka lain dalam perkara tersebut.

JDI alias ANG dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai pemerasan oleh pejabat negara dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (riko)