logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / KUANSING
KPK Bongkar Temuan Baru Kasus Suhardiman Amby, TPP ASN Dipotong hingga 50 Persen Tutupi Temuan BPK
Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Ambi.
KPK Bongkar Temuan Baru Kasus Suhardiman Amby, TPP ASN Dipotong hingga 50 Persen Tutupi Temuan BPK
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 5 Agustus 2026 | 06:14:23

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Penyidik menduga terjadi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing hingga mencapai 50 persen.

Temuan tersebut diungkap Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, usai penyidik mendalami aliran penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

"Tim menemukan adanya penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati melalui pemotongan TPP ASN. Besaran pemotongannya mencapai sekitar 50 persen," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026) malam.

iklan-view

Menurut KPK, dugaan pemotongan TPP tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman perkara gratifikasi yang melibatkan Suhardiman.

Patungan Tutupi Temuan BPK

Tak hanya soal TPP, KPK juga menemukan dugaan praktik lain yang melibatkan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Kuansing.

Penyidik menduga ASN diminta memberikan sejumlah uang untuk membantu mengembalikan kelebihan pembayaran yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Suhardiman.

"Faktanya ditemukan bahwa staf maupun ASN di lingkungan Pemkab Kuansing diminta menyumbang agar bupati dapat mengembalikan uang sesuai temuan BPK. Perbuatan itu kami konstruksikan sebagai bagian dari dugaan gratifikasi," ujar Taufik.

KPK menyatakan temuan tersebut masih terus didalami untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta aliran dana yang terjadi.

Dana dari Petani KUD

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga mengungkap adanya dugaan pengumpulan dana dari petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) terkait proses pelepasan kawasan hutan.

Penyidik menemukan dana sekitar 14.000 Dolar Singapura yang dihimpun dari para petani. Dari jumlah tersebut, sekitar 12.000 Dolar Singapura disebut telah dikembalikan.

"Memang ditemukan fakta adanya pengumpulan dana dari petani KUD sekitar 14.000 Dolar Singapura. Kemudian terdapat pengembalian sekitar 12.000 Dolar Singapura," jelas Taufik.

Menurut KPK, fakta tersebut menjadi bagian dari konstruksi dugaan gratifikasi yang masih terus dikembangkan.

Berawal dari OTT KPK

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang.

Sehari kemudian, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri ke KPK.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Ketiganya diduga terlibat dalam perkara suap terkait pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sepanjang 2021-2026, termasuk jabatan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum.

Selain dugaan suap jual beli jabatan, Suhardiman juga dijerat dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK juga menelusuri dugaan aliran uang yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan, termasuk dugaan pemberian uang kepada Menteri Kehutanan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya menyatakan pernah menerima sebuah amplop dari Suhardiman Amby, namun langsung mengembalikannya melalui ajudan dan melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.

Meski demikian, KPK menegaskan laporan penolakan gratifikasi itu tidak menghentikan proses penyidikan. Seluruh dugaan aliran dana masih terus ditelusuri untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga terlibat. (**)

Home / Hukum
KPK Bongkar Temuan Baru Kasus Suhardiman Amby, TPP ASN Dipotong hingga 50 Persen Tutupi Temuan BPK
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 5 Agustus 2026 | 06:14:23
KPK Bongkar Temuan Baru Kasus Suhardiman Amby, TPP ASN Dipotong hingga 50 Persen Tutupi Temuan BPK
Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Ambi.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Penyidik menduga terjadi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing hingga mencapai 50 persen.

Temuan tersebut diungkap Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, usai penyidik mendalami aliran penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

"Tim menemukan adanya penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati melalui pemotongan TPP ASN. Besaran pemotongannya mencapai sekitar 50 persen," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026) malam.

Menurut KPK, dugaan pemotongan TPP tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman perkara gratifikasi yang melibatkan Suhardiman.

Patungan Tutupi Temuan BPK

Tak hanya soal TPP, KPK juga menemukan dugaan praktik lain yang melibatkan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Kuansing.

Penyidik menduga ASN diminta memberikan sejumlah uang untuk membantu mengembalikan kelebihan pembayaran yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Suhardiman.

"Faktanya ditemukan bahwa staf maupun ASN di lingkungan Pemkab Kuansing diminta menyumbang agar bupati dapat mengembalikan uang sesuai temuan BPK. Perbuatan itu kami konstruksikan sebagai bagian dari dugaan gratifikasi," ujar Taufik.

KPK menyatakan temuan tersebut masih terus didalami untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta aliran dana yang terjadi.

Dana dari Petani KUD

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga mengungkap adanya dugaan pengumpulan dana dari petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) terkait proses pelepasan kawasan hutan.

Penyidik menemukan dana sekitar 14.000 Dolar Singapura yang dihimpun dari para petani. Dari jumlah tersebut, sekitar 12.000 Dolar Singapura disebut telah dikembalikan.

"Memang ditemukan fakta adanya pengumpulan dana dari petani KUD sekitar 14.000 Dolar Singapura. Kemudian terdapat pengembalian sekitar 12.000 Dolar Singapura," jelas Taufik.

Menurut KPK, fakta tersebut menjadi bagian dari konstruksi dugaan gratifikasi yang masih terus dikembangkan.

Berawal dari OTT KPK

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang.

Sehari kemudian, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri ke KPK.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Ketiganya diduga terlibat dalam perkara suap terkait pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sepanjang 2021-2026, termasuk jabatan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum.

Selain dugaan suap jual beli jabatan, Suhardiman juga dijerat dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK juga menelusuri dugaan aliran uang yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan, termasuk dugaan pemberian uang kepada Menteri Kehutanan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya menyatakan pernah menerima sebuah amplop dari Suhardiman Amby, namun langsung mengembalikannya melalui ajudan dan melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.

Meski demikian, KPK menegaskan laporan penolakan gratifikasi itu tidak menghentikan proses penyidikan. Seluruh dugaan aliran dana masih terus ditelusuri untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga terlibat. (**)