
PEKANBARU – Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap seorang pria berinisial AS (26) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Sekretaris PKC PMII Riau, Supriadi.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Bangau, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, pada 5 Juli 2026. Supriadi yang juga merupakan mahasiswa Universitas Riau (Unri) sempat menjalani perawatan di rumah sakit setelah kejadian tersebut.
Dirreskrimum Polda Riau Kombes M Hasyim Risahondua melalui Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor mengatakan AS ditangkap setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Untuk saat ini kami penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Riau telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata AKBP Rooy, di Mapolda Riau, Rabu (5/8/2026) sore.
Menurut AKBP Rooy, penangkapan AS merupakan bagian dari proses penyidikan. Polisi masih mendalami fakta, alat bukti, serta keterangan dari sejumlah pihak untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut.
"Tim kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Riau masih melakukan pendalaman terhadap fakta, alat bukti, maupun keterangan yang lain para pihak," ujarnya.
Dari pemeriksaan sementara, polisi menyebut perkara tersebut diduga bermula ketika tersangka dan korban berpapasan di jalan. Keduanya disebut nyaris mengalami tabrakan.
Perselisihan kemudian terjadi hingga berlanjut pada kontak verbal. Setelah itu, terjadi pemukulan terhadap korban.
"Kalau keterangan dari tersangka sekarang itu karena selisih di jalan. Jadi selisih di jalan hampir tabrakan, kemudian kontak verbal, kemudian terjadi pemukulan. Itu keterangan dari tersangka," kata Kasubdit III Jatanras Polda Riau.
Namun, polisi masih mendalami kronologi tersebut. Termasuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
AKBP Rooy menyebut penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dalam perkara itu. Polisi juga masih mendalami informasi terkait dugaan penggunaan senjata dalam kejadian tersebut.
"Yang lagi kami dalami terkait dengan keterangan itu ada atau tidak karena memang di TKP ini CCTV minim. Kalau di TKP-nya betul memang tidak ada," jelasnya.
Supriadi sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit setelah diduga menjadi korban pengeroyokan. Kini kondisinya dilaporkan telah membaik.
AKBP Rooy mengatakan korban sudah diperbolehkan pulang dan kembali beraktivitas. "Korban sudah keluar dari rumah sakit, sudah bisa beraktivitas kembali," ujarnya.
Terkait dugaan penggunaan benda atau senjata dalam pemukulan, polisi masih melakukan pendalaman. Berdasarkan keterangan sementara korban dan tersangka, pemukulan disebut dilakukan menggunakan tangan.
"Iya, pengakuan dari korban pakai tangan ya. Sesuai, sama dengan pelaku, keterangan pelaku," kata AKBP Rooy.
Polda Riau belum menyatakan penyidikan perkara tersebut selesai. Polisi masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Terkait dengan perkembangan ada atau tidak pelaku lainnya atau diduga pelaku lainnya kami akan sampaikan kembali kepada rekan-rekan media," kata AKBP Rooy.
Polisi juga belum membeberkan secara rinci latar belakang dan motif perkara. Rooy mengatakan keterangan mengenai motif yang disampaikan tersangka masih bersifat sementara sehingga penyidik perlu melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Motif yang disampaikan oleh tersangka itu keterangan sementara karena berpapasan. Namun kami masih melakukan pendalaman," ujarnya.
Polda Riau memastikan proses penyidikan dilakukan dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah, objektivitas, profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap pihak. (ric)




PEKANBARU – Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap seorang pria berinisial AS (26) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Sekretaris PKC PMII Riau, Supriadi.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Bangau, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, pada 5 Juli 2026. Supriadi yang juga merupakan mahasiswa Universitas Riau (Unri) sempat menjalani perawatan di rumah sakit setelah kejadian tersebut.
Dirreskrimum Polda Riau Kombes M Hasyim Risahondua melalui Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor mengatakan AS ditangkap setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk saat ini kami penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Riau telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata AKBP Rooy, di Mapolda Riau, Rabu (5/8/2026) sore.
Menurut AKBP Rooy, penangkapan AS merupakan bagian dari proses penyidikan. Polisi masih mendalami fakta, alat bukti, serta keterangan dari sejumlah pihak untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut.
"Tim kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Riau masih melakukan pendalaman terhadap fakta, alat bukti, maupun keterangan yang lain para pihak," ujarnya.
Dari pemeriksaan sementara, polisi menyebut perkara tersebut diduga bermula ketika tersangka dan korban berpapasan di jalan. Keduanya disebut nyaris mengalami tabrakan.
Perselisihan kemudian terjadi hingga berlanjut pada kontak verbal. Setelah itu, terjadi pemukulan terhadap korban.
"Kalau keterangan dari tersangka sekarang itu karena selisih di jalan. Jadi selisih di jalan hampir tabrakan, kemudian kontak verbal, kemudian terjadi pemukulan. Itu keterangan dari tersangka," kata Kasubdit III Jatanras Polda Riau.
Namun, polisi masih mendalami kronologi tersebut. Termasuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
AKBP Rooy menyebut penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dalam perkara itu. Polisi juga masih mendalami informasi terkait dugaan penggunaan senjata dalam kejadian tersebut.
"Yang lagi kami dalami terkait dengan keterangan itu ada atau tidak karena memang di TKP ini CCTV minim. Kalau di TKP-nya betul memang tidak ada," jelasnya.
Supriadi sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit setelah diduga menjadi korban pengeroyokan. Kini kondisinya dilaporkan telah membaik.
AKBP Rooy mengatakan korban sudah diperbolehkan pulang dan kembali beraktivitas. "Korban sudah keluar dari rumah sakit, sudah bisa beraktivitas kembali," ujarnya.
Terkait dugaan penggunaan benda atau senjata dalam pemukulan, polisi masih melakukan pendalaman. Berdasarkan keterangan sementara korban dan tersangka, pemukulan disebut dilakukan menggunakan tangan.
"Iya, pengakuan dari korban pakai tangan ya. Sesuai, sama dengan pelaku, keterangan pelaku," kata AKBP Rooy.
Polda Riau belum menyatakan penyidikan perkara tersebut selesai. Polisi masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Terkait dengan perkembangan ada atau tidak pelaku lainnya atau diduga pelaku lainnya kami akan sampaikan kembali kepada rekan-rekan media," kata AKBP Rooy.
Polisi juga belum membeberkan secara rinci latar belakang dan motif perkara. Rooy mengatakan keterangan mengenai motif yang disampaikan tersangka masih bersifat sementara sehingga penyidik perlu melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Motif yang disampaikan oleh tersangka itu keterangan sementara karena berpapasan. Namun kami masih melakukan pendalaman," ujarnya.
Polda Riau memastikan proses penyidikan dilakukan dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah, objektivitas, profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap pihak. (ric)