logo
Pasar Kodim Diduga Dialihfungsikan Jadi Kampus, KOMPOR Foundation dan PPSP Perta Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPR Dengarkan Tuntutan 36 Ribu Kades AMJ Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Menpora dan Ketua KOI Resmi Kukuhkan Kontingen Indonesia untuk Asian Games 2026 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Perkasa, Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Investor Mulai Kembali ke Pasar In Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Komjak RI Turun ke Kejari Pekanbaru, Pastikan Pengaduan Masyarakat Ditindaklanju Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Eskalasi Konflik Memanas, Harga Minyak Dunia Mendekati Level US$100 per Barel Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Manchester City Pimpin Klasemen Liga Champions Usai Taklukkan Porto Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 3.056 Kasus Gangguan Kesehatan di Pekanbaru, Pemko Perpanjang PJJ di Tengah Kabu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / HUKUM
Tersangka Tambang Nikel Ilegal Hadiri Pertemuan di Istana, Bareskrim: Penahanan Tidak Wajib
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni. (Foto: Dok. Antara)
Tersangka Tambang Nikel Ilegal Hadiri Pertemuan di Istana, Bareskrim: Penahanan Tidak Wajib
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 6 Agustus 2026 | 18:43:05

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menjelaskan alasan tersangka kasus dugaan tambang nikel ilegal, Anton Timbang (AT), tetap dapat menghadiri pertemuan antara pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menegaskan bahwa status tersangka tidak serta-merta mengharuskan seseorang ditahan. Menurutnya, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Anton Timbang karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses hukum berjalan.

"Penahanan kan tidak wajib. Mereka kooperatif. Nanti kami pertimbangkan penahanan apa tidak. Nanti kami laporkan dulu. Nanti saya kabari," kata Irhamni kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

iklan-view

Irhamni juga mengungkapkan bahwa penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap P-21 atau berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Saat ini, penyidik tengah menyiapkan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses pelimpahan tahap berikutnya.

"Kalau berkasnya, penanganan perkaranya sudah P-21. Mereka kooperatif. Mungkin kami persiapan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk dilimpahkan," ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya foto Anton Timbang menghadiri pertemuan Kadin Indonesia Pusat dan Daerah bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (31/7/2026). Anton diketahui menjabat sebagai Ketua Kadin Sulawesi Tenggara periode 2021–2026.

Dalam perkara tersebut, Dittipidter Bareskrim telah menetapkan Anton Timbang selaku Direktur PT Masempo Dalle sebagai tersangka dugaan aktivitas tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Selain Anton, penyidik juga menetapkan MSW, yang menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, sebagai tersangka.

Kasus ini bermula setelah penyidik menemukan dugaan aktivitas penambangan nikel tanpa dokumen izin usaha pertambangan (IUP) yang sah di wilayah operasional perusahaan tersebut. (**/ntr)

Home / Hukum
Tersangka Tambang Nikel Ilegal Hadiri Pertemuan di Istana, Bareskrim: Penahanan Tidak Wajib
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 6 Agustus 2026 | 18:43:05
Tersangka Tambang Nikel Ilegal Hadiri Pertemuan di Istana, Bareskrim: Penahanan Tidak Wajib
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni. (Foto: Dok. Antara)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menjelaskan alasan tersangka kasus dugaan tambang nikel ilegal, Anton Timbang (AT), tetap dapat menghadiri pertemuan antara pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menegaskan bahwa status tersangka tidak serta-merta mengharuskan seseorang ditahan. Menurutnya, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Anton Timbang karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses hukum berjalan.

"Penahanan kan tidak wajib. Mereka kooperatif. Nanti kami pertimbangkan penahanan apa tidak. Nanti kami laporkan dulu. Nanti saya kabari," kata Irhamni kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Irhamni juga mengungkapkan bahwa penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap P-21 atau berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Saat ini, penyidik tengah menyiapkan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses pelimpahan tahap berikutnya.

"Kalau berkasnya, penanganan perkaranya sudah P-21. Mereka kooperatif. Mungkin kami persiapan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk dilimpahkan," ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya foto Anton Timbang menghadiri pertemuan Kadin Indonesia Pusat dan Daerah bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (31/7/2026). Anton diketahui menjabat sebagai Ketua Kadin Sulawesi Tenggara periode 2021–2026.

Dalam perkara tersebut, Dittipidter Bareskrim telah menetapkan Anton Timbang selaku Direktur PT Masempo Dalle sebagai tersangka dugaan aktivitas tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Selain Anton, penyidik juga menetapkan MSW, yang menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, sebagai tersangka.

Kasus ini bermula setelah penyidik menemukan dugaan aktivitas penambangan nikel tanpa dokumen izin usaha pertambangan (IUP) yang sah di wilayah operasional perusahaan tersebut. (**/ntr)