
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menjelaskan alasan tersangka kasus dugaan tambang nikel ilegal, Anton Timbang (AT), tetap dapat menghadiri pertemuan antara pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menegaskan bahwa status tersangka tidak serta-merta mengharuskan seseorang ditahan. Menurutnya, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Anton Timbang karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses hukum berjalan.
"Penahanan kan tidak wajib. Mereka kooperatif. Nanti kami pertimbangkan penahanan apa tidak. Nanti kami laporkan dulu. Nanti saya kabari," kata Irhamni kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Irhamni juga mengungkapkan bahwa penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap P-21 atau berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Saat ini, penyidik tengah menyiapkan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses pelimpahan tahap berikutnya.
"Kalau berkasnya, penanganan perkaranya sudah P-21. Mereka kooperatif. Mungkin kami persiapan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk dilimpahkan," ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya foto Anton Timbang menghadiri pertemuan Kadin Indonesia Pusat dan Daerah bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (31/7/2026). Anton diketahui menjabat sebagai Ketua Kadin Sulawesi Tenggara periode 2021–2026.
Dalam perkara tersebut, Dittipidter Bareskrim telah menetapkan Anton Timbang selaku Direktur PT Masempo Dalle sebagai tersangka dugaan aktivitas tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Selain Anton, penyidik juga menetapkan MSW, yang menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, sebagai tersangka.
Kasus ini bermula setelah penyidik menemukan dugaan aktivitas penambangan nikel tanpa dokumen izin usaha pertambangan (IUP) yang sah di wilayah operasional perusahaan tersebut. (**/ntr)




JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menjelaskan alasan tersangka kasus dugaan tambang nikel ilegal, Anton Timbang (AT), tetap dapat menghadiri pertemuan antara pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menegaskan bahwa status tersangka tidak serta-merta mengharuskan seseorang ditahan. Menurutnya, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Anton Timbang karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses hukum berjalan.
"Penahanan kan tidak wajib. Mereka kooperatif. Nanti kami pertimbangkan penahanan apa tidak. Nanti kami laporkan dulu. Nanti saya kabari," kata Irhamni kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Irhamni juga mengungkapkan bahwa penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap P-21 atau berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Saat ini, penyidik tengah menyiapkan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses pelimpahan tahap berikutnya.
"Kalau berkasnya, penanganan perkaranya sudah P-21. Mereka kooperatif. Mungkin kami persiapan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk dilimpahkan," ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya foto Anton Timbang menghadiri pertemuan Kadin Indonesia Pusat dan Daerah bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (31/7/2026). Anton diketahui menjabat sebagai Ketua Kadin Sulawesi Tenggara periode 2021–2026.
Dalam perkara tersebut, Dittipidter Bareskrim telah menetapkan Anton Timbang selaku Direktur PT Masempo Dalle sebagai tersangka dugaan aktivitas tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Selain Anton, penyidik juga menetapkan MSW, yang menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, sebagai tersangka.
Kasus ini bermula setelah penyidik menemukan dugaan aktivitas penambangan nikel tanpa dokumen izin usaha pertambangan (IUP) yang sah di wilayah operasional perusahaan tersebut. (**/ntr)