logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / KUANSING
Polda Riau Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Pemodal Diburu
Empat dari enam penambang emas ilegal yang ditangkap di Kuansing. (Foto: Rico)
Polda Riau Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Pemodal Diburu
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 7 Agustus 2026 | 16:40:43

KUANTAN SINGINGI - Polisi menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Keenam orang tersebut yakni HM (45), SH (54), MY (38), WY (40), ST (35), dan SP (44). Mereka diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama tim gabungan Polres Kuansing saat diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal pada Kamis (30/7/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas PETI di wilayah tersebut.

iklan-view

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan,” ujar Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (7/8/2026) sore.

Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan enam orang yang diduga sedang menambang emas secara ilegal sekitar pukul 14.00 WIB.

Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan keenamnya bersama sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mesin robin merek DAE SUNG DX 200, satu pipa paralon warna putih, tiga karpet merah, satu karpet abu-abu, satu selang, dan satu gabang.

Polisi juga memusnahkan asbuk atau kotak penyaringan yang digunakan dalam proses penambangan.

Keenam orang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Ade, para tersangka diduga menjalankan aktivitas pertambangan untuk memperoleh keuntungan ekonomi tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga memeriksa saksi dan tersangka serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan ahli untuk melengkapi proses penyidikan.

Tak berhenti pada enam orang yang telah diamankan, polisi turut menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.

Termasuk kemungkinan adanya pihak yang berperan sebagai pemodal. Polisi membuka peluang menetapkan tersangka lain apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Ade menegaskan, pemberantasan PETI merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjalankan program Green Policing.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal tidak semata-mata bertujuan menindak pelaku, tetapi juga mencegah kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan.

Aktivitas PETI berpotensi menyebabkan pencemaran badan air, degradasi lahan hingga kerusakan ekosistem.

“Melalui Green Policing, kami berkomitmen melindungi sumber daya alam dan lingkungan di Riau. Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara konsisten,” tegas Ade. (ric)

Home / Hukum
Polda Riau Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Pemodal Diburu
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 7 Agustus 2026 | 16:40:43
Polda Riau Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Pemodal Diburu
Empat dari enam penambang emas ilegal yang ditangkap di Kuansing. (Foto: Rico)

KUANTAN SINGINGI - Polisi menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Keenam orang tersebut yakni HM (45), SH (54), MY (38), WY (40), ST (35), dan SP (44). Mereka diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama tim gabungan Polres Kuansing saat diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal pada Kamis (30/7/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas PETI di wilayah tersebut.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan,” ujar Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (7/8/2026) sore.

Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan enam orang yang diduga sedang menambang emas secara ilegal sekitar pukul 14.00 WIB.

Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan keenamnya bersama sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mesin robin merek DAE SUNG DX 200, satu pipa paralon warna putih, tiga karpet merah, satu karpet abu-abu, satu selang, dan satu gabang.

Polisi juga memusnahkan asbuk atau kotak penyaringan yang digunakan dalam proses penambangan.

Keenam orang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Ade, para tersangka diduga menjalankan aktivitas pertambangan untuk memperoleh keuntungan ekonomi tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga memeriksa saksi dan tersangka serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan ahli untuk melengkapi proses penyidikan.

Tak berhenti pada enam orang yang telah diamankan, polisi turut menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.

Termasuk kemungkinan adanya pihak yang berperan sebagai pemodal. Polisi membuka peluang menetapkan tersangka lain apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Ade menegaskan, pemberantasan PETI merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjalankan program Green Policing.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal tidak semata-mata bertujuan menindak pelaku, tetapi juga mencegah kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan.

Aktivitas PETI berpotensi menyebabkan pencemaran badan air, degradasi lahan hingga kerusakan ekosistem.

“Melalui Green Policing, kami berkomitmen melindungi sumber daya alam dan lingkungan di Riau. Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara konsisten,” tegas Ade. (ric)