logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Korupsi
Yaqut Didakwa Langgar UU Tipikor, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Capai Rp622 Miliar
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas usai sidang tipikor (ft:AFU)
Yaqut Didakwa Langgar UU Tipikor, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Capai Rp622 Miliar
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: hukum | 11 Agustus 2026 | 18:12:23

JAKARTA-Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dalam perkara pengelolaan kuota haji Indonesia 2023 dan 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp622,09 miliar.

Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Dikutip dari beritasatu, Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar dengan kurs Rp17.800 per dolar AS. Jaksa menilai pengelolaan tambahan kuota haji khusus 2024 dilakukan dengan membagi kuota sebesar 50 persen tanpa didukung kajian teknis.

iklan-view

JPU Fahmi Idris juga menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Dalam perkara tersebut, Yaqut disebut melakukan perbuatan bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Asrul Aziz Taba.

Menurut dakwaan, pengaturan kuota dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Permintaan tersebut berkaitan dengan pembayaran biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.

Jaksa menghitung kerugian negara antara lain dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan haji 2024 bagi jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat. Nilainya mencapai Rp438,22 miliar.

Selain itu, terdapat penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,95 miliar. Biaya percepatan pengisian kuota tambahan pada 2023 dan 2024 juga disebut mencapai Rp143,92 miliar.

JPU turut menguraikan dugaan aliran keuntungan kepada sejumlah pihak. Gus Alex disebut menerima US$5,23 juta atau sekitar Rp93,09 miliar dan Rp330 juta. Sementara Rizky Fisa Abadi disebut menerima US$427.000 atau sekitar Rp7,6 miliar, Rp50 juta, serta US$48.000 atau Rp854,4 juta.

Dalam dakwaan, KPK juga menyebut 313 PIHK memperoleh keuntungan yang ditaksir mencapai Rp478,17 miliar. Koperasi Perahu disebut menerima US$26.500 atau sekitar Rp471,7 juta.

Atas perbuatan tersebut, Yaqut didakwa dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Dakwaan tersebut selanjutnya akan diuji dalam persidangan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta pembelaan para terdakwa. (*)

Home / Hukum
Yaqut Didakwa Langgar UU Tipikor, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Capai Rp622 Miliar
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: hukum | 11 Agustus 2026 | 18:12:23
Yaqut Didakwa Langgar UU Tipikor, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Capai Rp622 Miliar
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas usai sidang tipikor (ft:AFU)

JAKARTA-Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dalam perkara pengelolaan kuota haji Indonesia 2023 dan 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp622,09 miliar.

Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Dikutip dari beritasatu, Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar dengan kurs Rp17.800 per dolar AS. Jaksa menilai pengelolaan tambahan kuota haji khusus 2024 dilakukan dengan membagi kuota sebesar 50 persen tanpa didukung kajian teknis.

JPU Fahmi Idris juga menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Dalam perkara tersebut, Yaqut disebut melakukan perbuatan bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Asrul Aziz Taba.

Menurut dakwaan, pengaturan kuota dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Permintaan tersebut berkaitan dengan pembayaran biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.

Jaksa menghitung kerugian negara antara lain dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan haji 2024 bagi jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat. Nilainya mencapai Rp438,22 miliar.

Selain itu, terdapat penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,95 miliar. Biaya percepatan pengisian kuota tambahan pada 2023 dan 2024 juga disebut mencapai Rp143,92 miliar.

JPU turut menguraikan dugaan aliran keuntungan kepada sejumlah pihak. Gus Alex disebut menerima US$5,23 juta atau sekitar Rp93,09 miliar dan Rp330 juta. Sementara Rizky Fisa Abadi disebut menerima US$427.000 atau sekitar Rp7,6 miliar, Rp50 juta, serta US$48.000 atau Rp854,4 juta.

Dalam dakwaan, KPK juga menyebut 313 PIHK memperoleh keuntungan yang ditaksir mencapai Rp478,17 miliar. Koperasi Perahu disebut menerima US$26.500 atau sekitar Rp471,7 juta.

Atas perbuatan tersebut, Yaqut didakwa dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Dakwaan tersebut selanjutnya akan diuji dalam persidangan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta pembelaan para terdakwa. (*)