
PEKANBARU-Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka, dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kabupaten Bengkalis. Keduanya berinisial MK dan DJ.
Kebakaran tersebut menghanguskan sekitar 4 hektare lahan di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil. Polisi menduga lahan itu sebelumnya dikuasai dan dikelola secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit di atas areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).
Yang menjadi perhatian penyidik, areal tersebut ditengarai masuk dalam Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan Subdit IV Tipidter setelah kebakaran terjadi, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
"Di lokasi, ditemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka," ujar Kombes Ade Kuncoro, Rabu (12/8/2026) pagi.
Penyidik kemudian menemukan indikasi adanya aktivitas alat berat sebelum kebakaran terjadi. Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membersihkan semak belukar atau land clearing di area perkebunan yang dikuasai para tersangka.
Meski telah menetapkan dua tersangka, polisi masih mendalami rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Penelusuran mencakup aktivitas sebelum kebakaran, asal-usul api, status penguasaan lahan hingga dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Penyidik juga telah mengambil titik koordinat lokasi untuk dilakukan verifikasi teknis bersama ahli.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian mengatakan, penanganan perkara tersebut menggunakan pendekatan scientific investigation. Langkah itu merupakan bagian dari komitmen Green Policing Polda Riau dalam menangani kasus kejahatan lingkungan.
Menurut Teddy, penyidik tidak hanya melihat keberadaan seseorang di lokasi kejadian. Polisi juga berupaya membuktikan hubungan sebab-akibat antara aktivitas manusia dengan kerusakan lingkungan yang terjadi.
"Penyidik akan mendalami sejumlah aspek, mulai dari sumber dan penyebab api, luas serta karakteristik lahan yang terbakar, status dan fungsi kawasan, hingga dampak kerusakan lingkungan," tegas AKBP Teddy.
Selain aspek lingkungan, polisi turut membidik dugaan motif ekonomi di balik penguasaan lahan tersebut. Penyidik tengah menelusuri potensi keuntungan materiil yang diperoleh dari aktivitas pengelolaan perkebunan secara ilegal.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Namun, konstruksi hukum perkara masih akan dimatangkan seiring pemeriksaan terhadap dokumen, saksi, serta keterangan para ahli.
Polda Riau selanjutnya akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Kami juga akan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara, red) bersama ahli, memeriksa ahli lingkungan hidup, kehutanan, kebakaran lahan dan ahli terkait lainnya," tambah AKBP Teddy.
Polda Riau memastikan, proses hukum terhadap MK dan DJ dilakukan secara profesional, transparan, dan terukur berdasarkan alat bukti yang sah. Polisi juga menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan perkara tersebut. (*)




PEKANBARU-Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka, dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kabupaten Bengkalis. Keduanya berinisial MK dan DJ.
Kebakaran tersebut menghanguskan sekitar 4 hektare lahan di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil. Polisi menduga lahan itu sebelumnya dikuasai dan dikelola secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit di atas areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).
Yang menjadi perhatian penyidik, areal tersebut ditengarai masuk dalam Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan Subdit IV Tipidter setelah kebakaran terjadi, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
"Di lokasi, ditemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka," ujar Kombes Ade Kuncoro, Rabu (12/8/2026) pagi.
Penyidik kemudian menemukan indikasi adanya aktivitas alat berat sebelum kebakaran terjadi. Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membersihkan semak belukar atau land clearing di area perkebunan yang dikuasai para tersangka.
Meski telah menetapkan dua tersangka, polisi masih mendalami rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Penelusuran mencakup aktivitas sebelum kebakaran, asal-usul api, status penguasaan lahan hingga dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Penyidik juga telah mengambil titik koordinat lokasi untuk dilakukan verifikasi teknis bersama ahli.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian mengatakan, penanganan perkara tersebut menggunakan pendekatan scientific investigation. Langkah itu merupakan bagian dari komitmen Green Policing Polda Riau dalam menangani kasus kejahatan lingkungan.
Menurut Teddy, penyidik tidak hanya melihat keberadaan seseorang di lokasi kejadian. Polisi juga berupaya membuktikan hubungan sebab-akibat antara aktivitas manusia dengan kerusakan lingkungan yang terjadi.
"Penyidik akan mendalami sejumlah aspek, mulai dari sumber dan penyebab api, luas serta karakteristik lahan yang terbakar, status dan fungsi kawasan, hingga dampak kerusakan lingkungan," tegas AKBP Teddy.
Selain aspek lingkungan, polisi turut membidik dugaan motif ekonomi di balik penguasaan lahan tersebut. Penyidik tengah menelusuri potensi keuntungan materiil yang diperoleh dari aktivitas pengelolaan perkebunan secara ilegal.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Namun, konstruksi hukum perkara masih akan dimatangkan seiring pemeriksaan terhadap dokumen, saksi, serta keterangan para ahli.
Polda Riau selanjutnya akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Kami juga akan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara, red) bersama ahli, memeriksa ahli lingkungan hidup, kehutanan, kebakaran lahan dan ahli terkait lainnya," tambah AKBP Teddy.
Polda Riau memastikan, proses hukum terhadap MK dan DJ dilakukan secara profesional, transparan, dan terukur berdasarkan alat bukti yang sah. Polisi juga menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan perkara tersebut. (*)