
PELALAWAN - Peredaran narkotika diduga menyasar kawasan perkebunan sawit di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Polisi menggerebek sebuah pondok perkebunan dan mengamankan seorang pria berinisial DS (39), Selasa (11/8/2026).
Dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan sekitar pukul 17.30 WIB tersebut, polisi menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 54,21 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sebuah pondok perkebunan sawit di Desa Gondai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang dinilai cukup akurat mengenai lokasi dan aktivitas yang dicurigai.
“Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim langsung melakukan penggerebekan,” kata Haryanto dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Di lokasi, petugas mengamankan DS. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua paket diduga sabu.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu unit timbangan digital, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu bal plastik bening klip merah, serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo.
Total berat kotor dua paket diduga sabu yang diamankan itu mencapai 54,21 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, DS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial TH. Polisi kini masih melakukan penyelidikan terhadap TH.
Selanjutnya, DS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul barang, dugaan jaringan peredaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (dik)




PELALAWAN - Peredaran narkotika diduga menyasar kawasan perkebunan sawit di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Polisi menggerebek sebuah pondok perkebunan dan mengamankan seorang pria berinisial DS (39), Selasa (11/8/2026).
Dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan sekitar pukul 17.30 WIB tersebut, polisi menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 54,21 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sebuah pondok perkebunan sawit di Desa Gondai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang dinilai cukup akurat mengenai lokasi dan aktivitas yang dicurigai.
“Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim langsung melakukan penggerebekan,” kata Haryanto dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Di lokasi, petugas mengamankan DS. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua paket diduga sabu.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu unit timbangan digital, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu bal plastik bening klip merah, serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo.
Total berat kotor dua paket diduga sabu yang diamankan itu mencapai 54,21 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, DS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial TH. Polisi kini masih melakukan penyelidikan terhadap TH.
Selanjutnya, DS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul barang, dugaan jaringan peredaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (dik)