logo
Usai Santap MBG, Siswa Karo Hilang Ingatan dan Dirujuk ke RSCM Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Akademisi Kritik Penanganan Karhutla Riau: Jangan Sekadar Padamkan Api Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kejar Kemiskinan 2 Persen, Pemko Pekanbaru Petakan Wilayah Prioritas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kejagung Sita Rp5 Miliar, Nama Ferry Boboho Muncul dalam Penyidikan Kasus Febrie Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Istri Sedang Melahirkan, Pengurus Ponpes Ash-Sholihah Sleman Diduga Perkosa Eks Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kuasa Hukum PT SPRH Divonis 12 Tahun, Korupsi Dana PI PHR Rugikan Negara Rp64,2 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Melemah ke Rp17.585, Reli 5 Hari Terhenti di Akhir Pekan, Ancaman The Fed Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Benchmark Tata Kelola Investasi Nasiona Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PELALAWAN
Polisi Gerebek Pondok Sawit di Gondai Pelalawan, 54 Gram Sabu Siap Edar Disita
Tersangka beserta barang bukti sabu yang ditangkap jajaran Polres Pelalawan di pondok sawit di Gondai, Langgam. (Foto: Dikky/Prkanbarutv)
Polisi Gerebek Pondok Sawit di Gondai Pelalawan, 54 Gram Sabu Siap Edar Disita
Editor: Arya Mahendra | Penulis: dikky kinoy
Rubrik: hukum | 13 Agustus 2026 | 21:52:13

PELALAWAN - Peredaran narkotika diduga menyasar kawasan perkebunan sawit di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Polisi menggerebek sebuah pondok perkebunan dan mengamankan seorang pria berinisial DS (39), Selasa (11/8/2026). 

Dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan sekitar pukul 17.30 WIB tersebut, polisi menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 54,21 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sebuah pondok perkebunan sawit di Desa Gondai.

iklan-view

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang dinilai cukup akurat mengenai lokasi dan aktivitas yang dicurigai.

“Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim langsung melakukan penggerebekan,” kata Haryanto dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

Di lokasi, petugas mengamankan DS. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua paket diduga sabu.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu unit timbangan digital, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu bal plastik bening klip merah, serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo.

Total berat kotor dua paket diduga sabu yang diamankan itu mencapai 54,21 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, DS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial TH. Polisi kini masih melakukan penyelidikan terhadap TH.

Selanjutnya, DS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami asal-usul barang, dugaan jaringan peredaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (dik)

Home / Hukum
Polisi Gerebek Pondok Sawit di Gondai Pelalawan, 54 Gram Sabu Siap Edar Disita
Editor: Arya Mahendra | Penulis: dikky kinoy
Rubrik: hukum | 13 Agustus 2026 | 21:52:13
Polisi Gerebek Pondok Sawit di Gondai Pelalawan, 54 Gram Sabu Siap Edar Disita
Tersangka beserta barang bukti sabu yang ditangkap jajaran Polres Pelalawan di pondok sawit di Gondai, Langgam. (Foto: Dikky/Prkanbarutv)

PELALAWAN - Peredaran narkotika diduga menyasar kawasan perkebunan sawit di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Polisi menggerebek sebuah pondok perkebunan dan mengamankan seorang pria berinisial DS (39), Selasa (11/8/2026). 

Dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan sekitar pukul 17.30 WIB tersebut, polisi menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 54,21 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sebuah pondok perkebunan sawit di Desa Gondai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang dinilai cukup akurat mengenai lokasi dan aktivitas yang dicurigai.

“Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim langsung melakukan penggerebekan,” kata Haryanto dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

Di lokasi, petugas mengamankan DS. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua paket diduga sabu.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu unit timbangan digital, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu bal plastik bening klip merah, serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo.

Total berat kotor dua paket diduga sabu yang diamankan itu mencapai 54,21 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, DS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial TH. Polisi kini masih melakukan penyelidikan terhadap TH.

Selanjutnya, DS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami asal-usul barang, dugaan jaringan peredaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (dik)