logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PELALAWAN
Polisi Gerebek Pondok Sawit di Gondai Pelalawan, 54 Gram Sabu Siap Edar Disita
Tersangka beserta barang bukti sabu yang ditangkap jajaran Polres Pelalawan di pondok sawit di Gondai, Langgam. (Foto: Dikky/Prkanbarutv)
Polisi Gerebek Pondok Sawit di Gondai Pelalawan, 54 Gram Sabu Siap Edar Disita
Editor: Arya Mahendra | Penulis: dikky kinoy
Rubrik: hukum | 13 Agustus 2026 | 21:52:13

PELALAWAN - Peredaran narkotika diduga menyasar kawasan perkebunan sawit di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Polisi menggerebek sebuah pondok perkebunan dan mengamankan seorang pria berinisial DS (39), Selasa (11/8/2026). 

Dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan sekitar pukul 17.30 WIB tersebut, polisi menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 54,21 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sebuah pondok perkebunan sawit di Desa Gondai.

iklan-view

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang dinilai cukup akurat mengenai lokasi dan aktivitas yang dicurigai.

“Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim langsung melakukan penggerebekan,” kata Haryanto dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

Di lokasi, petugas mengamankan DS. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua paket diduga sabu.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu unit timbangan digital, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu bal plastik bening klip merah, serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo.

Total berat kotor dua paket diduga sabu yang diamankan itu mencapai 54,21 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, DS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial TH. Polisi kini masih melakukan penyelidikan terhadap TH.

Selanjutnya, DS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami asal-usul barang, dugaan jaringan peredaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (dik)

Home / Hukum
Polisi Gerebek Pondok Sawit di Gondai Pelalawan, 54 Gram Sabu Siap Edar Disita
Editor: Arya Mahendra | Penulis: dikky kinoy
Rubrik: hukum | 13 Agustus 2026 | 21:52:13
Polisi Gerebek Pondok Sawit di Gondai Pelalawan, 54 Gram Sabu Siap Edar Disita
Tersangka beserta barang bukti sabu yang ditangkap jajaran Polres Pelalawan di pondok sawit di Gondai, Langgam. (Foto: Dikky/Prkanbarutv)

PELALAWAN - Peredaran narkotika diduga menyasar kawasan perkebunan sawit di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Polisi menggerebek sebuah pondok perkebunan dan mengamankan seorang pria berinisial DS (39), Selasa (11/8/2026). 

Dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan sekitar pukul 17.30 WIB tersebut, polisi menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 54,21 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sebuah pondok perkebunan sawit di Desa Gondai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang dinilai cukup akurat mengenai lokasi dan aktivitas yang dicurigai.

“Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim langsung melakukan penggerebekan,” kata Haryanto dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

Di lokasi, petugas mengamankan DS. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua paket diduga sabu.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu unit timbangan digital, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu bal plastik bening klip merah, serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo.

Total berat kotor dua paket diduga sabu yang diamankan itu mencapai 54,21 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, DS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial TH. Polisi kini masih melakukan penyelidikan terhadap TH.

Selanjutnya, DS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami asal-usul barang, dugaan jaringan peredaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (dik)