logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PELALAWAN
Polisi Gerebek Pondok Sawit di Gondai Pelalawan, 54 Gram Sabu Siap Edar Disita
Tersangka beserta barang bukti sabu yang ditangkap jajaran Polres Pelalawan di pondok sawit di Gondai, Langgam. (Foto: Dikky/Prkanbarutv)
Polisi Gerebek Pondok Sawit di Gondai Pelalawan, 54 Gram Sabu Siap Edar Disita
Editor: Arya Mahendra | Penulis: dikky kinoy
Rubrik: hukum | 13 Agustus 2026 | 21:52:13

PELALAWAN - Peredaran narkotika diduga menyasar kawasan perkebunan sawit di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Polisi menggerebek sebuah pondok perkebunan dan mengamankan seorang pria berinisial DS (39), Selasa (11/8/2026). 

Dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan sekitar pukul 17.30 WIB tersebut, polisi menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 54,21 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sebuah pondok perkebunan sawit di Desa Gondai.

iklan-view

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang dinilai cukup akurat mengenai lokasi dan aktivitas yang dicurigai.

“Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim langsung melakukan penggerebekan,” kata Haryanto dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

Di lokasi, petugas mengamankan DS. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua paket diduga sabu.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu unit timbangan digital, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu bal plastik bening klip merah, serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo.

Total berat kotor dua paket diduga sabu yang diamankan itu mencapai 54,21 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, DS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial TH. Polisi kini masih melakukan penyelidikan terhadap TH.

Selanjutnya, DS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami asal-usul barang, dugaan jaringan peredaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (dik)

Home / Hukum
Polisi Gerebek Pondok Sawit di Gondai Pelalawan, 54 Gram Sabu Siap Edar Disita
Editor: Arya Mahendra | Penulis: dikky kinoy
Rubrik: hukum | 13 Agustus 2026 | 21:52:13
Polisi Gerebek Pondok Sawit di Gondai Pelalawan, 54 Gram Sabu Siap Edar Disita
Tersangka beserta barang bukti sabu yang ditangkap jajaran Polres Pelalawan di pondok sawit di Gondai, Langgam. (Foto: Dikky/Prkanbarutv)

PELALAWAN - Peredaran narkotika diduga menyasar kawasan perkebunan sawit di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Polisi menggerebek sebuah pondok perkebunan dan mengamankan seorang pria berinisial DS (39), Selasa (11/8/2026). 

Dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan sekitar pukul 17.30 WIB tersebut, polisi menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 54,21 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sebuah pondok perkebunan sawit di Desa Gondai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang dinilai cukup akurat mengenai lokasi dan aktivitas yang dicurigai.

“Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim langsung melakukan penggerebekan,” kata Haryanto dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

Di lokasi, petugas mengamankan DS. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua paket diduga sabu.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu unit timbangan digital, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu bal plastik bening klip merah, serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo.

Total berat kotor dua paket diduga sabu yang diamankan itu mencapai 54,21 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, DS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial TH. Polisi kini masih melakukan penyelidikan terhadap TH.

Selanjutnya, DS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami asal-usul barang, dugaan jaringan peredaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (dik)