
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan jaringan perdagangan kayu ilegal hingga ke pihak yang diduga menjadi pemodal. Seorang perempuan berinisial N, yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024, kini diamankan penyidik.
N ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Ia diciduk di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara pengolahan kayu ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, nama N terungkap setelah penyidik lebih dulu menangkap tersangka berinisial DA. Dari pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan N dalam aktivitas sawmill yang tidak dilengkapi dokumen legalitas kayu.
“Tersangka N kami amankan setelah penangkapan tersangka DA karena tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas dan asal-usul kayu yang berada di sawmill miliknya. Diduga kayu itu dari kawasan hutan,” kata Kombes Ade, Jumat (14/8/2026) siang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sekitar 780 keping kayu olahan, 14 batang kayu bulat, serta dua unit telepon seluler.
Berdasarkan keterangan ahli, lokasi sawmill tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian juga mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi bahwa N bukan sekadar pembeli kayu. Ia diduga berperan sebagai pihak yang memesan dan membeli kayu sekaligus menopang kebutuhan operasional sawmill.
“Kami menemukan bukti transaksi keuangan dan alat bukti elektronik yang mengindikasikan N berperan sebagai pemodal,” ujar Akbp Teddy.
Petugas kemudian menelusuri transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan kayu tersebut. Hasil analisis sementara menunjukkan N diduga telah menjalankan bisnis perkayuan sejak 2019.
Polisi kini tidak hanya membidik pelaku di lapangan. Penyidik juga memburu mata rantai lain yang diduga berperan sebagai pemasok, pembeli, pengendali, pemodal hingga pihak yang menikmati hasil perdagangan kayu ilegal.
“Kami masih menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat melalui pendekatan follow the money dan instrumen TPPU,” kata Akbp Teddy.
Hingga kini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan pencucian uang yang berasal dari aktivitas perdagangan kayu ilegal, termasuk menelusuri aset dan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal.
Atas perbuatannya N dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ric)




PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan jaringan perdagangan kayu ilegal hingga ke pihak yang diduga menjadi pemodal. Seorang perempuan berinisial N, yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024, kini diamankan penyidik.
N ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Ia diciduk di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara pengolahan kayu ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, nama N terungkap setelah penyidik lebih dulu menangkap tersangka berinisial DA. Dari pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan N dalam aktivitas sawmill yang tidak dilengkapi dokumen legalitas kayu.
“Tersangka N kami amankan setelah penangkapan tersangka DA karena tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas dan asal-usul kayu yang berada di sawmill miliknya. Diduga kayu itu dari kawasan hutan,” kata Kombes Ade, Jumat (14/8/2026) siang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sekitar 780 keping kayu olahan, 14 batang kayu bulat, serta dua unit telepon seluler.
Berdasarkan keterangan ahli, lokasi sawmill tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian juga mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi bahwa N bukan sekadar pembeli kayu. Ia diduga berperan sebagai pihak yang memesan dan membeli kayu sekaligus menopang kebutuhan operasional sawmill.
“Kami menemukan bukti transaksi keuangan dan alat bukti elektronik yang mengindikasikan N berperan sebagai pemodal,” ujar Akbp Teddy.
Petugas kemudian menelusuri transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan kayu tersebut. Hasil analisis sementara menunjukkan N diduga telah menjalankan bisnis perkayuan sejak 2019.
Polisi kini tidak hanya membidik pelaku di lapangan. Penyidik juga memburu mata rantai lain yang diduga berperan sebagai pemasok, pembeli, pengendali, pemodal hingga pihak yang menikmati hasil perdagangan kayu ilegal.
“Kami masih menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat melalui pendekatan follow the money dan instrumen TPPU,” kata Akbp Teddy.
Hingga kini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan pencucian uang yang berasal dari aktivitas perdagangan kayu ilegal, termasuk menelusuri aset dan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal.
Atas perbuatannya N dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ric)