logo
Musnahkan Narkoba Rp80 Miliar, Polres Bengkalis Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dukung Arahan Presiden Prabowo, BSI Sediakan Tabungan Bebas Biaya Admin untuk Ma Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Tim SAR Gabungan Perluas Pencarian Kapal Jurnalis Sampai Kawasan Anak Krakatau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jembatan Siak I dan Siak III Pekanbaru September Ditutup, Jalur Alternatif Disia Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Terbitkan Surat Rekomendasi, ‎Bupati Rohil Resmi Dukung Pembentukan Provinsi Ria Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dari Rekam Medis Menuju Rekam Pendidikan Nasional Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kualitas Udara Pekanbaru Mulai Membaik, Saatnya Kembali Sekolah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi PERBASASI Riau Tancap Gas, Matangkan Regenerasi Atlet hingga Kejuaraan Internasi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / HUKUM
Polda Riau Tangkap Pemodal Bisnis Kayu Olahan Ilegal di Kampar, Aliran Dana Dibidik dengan TPPU
Barang bukti kayu ilegal yang ditangkap di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. (Foto: Rico/Pekanbarutv)
Polda Riau Tangkap Pemodal Bisnis Kayu Olahan Ilegal di Kampar, Aliran Dana Dibidik dengan TPPU
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 14 Agustus 2026 | 14:47:38

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan jaringan perdagangan kayu ilegal hingga ke pihak yang diduga menjadi pemodal. Seorang perempuan berinisial N, yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024, kini diamankan penyidik.

N ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Ia diciduk di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara pengolahan kayu ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

iklan-view

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, nama N terungkap setelah penyidik lebih dulu menangkap tersangka berinisial DA. Dari pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan N dalam aktivitas sawmill yang tidak dilengkapi dokumen legalitas kayu.

“Tersangka N kami amankan setelah penangkapan tersangka DA karena tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas dan asal-usul kayu yang berada di sawmill miliknya. Diduga kayu itu dari kawasan hutan,” kata Kombes Ade, Jumat (14/8/2026) siang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sekitar 780 keping kayu olahan, 14 batang kayu bulat, serta dua unit telepon seluler.

Berdasarkan keterangan ahli, lokasi sawmill tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian juga mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi bahwa N bukan sekadar pembeli kayu. Ia diduga berperan sebagai pihak yang memesan dan membeli kayu sekaligus menopang kebutuhan operasional sawmill.

“Kami menemukan bukti transaksi keuangan dan alat bukti elektronik yang mengindikasikan N berperan sebagai pemodal,” ujar Akbp Teddy.

Petugas kemudian menelusuri transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan kayu tersebut. Hasil analisis sementara menunjukkan N diduga telah menjalankan bisnis perkayuan sejak 2019.

Polisi kini tidak hanya membidik pelaku di lapangan. Penyidik juga memburu mata rantai lain yang diduga berperan sebagai pemasok, pembeli, pengendali, pemodal hingga pihak yang menikmati hasil perdagangan kayu ilegal.

“Kami masih menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat melalui pendekatan follow the money dan instrumen TPPU,” kata Akbp Teddy.

Hingga kini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan pencucian uang yang berasal dari aktivitas perdagangan kayu ilegal, termasuk menelusuri aset dan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal.

Atas perbuatannya N dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ric)

Home / Hukum
Polda Riau Tangkap Pemodal Bisnis Kayu Olahan Ilegal di Kampar, Aliran Dana Dibidik dengan TPPU
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 14 Agustus 2026 | 14:47:38
Polda Riau Tangkap Pemodal Bisnis Kayu Olahan Ilegal di Kampar, Aliran Dana Dibidik dengan TPPU
Barang bukti kayu ilegal yang ditangkap di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. (Foto: Rico/Pekanbarutv)

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan jaringan perdagangan kayu ilegal hingga ke pihak yang diduga menjadi pemodal. Seorang perempuan berinisial N, yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024, kini diamankan penyidik.

N ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Ia diciduk di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara pengolahan kayu ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, nama N terungkap setelah penyidik lebih dulu menangkap tersangka berinisial DA. Dari pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan N dalam aktivitas sawmill yang tidak dilengkapi dokumen legalitas kayu.

“Tersangka N kami amankan setelah penangkapan tersangka DA karena tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas dan asal-usul kayu yang berada di sawmill miliknya. Diduga kayu itu dari kawasan hutan,” kata Kombes Ade, Jumat (14/8/2026) siang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sekitar 780 keping kayu olahan, 14 batang kayu bulat, serta dua unit telepon seluler.

Berdasarkan keterangan ahli, lokasi sawmill tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian juga mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi bahwa N bukan sekadar pembeli kayu. Ia diduga berperan sebagai pihak yang memesan dan membeli kayu sekaligus menopang kebutuhan operasional sawmill.

“Kami menemukan bukti transaksi keuangan dan alat bukti elektronik yang mengindikasikan N berperan sebagai pemodal,” ujar Akbp Teddy.

Petugas kemudian menelusuri transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan kayu tersebut. Hasil analisis sementara menunjukkan N diduga telah menjalankan bisnis perkayuan sejak 2019.

Polisi kini tidak hanya membidik pelaku di lapangan. Penyidik juga memburu mata rantai lain yang diduga berperan sebagai pemasok, pembeli, pengendali, pemodal hingga pihak yang menikmati hasil perdagangan kayu ilegal.

“Kami masih menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat melalui pendekatan follow the money dan instrumen TPPU,” kata Akbp Teddy.

Hingga kini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan pencucian uang yang berasal dari aktivitas perdagangan kayu ilegal, termasuk menelusuri aset dan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal.

Atas perbuatannya N dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ric)