logo
Jembatan Siak I dan Siak III Pekanbaru September Ditutup, Jalur Alternatif Disia Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Terbitkan Surat Rekomendasi, ‎Bupati Rohil Resmi Dukung Pembentukan Provinsi Ria Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dari Rekam Medis Menuju Rekam Pendidikan Nasional Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kualitas Udara Pekanbaru Mulai Membaik, Saatnya Kembali Sekolah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi PERBASASI Riau Tancap Gas, Matangkan Regenerasi Atlet hingga Kejuaraan Internasi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Hotspot Riau Melonjak Jadi 317 Titik, Indragiri Hulu Tertinggi Capai 154 Titik Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dua Hari Dicari Belum Berjejak, Keberadaan 5 Jurnalis dan 3 Kru di Sekitar Anak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kopdes Merah Putih Diklaim Tak Matikan UMKM, Disperindagkop UKM: Justru Jadi Pen Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / HUKUM
Demi Upah Rp50 Ribu, Pria Ini Jadi Kurir Empat Vape Getar di Pekanbaru
Dua kurir vape getar, EC (35) dan DF (26) yang ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Riau. (Foto: Rico/Pekanbarutv)
Demi Upah Rp50 Ribu, Pria Ini Jadi Kurir Empat Vape Getar di Pekanbaru
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 14 Agustus 2026 | 15:01:20

PEKANBARU - Iming-iming upah Rp50 ribu membuat EC (35) diduga nekat menjadi perantara dalam peredaran etomidate atau yang dikenal sebagai vape getar di Kota Pekanbaru, Riau.

Aksi EC bersama DF (26) akhirnya terbongkar setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengendus transaksi etomidate di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu (9/8/2026) dini hari. Polisi lebih dulu menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi etomidate di sekitar Jalan Soekarno-Hatta.

iklan-view

“Petugas kemudian melakukan pendalaman dan mengamankan dua orang,” kata Putu di Pekanbaru, Jumat (14/8/2026) siang.

Penyelidikan yang dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau Kompol Bagus Fahria, mengarah kepada DF yang diduga bertindak sebagai perantara. Petugas mendapati DF kerap melakukan transaksi dari tempat kosnya di Jalan Durian.

Pada dini hari, DF kemudian menghubungi EC dan mengatur pertemuan di sebuah minimarket di Jalan Soekarno-Hatta.

Sekitar pukul 02.45 WIB, petugas menemukan keduanya berada di toilet minimarket. Polisi langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan EC, penyidik menyita empat buah etomidate serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, EC mengaku memperoleh empat etomidate itu dari seorang pria berinisial R. Sosok tersebut kini masih diburu dan didalami keterlibatannya oleh penyidik.

EC juga mengaku baru sekali mengambil etomidate dari R. Namun, ia disebut telah dijanjikan bayaran Rp50 ribu untuk setiap barang yang berhasil ditransaksikan.

“EC mengaku baru satu kali mengambil etomidate dari R dan dijanjikan keuntungan Rp50 ribu untuk setiap pcs apabila transaksi berhasil,” ujar Putu.

Kasus ini semakin berkembang setelah polisi melakukan tes urine terhadap EC yang ditunjukkan mengandung Amphetamine.

Polda Riau kini masih memburu R yang disebut sebagai pemasok etomidate tersebut. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran vape getar di Pekanbaru. (ric)

Home / Hukum
Demi Upah Rp50 Ribu, Pria Ini Jadi Kurir Empat Vape Getar di Pekanbaru
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 14 Agustus 2026 | 15:01:20
Demi Upah Rp50 Ribu, Pria Ini Jadi Kurir Empat Vape Getar di Pekanbaru
Dua kurir vape getar, EC (35) dan DF (26) yang ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Riau. (Foto: Rico/Pekanbarutv)

PEKANBARU - Iming-iming upah Rp50 ribu membuat EC (35) diduga nekat menjadi perantara dalam peredaran etomidate atau yang dikenal sebagai vape getar di Kota Pekanbaru, Riau.

Aksi EC bersama DF (26) akhirnya terbongkar setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengendus transaksi etomidate di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu (9/8/2026) dini hari. Polisi lebih dulu menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi etomidate di sekitar Jalan Soekarno-Hatta.

“Petugas kemudian melakukan pendalaman dan mengamankan dua orang,” kata Putu di Pekanbaru, Jumat (14/8/2026) siang.

Penyelidikan yang dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau Kompol Bagus Fahria, mengarah kepada DF yang diduga bertindak sebagai perantara. Petugas mendapati DF kerap melakukan transaksi dari tempat kosnya di Jalan Durian.

Pada dini hari, DF kemudian menghubungi EC dan mengatur pertemuan di sebuah minimarket di Jalan Soekarno-Hatta.

Sekitar pukul 02.45 WIB, petugas menemukan keduanya berada di toilet minimarket. Polisi langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan EC, penyidik menyita empat buah etomidate serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, EC mengaku memperoleh empat etomidate itu dari seorang pria berinisial R. Sosok tersebut kini masih diburu dan didalami keterlibatannya oleh penyidik.

EC juga mengaku baru sekali mengambil etomidate dari R. Namun, ia disebut telah dijanjikan bayaran Rp50 ribu untuk setiap barang yang berhasil ditransaksikan.

“EC mengaku baru satu kali mengambil etomidate dari R dan dijanjikan keuntungan Rp50 ribu untuk setiap pcs apabila transaksi berhasil,” ujar Putu.

Kasus ini semakin berkembang setelah polisi melakukan tes urine terhadap EC yang ditunjukkan mengandung Amphetamine.

Polda Riau kini masih memburu R yang disebut sebagai pemasok etomidate tersebut. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran vape getar di Pekanbaru. (ric)