
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan jaringan perdagangan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menghubungkan lokasi tambang di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan toko emas di Kabupaten Kampar.
Pengungkapan ini menyeret dua tersangka, yakni DI (40), yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing, dan BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penyidik sengaja membidik rantai kejahatan hingga ke pihak yang diduga menampung dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal.

“Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal tersebut. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir,” kata Kombes Ade, Selasa (18/8/2026) pagi.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026.
Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin oleh Akbp Teddy Ardian kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku DI. Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal turut disita.
Penyidikan kemudian berkembang setelah polisi menemukan bukti elektronik yang mengarah pada transaksi jual beli emas.
Dari pemeriksaan terhadap DI, penyidik menemukan adanya transaksi dengan BD menggunakan tiga rekening. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak Mei 2026.
Dalam rentang waktu tersebut, emas yang diperjualbelikan disebut mencapai 712,44 gram, dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.
Temuan tersebut membawa penyidik ke Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Penggeledahan dilakukan pada 11 Agustus 2026. Polisi menemukan dan menyita perhiasan emas dengan total berat sekitar 388,31 gram.
Tak hanya emas, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp972,8 juta, peralatan pengolahan emas, buku tabungan, serta catatan transaksi penjualan yang mencatat aktivitas sepanjang 2025 hingga 2026.
Kombes Ade mengatakan, seluruh barang bukti tersebut masih dianalisis untuk memetakan hubungan antara aktivitas penambangan, transaksi emas dan aliran uang.
“Jadi alurnya dari penambangan, kemudian hasilnya diolah dan dilebur, setelah itu dijual kepada pihak tertentu. Dari hasil pemeriksaan dan bukti elektronik, kami menemukan adanya transaksi antara tersangka DI dengan BD,” ujarnya.
Polda Riau kini tidak hanya mengejar asal-usul emas, tetapi juga menelusuri ke mana uang hasil perdagangan tersebut mengalir.
Penyidik akan melakukan financial analysis terhadap rekening, dokumen transaksi, sumber dana, penerima dana hingga aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Green Financial Crime, yakni membongkar kejahatan lingkungan dengan mengikuti jejak keuntungan finansial yang dihasilkan dari aktivitas ilegal.
Kombes Ade menyebut kemungkinan adanya pihak lain masih terbuka. Penyidik masih mendalami peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembiayaan, pengolahan, penampungan maupun distribusi emas hasil PETI.
“Ini masih kami kembangkan. Kami akan melihat aliran hasil tambangnya, aliran uangnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan ini,” katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka juga dikenakan ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kombes Ade juga menegaskan, penindakan PETI tidak akan berhenti pada pekerja yang berada di lokasi tambang. Polda Riau akan mengejar pihak yang berada di balik pembiayaan hingga mereka yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
“PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan ekosistem. Karena itu, penanganannya harus menyeluruh dan berkelanjutan,” tegasnya.
Polda Riau memastikan pendekatan Green Policing akan terus diterapkan untuk membongkar kejahatan lingkungan, mulai dari PETI, illegal logging, perambahan kawasan hutan, kerusakan mangrove hingga kebakaran hutan dan lahan. (ric)




PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan jaringan perdagangan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menghubungkan lokasi tambang di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan toko emas di Kabupaten Kampar.
Pengungkapan ini menyeret dua tersangka, yakni DI (40), yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing, dan BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penyidik sengaja membidik rantai kejahatan hingga ke pihak yang diduga menampung dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal.
“Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal tersebut. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir,” kata Kombes Ade, Selasa (18/8/2026) pagi.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026.
Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin oleh Akbp Teddy Ardian kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku DI. Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal turut disita.
Penyidikan kemudian berkembang setelah polisi menemukan bukti elektronik yang mengarah pada transaksi jual beli emas.
Dari pemeriksaan terhadap DI, penyidik menemukan adanya transaksi dengan BD menggunakan tiga rekening. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak Mei 2026.
Dalam rentang waktu tersebut, emas yang diperjualbelikan disebut mencapai 712,44 gram, dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.
Temuan tersebut membawa penyidik ke Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Penggeledahan dilakukan pada 11 Agustus 2026. Polisi menemukan dan menyita perhiasan emas dengan total berat sekitar 388,31 gram.
Tak hanya emas, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp972,8 juta, peralatan pengolahan emas, buku tabungan, serta catatan transaksi penjualan yang mencatat aktivitas sepanjang 2025 hingga 2026.
Kombes Ade mengatakan, seluruh barang bukti tersebut masih dianalisis untuk memetakan hubungan antara aktivitas penambangan, transaksi emas dan aliran uang.
“Jadi alurnya dari penambangan, kemudian hasilnya diolah dan dilebur, setelah itu dijual kepada pihak tertentu. Dari hasil pemeriksaan dan bukti elektronik, kami menemukan adanya transaksi antara tersangka DI dengan BD,” ujarnya.
Polda Riau kini tidak hanya mengejar asal-usul emas, tetapi juga menelusuri ke mana uang hasil perdagangan tersebut mengalir.
Penyidik akan melakukan financial analysis terhadap rekening, dokumen transaksi, sumber dana, penerima dana hingga aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Green Financial Crime, yakni membongkar kejahatan lingkungan dengan mengikuti jejak keuntungan finansial yang dihasilkan dari aktivitas ilegal.
Kombes Ade menyebut kemungkinan adanya pihak lain masih terbuka. Penyidik masih mendalami peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembiayaan, pengolahan, penampungan maupun distribusi emas hasil PETI.
“Ini masih kami kembangkan. Kami akan melihat aliran hasil tambangnya, aliran uangnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan ini,” katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka juga dikenakan ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kombes Ade juga menegaskan, penindakan PETI tidak akan berhenti pada pekerja yang berada di lokasi tambang. Polda Riau akan mengejar pihak yang berada di balik pembiayaan hingga mereka yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
“PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan ekosistem. Karena itu, penanganannya harus menyeluruh dan berkelanjutan,” tegasnya.
Polda Riau memastikan pendekatan Green Policing akan terus diterapkan untuk membongkar kejahatan lingkungan, mulai dari PETI, illegal logging, perambahan kawasan hutan, kerusakan mangrove hingga kebakaran hutan dan lahan. (ric)