logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu Asal Malaysia Senilai Rp9,9 Miliar
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang saat ekspos kasus penyelundupan sabu asal Malaysia, Rabu (11/3/2026).
Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu Asal Malaysia Senilai Rp9,9 Miliar
Editor: Tun Akhyar | Penulis: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 11 Maret 2026 | 14:37:31

DUMAI – Jajaran Kepolisian Riau kembali membongkar penyelundupan sabu jaringan internasional. Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai sukses mengungkap barang haram jenis sabu seberat hampir 10 kg dengan nilai diperkirakan  Rp9,9 miliar pada Rabu, 4 Maret 2026.

Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MN (25) di pinggir Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.

"Barang bukti yang disita tidak main-main, yakni 10 bungkus shabu dengan berat total mencapai 9.960,31 gram atau hampir 10 kilogram," ujar Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, Rabu (11/3/2026).

iklan-view

Angga menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut di daerah Selingsing. Tim Opsnal kemudian melakukan pengintaian hingga mencurigai seorang pria yang tengah mengendarai sepeda motor Suzuki Spin dalam keadaan mogok dan sedang didorong oleh pengendara motor lain. 

"Saat hendak dicegat, rekan tersangka yang mendorong motor berhasil melarikan diri, sementara MN berhasil diringkus petugas beserta barang bawaannya yang mencurigakan," ucap Angga.

Tersangka MN diketahui merupakan seorang mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kendal, Jawa Tengah, yang baru saja kembali dari Malaysia. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tas ransel hitam berisi dua paket wallpaper dinding warna putih yang ternyata digunakan untuk menyamarkan 10 bungkus besar sabu. 

"Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit ponsel pintar, sepeda motor, serta uang tunai senilai Rp1.900.000," jelas Angga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MN mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial M yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). MN diperintahkan untuk membawa barang haram tersebut ke sebuah hotel di Dumai untuk diserahkan kepada penerima berinisial F (DPO). 

Rencananya, sabu tersebut akan dibawa lebih lanjut menuju wilayah Jawa Tengah melalui jalur darat untuk diedarkan di sana. Motif ekonomi menjadi alasan utama tersangka nekat terjun ke dunia hitam ini. 

"MN dijanjikan upah menggiurkan sebesar Rp30.000.000 oleh M (buron) jika berhasil mengantarkan paket tersebut sampai ke tangan F. Hingga saat ditangkap, tersangka mengaku baru menerima uang muka sebesar Rp2.400.000 yang sedianya akan digunakan sebagai biaya transportasi untuk pulang ke kampung halamannya di Semarang," jelas Angga.

Keberhasilan pengungkapan ini memiliki dampak sosial yang sangat signifikan bagi masyarakat. Dengan estimasi berat bersih 9,96 kilogram, kepolisian mengklaim telah berhasil menyelamatkan sedikitnya 49.800 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Jika dilihat dari nilai ekonomisnya, barang haram tersebut diperkirakan memiliki nilai jual mencapai Rp9.960.000.000.

Dalam kasus ini, polisi juga sempat mengamankan seorang pria berinisial K yang berprofesi sebagai tukang ojek yang menjemput MN. 

Namun, setelah dilakukan gelar perkara dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Dumai, K tidak ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah yang menunjukkan keterlibatannya, di mana K murni menjalankan profesinya tanpa mengetahui isi tas yang dibawa oleh penumpangnya.

Kini, MN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 Ayat (2) KUHP. 

"Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Angga. (**)

Home / Hukum
Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu Asal Malaysia Senilai Rp9,9 Miliar
Editor: Tun Akhyar | Penulis: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 11 Maret 2026 | 14:37:31
Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu Asal Malaysia Senilai Rp9,9 Miliar
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang saat ekspos kasus penyelundupan sabu asal Malaysia, Rabu (11/3/2026).

DUMAI – Jajaran Kepolisian Riau kembali membongkar penyelundupan sabu jaringan internasional. Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai sukses mengungkap barang haram jenis sabu seberat hampir 10 kg dengan nilai diperkirakan  Rp9,9 miliar pada Rabu, 4 Maret 2026.

Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MN (25) di pinggir Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.

"Barang bukti yang disita tidak main-main, yakni 10 bungkus shabu dengan berat total mencapai 9.960,31 gram atau hampir 10 kilogram," ujar Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, Rabu (11/3/2026).

Angga menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut di daerah Selingsing. Tim Opsnal kemudian melakukan pengintaian hingga mencurigai seorang pria yang tengah mengendarai sepeda motor Suzuki Spin dalam keadaan mogok dan sedang didorong oleh pengendara motor lain. 

"Saat hendak dicegat, rekan tersangka yang mendorong motor berhasil melarikan diri, sementara MN berhasil diringkus petugas beserta barang bawaannya yang mencurigakan," ucap Angga.

Tersangka MN diketahui merupakan seorang mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kendal, Jawa Tengah, yang baru saja kembali dari Malaysia. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tas ransel hitam berisi dua paket wallpaper dinding warna putih yang ternyata digunakan untuk menyamarkan 10 bungkus besar sabu. 

"Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit ponsel pintar, sepeda motor, serta uang tunai senilai Rp1.900.000," jelas Angga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MN mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial M yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). MN diperintahkan untuk membawa barang haram tersebut ke sebuah hotel di Dumai untuk diserahkan kepada penerima berinisial F (DPO). 

Rencananya, sabu tersebut akan dibawa lebih lanjut menuju wilayah Jawa Tengah melalui jalur darat untuk diedarkan di sana. Motif ekonomi menjadi alasan utama tersangka nekat terjun ke dunia hitam ini. 

"MN dijanjikan upah menggiurkan sebesar Rp30.000.000 oleh M (buron) jika berhasil mengantarkan paket tersebut sampai ke tangan F. Hingga saat ditangkap, tersangka mengaku baru menerima uang muka sebesar Rp2.400.000 yang sedianya akan digunakan sebagai biaya transportasi untuk pulang ke kampung halamannya di Semarang," jelas Angga.

Keberhasilan pengungkapan ini memiliki dampak sosial yang sangat signifikan bagi masyarakat. Dengan estimasi berat bersih 9,96 kilogram, kepolisian mengklaim telah berhasil menyelamatkan sedikitnya 49.800 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Jika dilihat dari nilai ekonomisnya, barang haram tersebut diperkirakan memiliki nilai jual mencapai Rp9.960.000.000.

Dalam kasus ini, polisi juga sempat mengamankan seorang pria berinisial K yang berprofesi sebagai tukang ojek yang menjemput MN. 

Namun, setelah dilakukan gelar perkara dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Dumai, K tidak ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah yang menunjukkan keterlibatannya, di mana K murni menjalankan profesinya tanpa mengetahui isi tas yang dibawa oleh penumpangnya.

Kini, MN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 Ayat (2) KUHP. 

"Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Angga. (**)