
PELALAWAN-Penggerebekan narkoba di Pelalawan kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengungkap aktivitas peredaran sabu di Pangkalan Kuras.
Dalam operasi tersebut, dua pria diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait transaksi narkotika.
Pengungkapan kasus ini berlangsung, Senin (30/3/2026) di sebuah rumah yang berada di kawasan Simpang Pancing, Kelurahan Sorek Satu.

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Azlek Sinaga, menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Informasi warga menjadi pintu masuk utama hingga akhirnya aparat berhasil memastikan adanya dugaan transaksi narkotika di tempat tersebut.
“Tim kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi yang valid. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Azlek Sinaga.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial H (35) dan MA (36). Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan total 19 paket sabu dengan berat kotor mencapai 6,71 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut, antara lain 1 dompet kecil warna putih-hitam, 2 unit handphone Android (merek Oppo dan Infinix) dan 2 ball plastik bening klep merah.
Barang-barang tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/30/III/2026/RIAU/Res Plwn tertanggal 31 Maret 2026.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan.
Dia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus seperti ini,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum mampu menekan peredaran narkoba. Polisi berharap upaya ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkotika, khususnya di wilayah Pelalawan dan sekitarnya. (*)




PELALAWAN-Penggerebekan narkoba di Pelalawan kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengungkap aktivitas peredaran sabu di Pangkalan Kuras.
Dalam operasi tersebut, dua pria diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait transaksi narkotika.
Pengungkapan kasus ini berlangsung, Senin (30/3/2026) di sebuah rumah yang berada di kawasan Simpang Pancing, Kelurahan Sorek Satu.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Azlek Sinaga, menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Informasi warga menjadi pintu masuk utama hingga akhirnya aparat berhasil memastikan adanya dugaan transaksi narkotika di tempat tersebut.
“Tim kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi yang valid. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Azlek Sinaga.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial H (35) dan MA (36). Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan total 19 paket sabu dengan berat kotor mencapai 6,71 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut, antara lain 1 dompet kecil warna putih-hitam, 2 unit handphone Android (merek Oppo dan Infinix) dan 2 ball plastik bening klep merah.
Barang-barang tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/30/III/2026/RIAU/Res Plwn tertanggal 31 Maret 2026.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan.
Dia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus seperti ini,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum mampu menekan peredaran narkoba. Polisi berharap upaya ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkotika, khususnya di wilayah Pelalawan dan sekitarnya. (*)