
PEKANBARU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Kaharudin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau. Seorang pria berinisial TJG (23) ditangkap setelah menebas korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 18.45 WIB, tepatnya di depan salah satu minimarket di kawasan tersebut. Korban diketahui bernama Gilang Ramadan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menjelaskan kejadian bermula saat tersangka meminta uang sebesar Rp5.000 kepada adik korban. Permintaan itu memicu kemarahan korban hingga terjadi cekcok di lokasi.

“Awalnya pelaku meminta uang kepada adik korban tanpa alasan yang jelas. Korban yang mengetahui hal tersebut kemudian marah dan terjadi keributan hingga pelaku sempat dipukul,” ujar AKP Anggi, Senin (6/4/2026).
Tidak terima dipukul, tersangka pulang ke rumah dengan maksud mencari bantuan. Namun, ia justru menemukan sebilah celurit di rumah orang tuanya. Dalam kondisi emosi, tersangka kembali mendatangi korban.
“Pelaku kemudian kembali ke lokasi dan langsung menyerang korban menggunakan celurit sebanyak dua kali,” ungkapnya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek serius di bagian perut akibat sabetan senjata tajam. Warga yang berada di sekitar lokasi segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, dan korban langsung dilarikan ke RSUD Arifin Achmad untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan intensif. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Pekanbaru–Sungai Pagar, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Anggi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHPidana. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara. (ric)




PEKANBARU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Kaharudin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau. Seorang pria berinisial TJG (23) ditangkap setelah menebas korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 18.45 WIB, tepatnya di depan salah satu minimarket di kawasan tersebut. Korban diketahui bernama Gilang Ramadan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menjelaskan kejadian bermula saat tersangka meminta uang sebesar Rp5.000 kepada adik korban. Permintaan itu memicu kemarahan korban hingga terjadi cekcok di lokasi.
“Awalnya pelaku meminta uang kepada adik korban tanpa alasan yang jelas. Korban yang mengetahui hal tersebut kemudian marah dan terjadi keributan hingga pelaku sempat dipukul,” ujar AKP Anggi, Senin (6/4/2026).
Tidak terima dipukul, tersangka pulang ke rumah dengan maksud mencari bantuan. Namun, ia justru menemukan sebilah celurit di rumah orang tuanya. Dalam kondisi emosi, tersangka kembali mendatangi korban.
“Pelaku kemudian kembali ke lokasi dan langsung menyerang korban menggunakan celurit sebanyak dua kali,” ungkapnya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek serius di bagian perut akibat sabetan senjata tajam. Warga yang berada di sekitar lokasi segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, dan korban langsung dilarikan ke RSUD Arifin Achmad untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan intensif. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Pekanbaru–Sungai Pagar, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Anggi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHPidana. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara. (ric)