
PEKANBARU — Dugaan aliran dana Rp200 juta kepada penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dalam kasus penindakan di tempat hiburan malam (THM) memantik polemik. Namun, tudingan tersebut dibantah keras oleh pihak pengacara yang terlibat dalam perkara.
Pengacara Suwardi menegaskan, uang Rp200 juta yang ramai diperbincangkan bukanlah bentuk suap kepada aparat penegak hukum, melainkan murni honor jasa hukum dalam penanganan kasus.
“Tidak benar itu untuk penyidik. Itu murni biaya jasa hukum,” kata Suwardi dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

Bantahan ini sekaligus merespons pernyataan Ketua DPD GRANAT Riau, Freddy Simanjuntak, yang sebelumnya mengungkap adanya dugaan aliran dana kepada oknum penyidik. Informasi itu disebut bersumber dari salah satu pihak yang diamankan saat operasi.
Suwardi menilai tudingan tersebut dilontarkan tanpa verifikasi yang memadai. Ia menyayangkan tidak adanya konfirmasi langsung kepada pihaknya sebelum isu tersebut disampaikan ke ruang publik.
“Ini bukan hanya merugikan saya secara profesional, tetapi juga mencoreng institusi kepolisian dengan tuduhan yang belum teruji,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi Satresnarkoba Polresta Pekanbaru di sebuah THM pada 18 Februari 2026. Dalam operasi itu, lima orang diamankan. Dua di antaranya ditahan, sementara tiga lainnya dilepaskan.
Pelepasan tiga orang tersebut kemudian memicu spekulasi, setelah muncul klaim adanya setoran uang Rp200 juta kepada penyidik. Namun, hingga kini, klaim tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi.
Suwardi menegaskan, narasi soal aliran dana ke penyidik hanyalah informasi sepihak yang tidak memiliki dasar kuat. Ia meminta publik tidak terjebak pada opini yang berkembang tanpa fakta yang jelas. (ric)




PEKANBARU — Dugaan aliran dana Rp200 juta kepada penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dalam kasus penindakan di tempat hiburan malam (THM) memantik polemik. Namun, tudingan tersebut dibantah keras oleh pihak pengacara yang terlibat dalam perkara.
Pengacara Suwardi menegaskan, uang Rp200 juta yang ramai diperbincangkan bukanlah bentuk suap kepada aparat penegak hukum, melainkan murni honor jasa hukum dalam penanganan kasus.
“Tidak benar itu untuk penyidik. Itu murni biaya jasa hukum,” kata Suwardi dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
Bantahan ini sekaligus merespons pernyataan Ketua DPD GRANAT Riau, Freddy Simanjuntak, yang sebelumnya mengungkap adanya dugaan aliran dana kepada oknum penyidik. Informasi itu disebut bersumber dari salah satu pihak yang diamankan saat operasi.
Suwardi menilai tudingan tersebut dilontarkan tanpa verifikasi yang memadai. Ia menyayangkan tidak adanya konfirmasi langsung kepada pihaknya sebelum isu tersebut disampaikan ke ruang publik.
“Ini bukan hanya merugikan saya secara profesional, tetapi juga mencoreng institusi kepolisian dengan tuduhan yang belum teruji,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi Satresnarkoba Polresta Pekanbaru di sebuah THM pada 18 Februari 2026. Dalam operasi itu, lima orang diamankan. Dua di antaranya ditahan, sementara tiga lainnya dilepaskan.
Pelepasan tiga orang tersebut kemudian memicu spekulasi, setelah muncul klaim adanya setoran uang Rp200 juta kepada penyidik. Namun, hingga kini, klaim tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi.
Suwardi menegaskan, narasi soal aliran dana ke penyidik hanyalah informasi sepihak yang tidak memiliki dasar kuat. Ia meminta publik tidak terjebak pada opini yang berkembang tanpa fakta yang jelas. (ric)