
INDRAGIRI HILIR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah warung di Jalan Trimas, Kelurahan Tembilahan Kota.
Dalam operasi yang digelar pada Senin (6/4/2026), berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial M.A.S (19), M.I.J (20), dan N.S (21) di lokasi berbeda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian tersebut terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada 9 Oktober 2025 dan 6 Desember 2025, dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang dibuat oleh korban yang sama, Nur Pida Wati Br Saragih (46).
“Peristiwa ini dilaporkan oleh korban setelah mendapati sejumlah barang berharga miliknya raib digondol pelaku. Dalam kejadian pertama, korban kehilangan emas seberat 10 mayam dan uang tunai, sementara pada kejadian kedua, pelaku kembali menggasak perhiasan emas senilai Rp25 juta beserta dua unit handphone,” ujar AKP Budi Winarko saat dikonfirmasi media.
Kronologi penangkapan bermula ketika tim Resmob berhasil mengidentifikasi keberadaan M.I.J di Jalan Pelajar, Tembilahan Hulu pada Senin sore.
Dari keterangan tersangka tersebut, polisi kemudian bergerak cepat meringkus M.A.S di tempatnya berdagang di Jalan Gajah Mada, dan terakhir mengamankan N.S di Jalan Madrasah pada malam harinya.
Ketiga pelaku diduga memiliki keterkaitan dalam aksi pencurian yang menyasar warung korban pada waktu yang berbeda.
“Saat dilakukan penangkapan, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa unit handphone beserta kotaknya, serta nota pembelian emas yang berkaitan dengan barang milik korban. Atas perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.
Saat ini ketiga tersangka telah dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak penyidik masih melengkapi berkas perkara serta terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan demi menjamin keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. (ade)




INDRAGIRI HILIR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah warung di Jalan Trimas, Kelurahan Tembilahan Kota.
Dalam operasi yang digelar pada Senin (6/4/2026), berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial M.A.S (19), M.I.J (20), dan N.S (21) di lokasi berbeda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian tersebut terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada 9 Oktober 2025 dan 6 Desember 2025, dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang dibuat oleh korban yang sama, Nur Pida Wati Br Saragih (46).
“Peristiwa ini dilaporkan oleh korban setelah mendapati sejumlah barang berharga miliknya raib digondol pelaku. Dalam kejadian pertama, korban kehilangan emas seberat 10 mayam dan uang tunai, sementara pada kejadian kedua, pelaku kembali menggasak perhiasan emas senilai Rp25 juta beserta dua unit handphone,” ujar AKP Budi Winarko saat dikonfirmasi media.
Kronologi penangkapan bermula ketika tim Resmob berhasil mengidentifikasi keberadaan M.I.J di Jalan Pelajar, Tembilahan Hulu pada Senin sore.
Dari keterangan tersangka tersebut, polisi kemudian bergerak cepat meringkus M.A.S di tempatnya berdagang di Jalan Gajah Mada, dan terakhir mengamankan N.S di Jalan Madrasah pada malam harinya.
Ketiga pelaku diduga memiliki keterkaitan dalam aksi pencurian yang menyasar warung korban pada waktu yang berbeda.
“Saat dilakukan penangkapan, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa unit handphone beserta kotaknya, serta nota pembelian emas yang berkaitan dengan barang milik korban. Atas perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.
Saat ini ketiga tersangka telah dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak penyidik masih melengkapi berkas perkara serta terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan demi menjamin keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. (ade)