logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Polres Pelalawan Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap Saat Transaksi Sabu
Kedua tersangka narkoba di Pelalawan. (Foto: Dikky Kinoi)
Polres Pelalawan Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap Saat Transaksi Sabu
Editor: Arya Mahendra | Penulis: dikky kinoi
Rubrik: hukum | 9 April 2026 | 12:47:49

PELALAWAN - Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus narkotika di Desa Kesuma, Pangkalan Kuras, Pelalawan. Dua tersangka, HG dan W, ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan, Selasa (7/4/2026). 

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Opsnal Sat Resnarkoba. "Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Pelalawan," katanya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Alek Sinaga, S.H, menambahkan bahwa tersangka HG dan W ditangkap di sebuah rumah di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, setelah dilakukan penggerebekan. "Kami menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat kotor 30,86 gram," ujarnya.

iklan-view

Tersangka HG, 41 tahun, warga Perawang Barat, Siak, dan W, 33 tahun, warga Desa Kesuma, Pangkalan Kuras, Pelalawan, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di rumah tersebut. Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Sebelumnya kedua tersangka GH membuang narkoba jenis sabu itu ke tanah dan W membuang ke kamar mandi. Namun berhasil ditemukan dan dilihat oleh saksi dan anggota Unit Resnarkoba. Dengan barang bukti tersebut, kedua tersangka kemudian ditangkap.

Barang bukti yang disita antara lain 2 paket sabu dengan berat  30,86 gram,  1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu, dan 2 unit handphone. Tersangka saat ini ditahan di Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada informasi tentang peredaran narkotika di wilayah Pelalawan. (dik)

Home / Hukum
Polres Pelalawan Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap Saat Transaksi Sabu
Editor: Arya Mahendra | Penulis: dikky kinoi
Rubrik: hukum | 9 April 2026 | 12:47:49
Polres Pelalawan Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap Saat Transaksi Sabu
Kedua tersangka narkoba di Pelalawan. (Foto: Dikky Kinoi)

PELALAWAN - Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus narkotika di Desa Kesuma, Pangkalan Kuras, Pelalawan. Dua tersangka, HG dan W, ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan, Selasa (7/4/2026). 

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Opsnal Sat Resnarkoba. "Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Pelalawan," katanya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Alek Sinaga, S.H, menambahkan bahwa tersangka HG dan W ditangkap di sebuah rumah di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, setelah dilakukan penggerebekan. "Kami menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat kotor 30,86 gram," ujarnya.

Tersangka HG, 41 tahun, warga Perawang Barat, Siak, dan W, 33 tahun, warga Desa Kesuma, Pangkalan Kuras, Pelalawan, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di rumah tersebut. Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Sebelumnya kedua tersangka GH membuang narkoba jenis sabu itu ke tanah dan W membuang ke kamar mandi. Namun berhasil ditemukan dan dilihat oleh saksi dan anggota Unit Resnarkoba. Dengan barang bukti tersebut, kedua tersangka kemudian ditangkap.

Barang bukti yang disita antara lain 2 paket sabu dengan berat  30,86 gram,  1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu, dan 2 unit handphone. Tersangka saat ini ditahan di Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada informasi tentang peredaran narkotika di wilayah Pelalawan. (dik)