
PELALAWAN - Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus narkotika di Desa Kesuma, Pangkalan Kuras, Pelalawan. Dua tersangka, HG dan W, ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan, Selasa (7/4/2026).
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Opsnal Sat Resnarkoba. "Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Pelalawan," katanya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Alek Sinaga, S.H, menambahkan bahwa tersangka HG dan W ditangkap di sebuah rumah di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, setelah dilakukan penggerebekan. "Kami menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat kotor 30,86 gram," ujarnya.

Tersangka HG, 41 tahun, warga Perawang Barat, Siak, dan W, 33 tahun, warga Desa Kesuma, Pangkalan Kuras, Pelalawan, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di rumah tersebut. Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Sebelumnya kedua tersangka GH membuang narkoba jenis sabu itu ke tanah dan W membuang ke kamar mandi. Namun berhasil ditemukan dan dilihat oleh saksi dan anggota Unit Resnarkoba. Dengan barang bukti tersebut, kedua tersangka kemudian ditangkap.
Barang bukti yang disita antara lain 2 paket sabu dengan berat 30,86 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu, dan 2 unit handphone. Tersangka saat ini ditahan di Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada informasi tentang peredaran narkotika di wilayah Pelalawan. (dik)




PELALAWAN - Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus narkotika di Desa Kesuma, Pangkalan Kuras, Pelalawan. Dua tersangka, HG dan W, ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan, Selasa (7/4/2026).
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Opsnal Sat Resnarkoba. "Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Pelalawan," katanya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Alek Sinaga, S.H, menambahkan bahwa tersangka HG dan W ditangkap di sebuah rumah di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, setelah dilakukan penggerebekan. "Kami menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat kotor 30,86 gram," ujarnya.
Tersangka HG, 41 tahun, warga Perawang Barat, Siak, dan W, 33 tahun, warga Desa Kesuma, Pangkalan Kuras, Pelalawan, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di rumah tersebut. Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Sebelumnya kedua tersangka GH membuang narkoba jenis sabu itu ke tanah dan W membuang ke kamar mandi. Namun berhasil ditemukan dan dilihat oleh saksi dan anggota Unit Resnarkoba. Dengan barang bukti tersebut, kedua tersangka kemudian ditangkap.
Barang bukti yang disita antara lain 2 paket sabu dengan berat 30,86 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu, dan 2 unit handphone. Tersangka saat ini ditahan di Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada informasi tentang peredaran narkotika di wilayah Pelalawan. (dik)