logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Siapa yang Mengancam Tim Satgas PKH, Prabowo: Secara Tak Langsung Mengancam Presiden RI
Presiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Foto: Dok. Antara)
Siapa yang Mengancam Tim Satgas PKH, Prabowo: Secara Tak Langsung Mengancam Presiden RI
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 10 April 2026 | 17:47:51

JAKARTA  - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan, tindakan intimidasi atau menghalangi kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) oleh pihak tertentu berarti secara tidak langsung adalah hambatan terhadap Kepala Negara.

"Kalau ada yang mengancam anggota Satgas PKH, dia mengancam Presiden Republik Indonesia. Kalau ada yang menghalangi pekerjaan Satgas PKH, dia menghalangi pekerjaan Presiden Republik Indonesia," tegas Presiden Prabowo dalam sambutannya pada acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara di Gedung Kejaksaan Agung RI Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Presiden menyatakan telah mendengar laporan adanya anggota satgas yang mengalami tekanan dan intimidasi saat menjalankan tugas di lapangan.

iklan-view

Mengingat luasnya wilayah fisik yang harus diaudit, Prabowo sangat mengapresiasi keberanian para petugas yang bekerja demi menyelamatkan kekayaan negara.

Ia pun memastikan tidak akan ragu menggunakan seluruh wewenang konstitusional yang melekat pada jabatannya untuk melindungi para petugas dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

"Percayalah, saya akan menggunakan semua wewenang dan kekuasaan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 kepada Presiden Republik Indonesia. Saya akan gunakan itu untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, tanpa melihat siapa (pelakunya)," ujar Prabowo seperti diwartakan antaranews.

Prabowo juga menyoroti adanya oknum pengusaha nakal yang selama bertahun-tahun mengabaikan keputusan hukum dan tetap melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Oleh karena itu, Presiden memerintahkan Jaksa Agung untuk bertindak tegas terhadap praktik tersebut.

"Dia tidak mau kerja sama, pidanakan. Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar," ucapnya.

Rp371,1 triliun

Dalam kesempatan tersebut, Presiden memaparkan keberhasilan Satgas PKH yang sejak dibentuk melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 telah menunjukkan kinerja signifikan.

Hingga 10 April 2026, total uang tunai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp31,3 triliun.

Tak hanya itu, satgas juga berhasil menguasai kembali aset negara di kawasan hutan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp370 triliun, setara dengan hampir 10 persen dari total APBN Indonesia.

Satgas PKH bahkan secara resmi menyerahkan dana sebesar Rp11,4 triliun ke kas negara sebagai hasil dari penagihan denda administratif, penerimaan pajak dan penyelamatan keuangan negara dari tindak pidana korupsi periode awal 2026.

Penyerahan aset secara simbolis ini dilakukan oleh Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan dengan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung.

Dana tersebut mencakup berbagai instrumen penerimaan negara, mulai dari denda sektor kehutanan, lingkungan hidup, hingga setoran pajak dari korporasi yang terlibat dalam penataan kawasan hutan.

Sejak mulai beroperasi pada Februari 2025, Satgas PKH mencatatkan pencapaian signifikan dengan total penyelamatan aset negara yang menyentuh angka Rp371,1 triliun. (ntr)

Home / Hukum
Siapa yang Mengancam Tim Satgas PKH, Prabowo: Secara Tak Langsung Mengancam Presiden RI
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 10 April 2026 | 17:47:51
Siapa yang Mengancam Tim Satgas PKH, Prabowo: Secara Tak Langsung Mengancam Presiden RI
Presiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Foto: Dok. Antara)

JAKARTA  - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan, tindakan intimidasi atau menghalangi kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) oleh pihak tertentu berarti secara tidak langsung adalah hambatan terhadap Kepala Negara.

"Kalau ada yang mengancam anggota Satgas PKH, dia mengancam Presiden Republik Indonesia. Kalau ada yang menghalangi pekerjaan Satgas PKH, dia menghalangi pekerjaan Presiden Republik Indonesia," tegas Presiden Prabowo dalam sambutannya pada acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara di Gedung Kejaksaan Agung RI Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Presiden menyatakan telah mendengar laporan adanya anggota satgas yang mengalami tekanan dan intimidasi saat menjalankan tugas di lapangan.

Mengingat luasnya wilayah fisik yang harus diaudit, Prabowo sangat mengapresiasi keberanian para petugas yang bekerja demi menyelamatkan kekayaan negara.

Ia pun memastikan tidak akan ragu menggunakan seluruh wewenang konstitusional yang melekat pada jabatannya untuk melindungi para petugas dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

"Percayalah, saya akan menggunakan semua wewenang dan kekuasaan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 kepada Presiden Republik Indonesia. Saya akan gunakan itu untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, tanpa melihat siapa (pelakunya)," ujar Prabowo seperti diwartakan antaranews.

Prabowo juga menyoroti adanya oknum pengusaha nakal yang selama bertahun-tahun mengabaikan keputusan hukum dan tetap melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Oleh karena itu, Presiden memerintahkan Jaksa Agung untuk bertindak tegas terhadap praktik tersebut.

"Dia tidak mau kerja sama, pidanakan. Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar," ucapnya.

Rp371,1 triliun

Dalam kesempatan tersebut, Presiden memaparkan keberhasilan Satgas PKH yang sejak dibentuk melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 telah menunjukkan kinerja signifikan.

Hingga 10 April 2026, total uang tunai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp31,3 triliun.

Tak hanya itu, satgas juga berhasil menguasai kembali aset negara di kawasan hutan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp370 triliun, setara dengan hampir 10 persen dari total APBN Indonesia.

Satgas PKH bahkan secara resmi menyerahkan dana sebesar Rp11,4 triliun ke kas negara sebagai hasil dari penagihan denda administratif, penerimaan pajak dan penyelamatan keuangan negara dari tindak pidana korupsi periode awal 2026.

Penyerahan aset secara simbolis ini dilakukan oleh Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan dengan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung.

Dana tersebut mencakup berbagai instrumen penerimaan negara, mulai dari denda sektor kehutanan, lingkungan hidup, hingga setoran pajak dari korporasi yang terlibat dalam penataan kawasan hutan.

Sejak mulai beroperasi pada Februari 2025, Satgas PKH mencatatkan pencapaian signifikan dengan total penyelamatan aset negara yang menyentuh angka Rp371,1 triliun. (ntr)