logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Mabes Polri Bongkar Penyelundupan Narkoba Senilai Rp72 Miliar di Riau
Barang bukti sabu merek Guanyinwang yang disita Direktoran Narkoba Mabes Polri. (Dok/Dittipidnarkoba Bareskrim)
Dikendalikan dari Lapas
Mabes Polri Bongkar Penyelundupan Narkoba Senilai Rp72 Miliar di Riau
Editor: putrajaya
Rubrik: hukum | 13 April 2026 | 17:02:22

JAKARTA -  Aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap peredaran narkoba skala besar di Pekanbaru, Riau, dengan nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp72 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa sabu bermerek Guanyinwang seberat hampir 30 kilogram serta 19.730 butir ekstasi.

“Nilai sabu diperkirakan sekitar Rp53,9 miliar, sementara ekstasi mencapai Rp19,7 miliar,” ujar Eko dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

iklan-view

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat, yakni Wahyu dan Juliadi sebagai kurir, serta Harry Febrizal yang berperan sebagai pengendali. Sementara satu nama lain, Handoko alias Kodok, masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar buronan.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima informasi terkait rencana transaksi narkoba dalam jumlah besar yang melibatkan jaringan lintas negara Malaysia–Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Subdit IV Dittipidnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap dua kurir di lokasi yang telah dipantau.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Harry yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, diduga tetap mengendalikan peredaran dari dalam lapas. Ia disebut memerintahkan pengambilan sabu sekitar 30 kilogram dan ekstasi sekitar 20 ribu butir.

Barang haram tersebut diduga berasal dari seorang pemasok berinisial V di Malaysia dan rencananya akan dikirim ke Madura. Pengiriman menunggu kedatangan pihak penerima dari Madura ke Pekanbaru.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. *

 

Home / Hukum
Dikendalikan dari Lapas
Mabes Polri Bongkar Penyelundupan Narkoba Senilai Rp72 Miliar di Riau
Editor: putrajaya
Rubrik: hukum | 13 April 2026 | 17:02:22
Mabes Polri Bongkar Penyelundupan Narkoba Senilai Rp72 Miliar di Riau
Barang bukti sabu merek Guanyinwang yang disita Direktoran Narkoba Mabes Polri. (Dok/Dittipidnarkoba Bareskrim)

JAKARTA -  Aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap peredaran narkoba skala besar di Pekanbaru, Riau, dengan nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp72 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa sabu bermerek Guanyinwang seberat hampir 30 kilogram serta 19.730 butir ekstasi.

“Nilai sabu diperkirakan sekitar Rp53,9 miliar, sementara ekstasi mencapai Rp19,7 miliar,” ujar Eko dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat, yakni Wahyu dan Juliadi sebagai kurir, serta Harry Febrizal yang berperan sebagai pengendali. Sementara satu nama lain, Handoko alias Kodok, masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar buronan.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima informasi terkait rencana transaksi narkoba dalam jumlah besar yang melibatkan jaringan lintas negara Malaysia–Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Subdit IV Dittipidnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap dua kurir di lokasi yang telah dipantau.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Harry yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, diduga tetap mengendalikan peredaran dari dalam lapas. Ia disebut memerintahkan pengambilan sabu sekitar 30 kilogram dan ekstasi sekitar 20 ribu butir.

Barang haram tersebut diduga berasal dari seorang pemasok berinisial V di Malaysia dan rencananya akan dikirim ke Madura. Pengiriman menunggu kedatangan pihak penerima dari Madura ke Pekanbaru.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. *