logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Mabes Polri Bongkar Penyelundupan Narkoba Senilai Rp72 Miliar di Riau
Barang bukti sabu merek Guanyinwang yang disita Direktoran Narkoba Mabes Polri. (Dok/Dittipidnarkoba Bareskrim)
Dikendalikan dari Lapas
Mabes Polri Bongkar Penyelundupan Narkoba Senilai Rp72 Miliar di Riau
Editor: putrajaya
Rubrik: hukum | 13 April 2026 | 17:02:22

JAKARTA -  Aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap peredaran narkoba skala besar di Pekanbaru, Riau, dengan nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp72 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa sabu bermerek Guanyinwang seberat hampir 30 kilogram serta 19.730 butir ekstasi.

“Nilai sabu diperkirakan sekitar Rp53,9 miliar, sementara ekstasi mencapai Rp19,7 miliar,” ujar Eko dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

iklan-view

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat, yakni Wahyu dan Juliadi sebagai kurir, serta Harry Febrizal yang berperan sebagai pengendali. Sementara satu nama lain, Handoko alias Kodok, masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar buronan.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima informasi terkait rencana transaksi narkoba dalam jumlah besar yang melibatkan jaringan lintas negara Malaysia–Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Subdit IV Dittipidnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap dua kurir di lokasi yang telah dipantau.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Harry yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, diduga tetap mengendalikan peredaran dari dalam lapas. Ia disebut memerintahkan pengambilan sabu sekitar 30 kilogram dan ekstasi sekitar 20 ribu butir.

Barang haram tersebut diduga berasal dari seorang pemasok berinisial V di Malaysia dan rencananya akan dikirim ke Madura. Pengiriman menunggu kedatangan pihak penerima dari Madura ke Pekanbaru.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. *

 

Home / Hukum
Dikendalikan dari Lapas
Mabes Polri Bongkar Penyelundupan Narkoba Senilai Rp72 Miliar di Riau
Editor: putrajaya
Rubrik: hukum | 13 April 2026 | 17:02:22
Mabes Polri Bongkar Penyelundupan Narkoba Senilai Rp72 Miliar di Riau
Barang bukti sabu merek Guanyinwang yang disita Direktoran Narkoba Mabes Polri. (Dok/Dittipidnarkoba Bareskrim)

JAKARTA -  Aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap peredaran narkoba skala besar di Pekanbaru, Riau, dengan nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp72 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa sabu bermerek Guanyinwang seberat hampir 30 kilogram serta 19.730 butir ekstasi.

“Nilai sabu diperkirakan sekitar Rp53,9 miliar, sementara ekstasi mencapai Rp19,7 miliar,” ujar Eko dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat, yakni Wahyu dan Juliadi sebagai kurir, serta Harry Febrizal yang berperan sebagai pengendali. Sementara satu nama lain, Handoko alias Kodok, masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar buronan.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima informasi terkait rencana transaksi narkoba dalam jumlah besar yang melibatkan jaringan lintas negara Malaysia–Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Subdit IV Dittipidnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap dua kurir di lokasi yang telah dipantau.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Harry yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, diduga tetap mengendalikan peredaran dari dalam lapas. Ia disebut memerintahkan pengambilan sabu sekitar 30 kilogram dan ekstasi sekitar 20 ribu butir.

Barang haram tersebut diduga berasal dari seorang pemasok berinisial V di Malaysia dan rencananya akan dikirim ke Madura. Pengiriman menunggu kedatangan pihak penerima dari Madura ke Pekanbaru.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. *