
PEKANBARU - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru menindak sedikitnya 105 kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi teknis hingga April 2026. Penindakan dilakukan melalui teguran hingga tilang.
Kepala Satlantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio, mengatakan penertiban ini bertujuan meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan sekaligus mempermudah identifikasi di lapangan. Penggunaan pelat nomor standar dinilai krusial, terutama dalam penanganan kecelakaan lalu lintas maupun tindak kriminalitas.
“Penertiban TNKB ini untuk memudahkan identifikasi serta mencegah penggunaan pelat nomor palsu yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Satrio, Rabu (29/4/2026) siang.

Ia menjelaskan, TNKB merupakan bukti sah registrasi kendaraan yang diterbitkan kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai standar dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 280 UU LLAJ, berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Selain sanksi hukum, Satrio juga mengingatkan adanya risiko lain bagi pengguna pelat nomor tidak sesuai, terutama terkait perlindungan asuransi. Menurutnya, kendaraan dengan identitas yang tidak valid berpotensi tidak mendapatkan jaminan jika terjadi kecelakaan.
“Jika terjadi kecelakaan, kendaraan dengan pelat tidak sesuai tidak akan terjamin asuransi karena identitasnya tidak valid,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk segera menggunakan TNKB resmi yang dikeluarkan kepolisian. Penindakan, lanjutnya, akan dilakukan tanpa pengecualian terhadap seluruh pengguna jalan. (ric)




PEKANBARU - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru menindak sedikitnya 105 kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi teknis hingga April 2026. Penindakan dilakukan melalui teguran hingga tilang.
Kepala Satlantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio, mengatakan penertiban ini bertujuan meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan sekaligus mempermudah identifikasi di lapangan. Penggunaan pelat nomor standar dinilai krusial, terutama dalam penanganan kecelakaan lalu lintas maupun tindak kriminalitas.
“Penertiban TNKB ini untuk memudahkan identifikasi serta mencegah penggunaan pelat nomor palsu yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Satrio, Rabu (29/4/2026) siang.
Ia menjelaskan, TNKB merupakan bukti sah registrasi kendaraan yang diterbitkan kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai standar dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 280 UU LLAJ, berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Selain sanksi hukum, Satrio juga mengingatkan adanya risiko lain bagi pengguna pelat nomor tidak sesuai, terutama terkait perlindungan asuransi. Menurutnya, kendaraan dengan identitas yang tidak valid berpotensi tidak mendapatkan jaminan jika terjadi kecelakaan.
“Jika terjadi kecelakaan, kendaraan dengan pelat tidak sesuai tidak akan terjamin asuransi karena identitasnya tidak valid,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk segera menggunakan TNKB resmi yang dikeluarkan kepolisian. Penindakan, lanjutnya, akan dilakukan tanpa pengecualian terhadap seluruh pengguna jalan. (ric)