logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Hukum
Satlantas Polresta Pekanbaru Gencar Razia TNKB, Ratusan Kendaraan Terjaring
Satlantas Polresta Pekanbaru menindak kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi teknis hingga April 2026. (Foto: Rico)
Satlantas Polresta Pekanbaru Gencar Razia TNKB, Ratusan Kendaraan Terjaring
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 29 April 2026 | 12:12:28

PEKANBARU - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru menindak sedikitnya 105 kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi teknis hingga April 2026. Penindakan dilakukan melalui teguran hingga tilang.

Kepala Satlantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio, mengatakan penertiban ini bertujuan meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan sekaligus mempermudah identifikasi di lapangan. Penggunaan pelat nomor standar dinilai krusial, terutama dalam penanganan kecelakaan lalu lintas maupun tindak kriminalitas.

“Penertiban TNKB ini untuk memudahkan identifikasi serta mencegah penggunaan pelat nomor palsu yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Satrio, Rabu (29/4/2026) siang.

iklan-view

Ia menjelaskan, TNKB merupakan bukti sah registrasi kendaraan yang diterbitkan kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai standar dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 280 UU LLAJ, berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Selain sanksi hukum, Satrio juga mengingatkan adanya risiko lain bagi pengguna pelat nomor tidak sesuai, terutama terkait perlindungan asuransi. Menurutnya, kendaraan dengan identitas yang tidak valid berpotensi tidak mendapatkan jaminan jika terjadi kecelakaan.

“Jika terjadi kecelakaan, kendaraan dengan pelat tidak sesuai tidak akan terjamin asuransi karena identitasnya tidak valid,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk segera menggunakan TNKB resmi yang dikeluarkan kepolisian. Penindakan, lanjutnya, akan dilakukan tanpa pengecualian terhadap seluruh pengguna jalan. (ric)

Home / Hukum
Satlantas Polresta Pekanbaru Gencar Razia TNKB, Ratusan Kendaraan Terjaring
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 29 April 2026 | 12:12:28
Satlantas Polresta Pekanbaru Gencar Razia TNKB, Ratusan Kendaraan Terjaring
Satlantas Polresta Pekanbaru menindak kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi teknis hingga April 2026. (Foto: Rico)

PEKANBARU - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru menindak sedikitnya 105 kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi teknis hingga April 2026. Penindakan dilakukan melalui teguran hingga tilang.

Kepala Satlantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio, mengatakan penertiban ini bertujuan meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan sekaligus mempermudah identifikasi di lapangan. Penggunaan pelat nomor standar dinilai krusial, terutama dalam penanganan kecelakaan lalu lintas maupun tindak kriminalitas.

“Penertiban TNKB ini untuk memudahkan identifikasi serta mencegah penggunaan pelat nomor palsu yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Satrio, Rabu (29/4/2026) siang.

Ia menjelaskan, TNKB merupakan bukti sah registrasi kendaraan yang diterbitkan kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai standar dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 280 UU LLAJ, berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Selain sanksi hukum, Satrio juga mengingatkan adanya risiko lain bagi pengguna pelat nomor tidak sesuai, terutama terkait perlindungan asuransi. Menurutnya, kendaraan dengan identitas yang tidak valid berpotensi tidak mendapatkan jaminan jika terjadi kecelakaan.

“Jika terjadi kecelakaan, kendaraan dengan pelat tidak sesuai tidak akan terjamin asuransi karena identitasnya tidak valid,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk segera menggunakan TNKB resmi yang dikeluarkan kepolisian. Penindakan, lanjutnya, akan dilakukan tanpa pengecualian terhadap seluruh pengguna jalan. (ric)