
PEKANBARU – Belum genap tiga hari menjabat, Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko langsung menunjukkan taringnya. Melalui Operasi Antik Lancang Kuning 2026, ia memimpin pengungkapan dugaan peredaran narkotika skala besar di kawasan rawan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.
Penggerebekan yang berlangsung Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB itu membuahkan hasil signifikan. Polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga kuat terkait aktivitas transaksi narkoba yang selama ini meresahkan warga.
Dari lokasi di pinggir Jalan Kampung Dalam, petugas mengamankan sabu seberat total 240 gram (berat kotor) yang dikemas dalam puluhan plastik klip. Tak hanya itu, turut disita 875 butir pil ekstasi berbagai merek dan warna, serta 50 butir pil yang diduga psikotropika jenis happy five.

AKP Noki Loviko mengungkapkan, operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang gerah dengan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Informasi dari warga langsung kami tindak lanjuti. Tim bergerak melakukan patroli dan penyelidikan di titik yang dicurigai. Saat penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan barang bukti yang sengaja disembunyikan di dalam tanah timbun,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Pekanbaru, terutama di wilayah yang sudah dipetakan sebagai zona merah.
“Ini komitmen kami. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba. Operasi akan terus kami intensifkan,” tegasnya.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Polisi masih memburu pelaku dan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut. (ric)




PEKANBARU – Belum genap tiga hari menjabat, Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko langsung menunjukkan taringnya. Melalui Operasi Antik Lancang Kuning 2026, ia memimpin pengungkapan dugaan peredaran narkotika skala besar di kawasan rawan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.
Penggerebekan yang berlangsung Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB itu membuahkan hasil signifikan. Polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga kuat terkait aktivitas transaksi narkoba yang selama ini meresahkan warga.
Dari lokasi di pinggir Jalan Kampung Dalam, petugas mengamankan sabu seberat total 240 gram (berat kotor) yang dikemas dalam puluhan plastik klip. Tak hanya itu, turut disita 875 butir pil ekstasi berbagai merek dan warna, serta 50 butir pil yang diduga psikotropika jenis happy five.
AKP Noki Loviko mengungkapkan, operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang gerah dengan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Informasi dari warga langsung kami tindak lanjuti. Tim bergerak melakukan patroli dan penyelidikan di titik yang dicurigai. Saat penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan barang bukti yang sengaja disembunyikan di dalam tanah timbun,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Pekanbaru, terutama di wilayah yang sudah dipetakan sebagai zona merah.
“Ini komitmen kami. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba. Operasi akan terus kami intensifkan,” tegasnya.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Polisi masih memburu pelaku dan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut. (ric)