
JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal menggagalkan keberangkatan 80 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui sejumlah bandara internasional di Indonesia.
Puluhan calon jamaah tersebut dicegah saat proses keberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Yogyakarta, Kualanamu Medan, hingga Surabaya.
“Sejauh ini sudah dilakukan 80 tindakan pencegahan oleh petugas Imigrasi di beberapa titik keberangkatan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Rizka merinci, pencegahan terbanyak terjadi di Bandara Soekarno-Hatta dengan 57 orang. Kemudian Surabaya 15 orang, Medan lima orang, dan Yogyakarta tiga orang.
Satgas Pencegahan Haji Ilegal sendiri merupakan kolaborasi lintas lembaga yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), serta Mabes Polri.
Langkah ini dilakukan untuk memperketat pengawasan terhadap praktik haji nonprosedural yang dinilai berisiko merugikan jamaah sekaligus mencoreng citra Indonesia di mata internasional.
“Penyelenggaraan haji bukan hanya soal ibadah, tetapi juga menyangkut perlindungan warga negara, citra bangsa, dan kepercayaan internasional,” kata Rizka.
Ia menegaskan, pemerintah juga ingin mencegah terulangnya berbagai kasus jamaah terlantar di Arab Saudi akibat menggunakan jalur ilegal atau visa yang tidak sesuai peruntukan.
“Setiap musim haji selalu ada upaya WNI berangkat lewat jalur nonprosedural. Ini yang ingin dicegah bersama,” ujarnya.
Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional, Tessar Bayu Setyaji, seperti dikutip antaranews mengatakan pencegahan dilakukan berdasarkan hasil identifikasi petugas di lapangan terhadap calon penumpang yang diduga hendak berhaji tanpa visa resmi.
Menurut Tessar, langkah tegas ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya agar tidak menjadi korban penipuan maupun terlantar di Arab Saudi.
“Karena saat ini hanya pemegang visa haji resmi yang diperbolehkan masuk ke wilayah Makkah,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengungkapkan, selama masa operasional haji 2026 pihaknya telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan pelanggaran keberangkatan haji nonprosedural.
Sebagian laporan sudah memasuki tahap penyelidikan, sementara lainnya masih dalam proses pendalaman, termasuk mengusut motif dan modus yang digunakan.
“Kami sedang mendalami berbagai modus haji nonprosedural. Sejumlah kasus juga ditangani oleh jajaran Polda,” kata Pipit.
Ia mengimbau masyarakat tidak memaksakan diri berangkat haji melalui jalur ilegal karena berpotensi menimbulkan masalah hukum maupun keselamatan di Arab Saudi.
“Kami mengajak masyarakat menjalankan ibadah sesuai aturan dan prosedur resmi pemerintah. Kalau dilanggar, yang dirugikan akhirnya semua pihak,” pungkasnya. (ntr)




JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal menggagalkan keberangkatan 80 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui sejumlah bandara internasional di Indonesia.
Puluhan calon jamaah tersebut dicegah saat proses keberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Yogyakarta, Kualanamu Medan, hingga Surabaya.
“Sejauh ini sudah dilakukan 80 tindakan pencegahan oleh petugas Imigrasi di beberapa titik keberangkatan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Rizka merinci, pencegahan terbanyak terjadi di Bandara Soekarno-Hatta dengan 57 orang. Kemudian Surabaya 15 orang, Medan lima orang, dan Yogyakarta tiga orang.
Satgas Pencegahan Haji Ilegal sendiri merupakan kolaborasi lintas lembaga yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), serta Mabes Polri.
Langkah ini dilakukan untuk memperketat pengawasan terhadap praktik haji nonprosedural yang dinilai berisiko merugikan jamaah sekaligus mencoreng citra Indonesia di mata internasional.
“Penyelenggaraan haji bukan hanya soal ibadah, tetapi juga menyangkut perlindungan warga negara, citra bangsa, dan kepercayaan internasional,” kata Rizka.
Ia menegaskan, pemerintah juga ingin mencegah terulangnya berbagai kasus jamaah terlantar di Arab Saudi akibat menggunakan jalur ilegal atau visa yang tidak sesuai peruntukan.
“Setiap musim haji selalu ada upaya WNI berangkat lewat jalur nonprosedural. Ini yang ingin dicegah bersama,” ujarnya.
Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional, Tessar Bayu Setyaji, seperti dikutip antaranews mengatakan pencegahan dilakukan berdasarkan hasil identifikasi petugas di lapangan terhadap calon penumpang yang diduga hendak berhaji tanpa visa resmi.
Menurut Tessar, langkah tegas ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya agar tidak menjadi korban penipuan maupun terlantar di Arab Saudi.
“Karena saat ini hanya pemegang visa haji resmi yang diperbolehkan masuk ke wilayah Makkah,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengungkapkan, selama masa operasional haji 2026 pihaknya telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan pelanggaran keberangkatan haji nonprosedural.
Sebagian laporan sudah memasuki tahap penyelidikan, sementara lainnya masih dalam proses pendalaman, termasuk mengusut motif dan modus yang digunakan.
“Kami sedang mendalami berbagai modus haji nonprosedural. Sejumlah kasus juga ditangani oleh jajaran Polda,” kata Pipit.
Ia mengimbau masyarakat tidak memaksakan diri berangkat haji melalui jalur ilegal karena berpotensi menimbulkan masalah hukum maupun keselamatan di Arab Saudi.
“Kami mengajak masyarakat menjalankan ibadah sesuai aturan dan prosedur resmi pemerintah. Kalau dilanggar, yang dirugikan akhirnya semua pihak,” pungkasnya. (ntr)