
DUMAI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dumai berhasil membongkar kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau.
Seorang pria lansia berinisial MD (65) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli tujuh orang anak. Kasus ini resmi ditangani kepolisian berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/86/VI/2026/SPKT/Polres Dumai/Polda Riau tertanggal 11 Juni 2026. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 415B KUHP dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial MD alias MD (65), warga Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Bukit Kapur, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap 7 orang anak yang baru berumur antara 7 sampai 10 tahun," ujar Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, Minggu (14/6/2026).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus yang memanfaatkan kepolosan para korban. MD membujuk anak-anak tersebut dengan memberikan uang jajan berkisar antara Rp2.000 hingga Rp5.000, serta mengiming-imingi mereka dengan buah rambutan.
Aksi bejat ini diduga dilakukan oleh tersangka secara berulang kali kepada beberapa anak yang berbeda di lingkungan tersebut.
"Peristiwa ini terungkap setelah salah seorang orang tua korban memperoleh informasi dari tetangganya terkait adanya dugaan pencabulan yang dialami beberapa anak di lingkungan tersebut," kata AKP Zaini.
Mendengar informasi itu, orang tua korban langsung menanyakan kebenaran hal tersebut kepada anaknya. Korban pun akhirnya mengaku bahwa dirinya pernah menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka MD.
Setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban, Kapolres Dumai langsung menginstruksikan Kasat Reskrim beserta jajarannya untuk bergerak cepat menuju lokasi kejadian guna melakukan penyelidikan mendalam.
"Unit PPA Satreskrim Polres Dumai kemudian membawa para korban untuk menjalani pemeriksaan medis (*visum et repertum*) di Rumah Sakit Bhayangkara," jelas Kasi Humas.
Usai mengumpulkan bukti serta memeriksa sejumlah saksi dan korban, petugas langsung mengamankan tersangka ke Mapolres Dumai.
"Dalam proses pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya," tutur AKP Zaini.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya hasil *visum et repertum* para korban serta beberapa helai pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi.
Atas tindakan tersebut, tersangka MD kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak *juncto* Pasal 415B KUHP dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (ric)




DUMAI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dumai berhasil membongkar kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau.
Seorang pria lansia berinisial MD (65) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli tujuh orang anak. Kasus ini resmi ditangani kepolisian berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/86/VI/2026/SPKT/Polres Dumai/Polda Riau tertanggal 11 Juni 2026. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 415B KUHP dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial MD alias MD (65), warga Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Bukit Kapur, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap 7 orang anak yang baru berumur antara 7 sampai 10 tahun," ujar Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, Minggu (14/6/2026).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus yang memanfaatkan kepolosan para korban. MD membujuk anak-anak tersebut dengan memberikan uang jajan berkisar antara Rp2.000 hingga Rp5.000, serta mengiming-imingi mereka dengan buah rambutan.
Aksi bejat ini diduga dilakukan oleh tersangka secara berulang kali kepada beberapa anak yang berbeda di lingkungan tersebut.
"Peristiwa ini terungkap setelah salah seorang orang tua korban memperoleh informasi dari tetangganya terkait adanya dugaan pencabulan yang dialami beberapa anak di lingkungan tersebut," kata AKP Zaini.
Mendengar informasi itu, orang tua korban langsung menanyakan kebenaran hal tersebut kepada anaknya. Korban pun akhirnya mengaku bahwa dirinya pernah menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka MD.
Setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban, Kapolres Dumai langsung menginstruksikan Kasat Reskrim beserta jajarannya untuk bergerak cepat menuju lokasi kejadian guna melakukan penyelidikan mendalam.
"Unit PPA Satreskrim Polres Dumai kemudian membawa para korban untuk menjalani pemeriksaan medis (*visum et repertum*) di Rumah Sakit Bhayangkara," jelas Kasi Humas.
Usai mengumpulkan bukti serta memeriksa sejumlah saksi dan korban, petugas langsung mengamankan tersangka ke Mapolres Dumai.
"Dalam proses pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya," tutur AKP Zaini.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya hasil *visum et repertum* para korban serta beberapa helai pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi.
Atas tindakan tersebut, tersangka MD kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak *juncto* Pasal 415B KUHP dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (ric)