
BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ZA (49) ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan Roro Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 19.08 WIB. Saat itu, tim Satresnarkoba yang telah mengantongi informasi mengenai aktivitas pelaku langsung bergerak dan menyergap ZA di tengah aktivitas penumpang di pelabuhan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu seberat kotor 0,20 gram yang dibungkus selembar kertas. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk bertransaksi serta satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna putih milik pelaku.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika yang merusak masa depan generasi muda.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para perusak generasi bangsa," tegas Fahrian, Sabtu (27/6/2026).
Dalam pemeriksaan awal, ZA mengakui sabu tersebut diperolehnya dari seorang pemasok yang kini masih dalam penyelidikan. Polisi masih memburu jaringan yang memasok barang haram tersebut.
Tak hanya diduga sebagai pengedar, hasil tes urine ZA juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang mengindikasikan pelaku merupakan pengguna narkotika.
"Pelaku tidak hanya terbukti mengedarkan, tetapi juga positif menggunakan methamphetamine," ujar Fahrian.
Saat ini, ZA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi perkara, melakukan penyitaan, penimbangan barang bukti, serta pemeriksaan laboratorium forensik sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolres menegaskan Polres Bengkalis akan terus memperkuat upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan memburu seluruh jaringan yang terlibat.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memerangi narkoba dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui Call Center Polri 110 maupun layanan WhatsApp resmi Kapolres Bengkalis yang beroperasi selama 24 jam. (**)
Sumber: mediacenter riau




BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ZA (49) ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan Roro Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 19.08 WIB. Saat itu, tim Satresnarkoba yang telah mengantongi informasi mengenai aktivitas pelaku langsung bergerak dan menyergap ZA di tengah aktivitas penumpang di pelabuhan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu seberat kotor 0,20 gram yang dibungkus selembar kertas. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk bertransaksi serta satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna putih milik pelaku.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika yang merusak masa depan generasi muda.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para perusak generasi bangsa," tegas Fahrian, Sabtu (27/6/2026).
Dalam pemeriksaan awal, ZA mengakui sabu tersebut diperolehnya dari seorang pemasok yang kini masih dalam penyelidikan. Polisi masih memburu jaringan yang memasok barang haram tersebut.
Tak hanya diduga sebagai pengedar, hasil tes urine ZA juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang mengindikasikan pelaku merupakan pengguna narkotika.
"Pelaku tidak hanya terbukti mengedarkan, tetapi juga positif menggunakan methamphetamine," ujar Fahrian.
Saat ini, ZA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi perkara, melakukan penyitaan, penimbangan barang bukti, serta pemeriksaan laboratorium forensik sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolres menegaskan Polres Bengkalis akan terus memperkuat upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan memburu seluruh jaringan yang terlibat.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memerangi narkoba dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui Call Center Polri 110 maupun layanan WhatsApp resmi Kapolres Bengkalis yang beroperasi selama 24 jam. (**)
Sumber: mediacenter riau