
PEKANBARU-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan komitmennya agar setiap pembangunan perumahan wajib menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai bagian dari upaya mewujudkan konsep Green City atau kota hijau.
Pengembang diingatkan untuk tidak menghabiskan seluruh lahan demi bangunan tanpa menyisakan ruang hijau yang menjadi penyangga lingkungan.
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar mengatakan, ketentuan penyediaan RTH sekitar 30 persen dari luas kawasan harus dipatuhi seluruh pengembang, baik untuk perumahan bersubsidi maupun kawasan hunian komersial. Menurutnya, keberadaan ruang terbuka hijau memiliki peran penting dalam menjaga kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat.

"Jangan sampai seluruh lahan dipenuhi rumah atau ruko tanpa menyediakan ruang terbuka hijau. Kami berharap hal seperti itu tidak lagi terjadi. Yang terpenting adalah terjalinnya komunikasi yang baik antara pemko dengan para pengembang agar pembangunan tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan hunian dan kelestarian lingkungan," ujar Markarius, Kamis (16/7/2026).
Ia menambahkan, penyediaan ruang hijau juga menjadi salah satu pilar utama dalam pelaksanaan program Green City yang baru diluncurkan Pemko Pekanbaru. Program tersebut mengedepankan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan di tengah pesatnya pertumbuhan kota.
Menurut Markarius, komitmen Pemko Pekanbaru terhadap pembangunan berwawasan lingkungan bahkan mendapat pengakuan di tingkat regional. Pekanbaru dipercaya menjadi ketua jaringan Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) yang beranggotakan 38 kota dengan visi membangun kawasan perkotaan yang hijau, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Untuk mendukung implementasi Green City, Pemko Pekanbaru menjalankan tiga program prioritas. Program pertama adalah peningkatan pengelolaan sampah melalui optimalisasi tempat pemrosesan akhir (TPA), pembangunan waste station di tingkat masyarakat, serta mendorong pemilahan sampah dari sumber melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS).
Selain itu, pemerintah juga mengembangkan pemanfaatan gas metana dari TPA menjadi energi listrik melalui program waste to energy. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi dampak pencemaran sekaligus menghasilkan energi terbarukan.
Program kedua adalah mendorong konversi angkutan umum berbahan bakar minyak menjadi bus listrik guna menekan emisi karbon di sektor transportasi. Sementara program ketiga, yakni Green School, difokuskan untuk membangun kesadaran dan budaya peduli lingkungan sejak usia dini melalui dunia pendidikan.
Markarius berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk para pengembang perumahan, dapat berperan aktif menyukseskan program tersebut sehingga pembangunan di Kota Pekanbaru tetap berjalan selaras dengan pelestarian lingkungan dan kebutuhan generasi mendatang.(*)




PEKANBARU-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan komitmennya agar setiap pembangunan perumahan wajib menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai bagian dari upaya mewujudkan konsep Green City atau kota hijau.
Pengembang diingatkan untuk tidak menghabiskan seluruh lahan demi bangunan tanpa menyisakan ruang hijau yang menjadi penyangga lingkungan.
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar mengatakan, ketentuan penyediaan RTH sekitar 30 persen dari luas kawasan harus dipatuhi seluruh pengembang, baik untuk perumahan bersubsidi maupun kawasan hunian komersial. Menurutnya, keberadaan ruang terbuka hijau memiliki peran penting dalam menjaga kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
"Jangan sampai seluruh lahan dipenuhi rumah atau ruko tanpa menyediakan ruang terbuka hijau. Kami berharap hal seperti itu tidak lagi terjadi. Yang terpenting adalah terjalinnya komunikasi yang baik antara pemko dengan para pengembang agar pembangunan tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan hunian dan kelestarian lingkungan," ujar Markarius, Kamis (16/7/2026).
Ia menambahkan, penyediaan ruang hijau juga menjadi salah satu pilar utama dalam pelaksanaan program Green City yang baru diluncurkan Pemko Pekanbaru. Program tersebut mengedepankan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan di tengah pesatnya pertumbuhan kota.
Menurut Markarius, komitmen Pemko Pekanbaru terhadap pembangunan berwawasan lingkungan bahkan mendapat pengakuan di tingkat regional. Pekanbaru dipercaya menjadi ketua jaringan Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) yang beranggotakan 38 kota dengan visi membangun kawasan perkotaan yang hijau, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Untuk mendukung implementasi Green City, Pemko Pekanbaru menjalankan tiga program prioritas. Program pertama adalah peningkatan pengelolaan sampah melalui optimalisasi tempat pemrosesan akhir (TPA), pembangunan waste station di tingkat masyarakat, serta mendorong pemilahan sampah dari sumber melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS).
Selain itu, pemerintah juga mengembangkan pemanfaatan gas metana dari TPA menjadi energi listrik melalui program waste to energy. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi dampak pencemaran sekaligus menghasilkan energi terbarukan.
Program kedua adalah mendorong konversi angkutan umum berbahan bakar minyak menjadi bus listrik guna menekan emisi karbon di sektor transportasi. Sementara program ketiga, yakni Green School, difokuskan untuk membangun kesadaran dan budaya peduli lingkungan sejak usia dini melalui dunia pendidikan.
Markarius berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk para pengembang perumahan, dapat berperan aktif menyukseskan program tersebut sehingga pembangunan di Kota Pekanbaru tetap berjalan selaras dengan pelestarian lingkungan dan kebutuhan generasi mendatang.(*)