logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Pekanbaru
KPK Banding Vonis 2 Tahun Abdul Wahid Cs di Perkara Gratifikasi
KPK mengajukan banding atas vonis 2 tahun Abdul Wahid cs. (Foto: Istimewa)
KPK Banding Vonis 2 Tahun Abdul Wahid Cs di Perkara Gratifikasi
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: yob ayrus
Rubrik: hukum | 5 Agustus 2026 | 12:45:17

PEKANBARU-Proses hukum terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid belum berakhir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sebelumnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Wahid dalam perkara gratifikasi.

Selain Abdul Wahid, upaya hukum banding juga diajukan terhadap putusan untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau Muh Arif Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Dengan langkah tersebut, perkara korupsi yang menjadi perhatian publik di Riau itu akan diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding dilakukan setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim tingkat pertama.

iklan-view

Menurut Budi, banding merupakan kewenangan yang diberikan kepada penuntut umum dalam hukum acara pidana dan menjadi bagian dari proses penegakan hukum untuk memastikan penerapan hukum berjalan secara tepat.

KPK menilai mekanisme tersebut penting agar seluruh fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap selama persidangan dapat kembali dinilai oleh majelis hakim di tingkat banding.

Dalam proses selanjutnya, tim jaksa KPK akan menyusun memori banding yang berisi argumentasi yuridis sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi Riau agar melakukan pemeriksaan ulang terhadap putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

KPK juga menegaskan tetap menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Lembaga antirasuah itu memandang upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin kepastian hukum, rasa keadilan, sekaligus efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi.

Vonis Dua Tahun Penjara

Sebelumnya, pada Kamis (30/7/2026), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Wahid setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid melanggar ketentuan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 80 hari.

Hakim juga menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta benda miliknya dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran tersebut.

Dalam amar putusan juga disebutkan bahwa apabila hasil penyitaan tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, Abdul Wahid akan menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan.

Atas putusan tersebut, Abdul Wahid sebelumnya telah menyatakan mengajukan banding.

Banding yang diajukan oleh kedua belah pihak membuat perkara ini memasuki tahapan baru di Pengadilan Tinggi Riau. Majelis hakim tingkat banding nantinya akan memeriksa kembali pertimbangan hukum, fakta persidangan, alat bukti, serta keberatan yang diajukan masing-masing pihak melalui memori banding.

Putusan Pengadilan Tinggi nantinya dapat menguatkan, mengubah, maupun membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru sesuai hasil pemeriksaan di tingkat banding.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kepala daerah di Provinsi Riau dan menjadi salah satu kasus korupsi yang mendapat sorotan luas sepanjang 2026.

Jadi Sorotan Publik di Riau

Kasus yang menjerat Abdul Wahid sejak tahap penyidikan hingga persidangan mendapat perhatian besar dari masyarakat Riau. Persidangan menghadirkan sejumlah saksi dan mengungkap berbagai alat bukti yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tingkat pertama.

Dengan diajukannya banding oleh KPK maupun terdakwa, proses hukum dipastikan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Seluruh putusan masih akan bergantung pada penilaian majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau terhadap fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan.

Bagi publik di Riau, perkembangan perkara ini tidak hanya berkaitan dengan nasib hukum seorang kepala daerah, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik. Hasil pemeriksaan di tingkat banding akan menjadi penentu arah lanjutan perkara sebelum terbuka kemungkinan adanya upaya hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan. (kpc)

Home / Hukum
KPK Banding Vonis 2 Tahun Abdul Wahid Cs di Perkara Gratifikasi
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: yob ayrus
Rubrik: hukum | 5 Agustus 2026 | 12:45:17
KPK Banding Vonis 2 Tahun Abdul Wahid Cs di Perkara Gratifikasi
KPK mengajukan banding atas vonis 2 tahun Abdul Wahid cs. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU-Proses hukum terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid belum berakhir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sebelumnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Wahid dalam perkara gratifikasi.

Selain Abdul Wahid, upaya hukum banding juga diajukan terhadap putusan untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau Muh Arif Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Dengan langkah tersebut, perkara korupsi yang menjadi perhatian publik di Riau itu akan diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding dilakukan setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim tingkat pertama.

Menurut Budi, banding merupakan kewenangan yang diberikan kepada penuntut umum dalam hukum acara pidana dan menjadi bagian dari proses penegakan hukum untuk memastikan penerapan hukum berjalan secara tepat.

KPK menilai mekanisme tersebut penting agar seluruh fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap selama persidangan dapat kembali dinilai oleh majelis hakim di tingkat banding.

Dalam proses selanjutnya, tim jaksa KPK akan menyusun memori banding yang berisi argumentasi yuridis sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi Riau agar melakukan pemeriksaan ulang terhadap putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

KPK juga menegaskan tetap menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Lembaga antirasuah itu memandang upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin kepastian hukum, rasa keadilan, sekaligus efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi.

Vonis Dua Tahun Penjara

Sebelumnya, pada Kamis (30/7/2026), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Wahid setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid melanggar ketentuan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 80 hari.

Hakim juga menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta benda miliknya dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran tersebut.

Dalam amar putusan juga disebutkan bahwa apabila hasil penyitaan tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, Abdul Wahid akan menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan.

Atas putusan tersebut, Abdul Wahid sebelumnya telah menyatakan mengajukan banding.

Banding yang diajukan oleh kedua belah pihak membuat perkara ini memasuki tahapan baru di Pengadilan Tinggi Riau. Majelis hakim tingkat banding nantinya akan memeriksa kembali pertimbangan hukum, fakta persidangan, alat bukti, serta keberatan yang diajukan masing-masing pihak melalui memori banding.

Putusan Pengadilan Tinggi nantinya dapat menguatkan, mengubah, maupun membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru sesuai hasil pemeriksaan di tingkat banding.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kepala daerah di Provinsi Riau dan menjadi salah satu kasus korupsi yang mendapat sorotan luas sepanjang 2026.

Jadi Sorotan Publik di Riau

Kasus yang menjerat Abdul Wahid sejak tahap penyidikan hingga persidangan mendapat perhatian besar dari masyarakat Riau. Persidangan menghadirkan sejumlah saksi dan mengungkap berbagai alat bukti yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tingkat pertama.

Dengan diajukannya banding oleh KPK maupun terdakwa, proses hukum dipastikan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Seluruh putusan masih akan bergantung pada penilaian majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau terhadap fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan.

Bagi publik di Riau, perkembangan perkara ini tidak hanya berkaitan dengan nasib hukum seorang kepala daerah, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik. Hasil pemeriksaan di tingkat banding akan menjadi penentu arah lanjutan perkara sebelum terbuka kemungkinan adanya upaya hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan. (kpc)