
PEKANBARU-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan memori banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru atas vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, dalam perkara korupsi gratifikasi.
Langkah hukum tersebut tidak hanya ditujukan terhadap Abdul Wahid. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mengajukan memori banding untuk dua terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif M Arief Setiawan dan mantan tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, seluruh memori banding telah dikirimkan tim JPU KPK melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin, 10 Agustus 2026.

Menurut Budi, memori banding tersebut berisi argumentasi yuridis yang menjadi dasar KPK meminta putusan tingkat pertama diperiksa kembali dengan mempertimbangkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
“Tim JPU KPK telah mengirimkan memori banding perkara Abdul Wahid, Muh Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam melalui Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru,” kata Budi.
KPK Soroti Perbedaan Pasal dalam Putusan
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian KPK adalah perbedaan pasal yang dinyatakan terbukti terhadap ketiga terdakwa.
KPK menilai, terdapat persoalan antara pertimbangan majelis hakim dengan amar putusan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim disebut telah menyatakan ketiganya turut serta melakukan tindak pidana.
Namun, pasal yang digunakan dalam amar putusan berbeda.
Abdul Wahid diputus berdasarkan dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai gratifikasi. Sementara M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam diputus berdasarkan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 12 huruf e terkait pemerasan dalam jabatan.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu alasan yang dibawa JPU KPK dalam upaya hukum banding.
Bagi KPK, persoalan tersebut perlu diuji kembali pada tingkat banding karena berkaitan dengan konstruksi hukum yang digunakan dalam menjatuhkan putusan terhadap ketiga terdakwa.
Hukuman 2 Tahun Jadi Sorotan KPK
Selain persoalan pasal, KPK juga mempersoalkan pidana yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiga terdakwa.
Ketiganya sama-sama dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Padahal, menurut KPK, Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor memiliki ancaman pidana penjara dengan batas minimum empat tahun.
“Ancaman pidana penjara Pasal 12 e dan Pasal 12 B UU Tipikor adalah penjara minimal 4 tahun, namun putusan ketiga terdakwa seluruhnya diputus di bawah minimal tersebut, yaitu ketiganya diputus pidana penjara 2 tahun,” ujar Budi.
Persoalan inilah yang membuat vonis terhadap perkara tersebut menjadi salah satu titik utama dalam memori banding KPK.
KPK meminta pengadilan tingkat banding kembali menilai putusan berdasarkan fakta hukum dan ketentuan pidana yang diterapkan dalam perkara tersebut.
Pengembalian Rp1,45 Miliar Juga Dipersoalkan
KPK juga menyoroti aspek pengembalian uang yang diperoleh masing-masing terdakwa. Berdasarkan fakta yang disampaikan KPK, Abdul Wahid disebut belum mengembalikan uang sebesar Rp1,45 miliar yang diperolehnya dalam perkara tersebut.
Sementara M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam disebut telah mengembalikan uang yang diperoleh mereka kepada kas negara.
Perbedaan kondisi tersebut menjadi perhatian JPU KPK karena tidak dicantumkan sebagai keadaan yang memberatkan Abdul Wahid dalam putusan pengadilan tingkat pertama.
KPK menilai kondisi tersebut seharusnya turut menjadi pertimbangan dalam menentukan pidana terhadap masing-masing terdakwa.
“Namun dalam putusan tidak memasukkan hal yang memberatkan terdakwa Abdul Wahid, yang sama sekali belum mengembalikan uang yang diperolehnya. Justru memberikan pidana penjara yang sama bagi ketiganya selama 2 tahun penjara,” kata Budi.
Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding
Di sisi lain, KPK menyatakan belum menerima pemberitahuan mengenai memori banding dari pihak Abdul Wahid.
Abdul Wahid sebelumnya memang menyatakan mengajukan banding melalui kuasa hukumnya setelah majelis hakim membacakan putusan pada 30 Juli 2026.
Namun, menurut Budi, berdasarkan ketentuan KUHAP baru yang disebut KPK berlaku dalam proses tersebut, pengajuan banding Abdul Wahid menjadi gugur apabila memori banding tidak diserahkan dalam batas waktu tujuh hari sejak pengajuan banding.
“Berdasarkan KUHAP baru, maka banding dari terdakwa Abdul Wahid otomatis menjadi gugur karena sudah lewat masa 7 hari sejak terdakwa mengajukan banding, namun terdakwa tidak menyerahkan memori banding,” ujar Budi.
Dengan demikian, untuk saat ini KPK menjadi pihak yang aktif membawa perkara tersebut ke tingkat banding melalui memori yang telah disampaikan kepada pengadilan.
Vonis Abdul Wahid dan Dua Terdakwa Lain
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Delta Tamtama menjatuhkan hukuman masing-masing dua tahun penjara kepada Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam.
Putusan dibacakan pada 30 Juli 2026. Vonis yang sama terhadap ketiga terdakwa menjadi perhatian karena perkara tersebut menempatkan masing-masing terdakwa dengan peran dan konstruksi pasal yang berbeda dalam amar putusan.
KPK kini meminta pengadilan tingkat banding memeriksa kembali sejumlah aspek tersebut, termasuk penerapan pasal, besaran pidana, serta pertimbangan mengenai pengembalian uang.
Sementara itu, Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, belum memberikan tanggapan mengenai perkembangan upaya hukum yang diajukan pihaknya. Konfirmasi mengenai hal tersebut telah dilakukan, namun belum mendapat respons.
Perkara ini selanjutnya akan memasuki proses pemeriksaan di tingkat banding. Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan apakah putusan terhadap Abdul Wahid dan dua terdakwa lainnya tetap dipertahankan atau mengalami perubahan. (tpc)




PEKANBARU-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan memori banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru atas vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, dalam perkara korupsi gratifikasi.
Langkah hukum tersebut tidak hanya ditujukan terhadap Abdul Wahid. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mengajukan memori banding untuk dua terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif M Arief Setiawan dan mantan tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, seluruh memori banding telah dikirimkan tim JPU KPK melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin, 10 Agustus 2026.
Menurut Budi, memori banding tersebut berisi argumentasi yuridis yang menjadi dasar KPK meminta putusan tingkat pertama diperiksa kembali dengan mempertimbangkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
“Tim JPU KPK telah mengirimkan memori banding perkara Abdul Wahid, Muh Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam melalui Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru,” kata Budi.
KPK Soroti Perbedaan Pasal dalam Putusan
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian KPK adalah perbedaan pasal yang dinyatakan terbukti terhadap ketiga terdakwa.
KPK menilai, terdapat persoalan antara pertimbangan majelis hakim dengan amar putusan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim disebut telah menyatakan ketiganya turut serta melakukan tindak pidana.
Namun, pasal yang digunakan dalam amar putusan berbeda.
Abdul Wahid diputus berdasarkan dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai gratifikasi. Sementara M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam diputus berdasarkan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 12 huruf e terkait pemerasan dalam jabatan.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu alasan yang dibawa JPU KPK dalam upaya hukum banding.
Bagi KPK, persoalan tersebut perlu diuji kembali pada tingkat banding karena berkaitan dengan konstruksi hukum yang digunakan dalam menjatuhkan putusan terhadap ketiga terdakwa.
Hukuman 2 Tahun Jadi Sorotan KPK
Selain persoalan pasal, KPK juga mempersoalkan pidana yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiga terdakwa.
Ketiganya sama-sama dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Padahal, menurut KPK, Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor memiliki ancaman pidana penjara dengan batas minimum empat tahun.
“Ancaman pidana penjara Pasal 12 e dan Pasal 12 B UU Tipikor adalah penjara minimal 4 tahun, namun putusan ketiga terdakwa seluruhnya diputus di bawah minimal tersebut, yaitu ketiganya diputus pidana penjara 2 tahun,” ujar Budi.
Persoalan inilah yang membuat vonis terhadap perkara tersebut menjadi salah satu titik utama dalam memori banding KPK.
KPK meminta pengadilan tingkat banding kembali menilai putusan berdasarkan fakta hukum dan ketentuan pidana yang diterapkan dalam perkara tersebut.
Pengembalian Rp1,45 Miliar Juga Dipersoalkan
KPK juga menyoroti aspek pengembalian uang yang diperoleh masing-masing terdakwa. Berdasarkan fakta yang disampaikan KPK, Abdul Wahid disebut belum mengembalikan uang sebesar Rp1,45 miliar yang diperolehnya dalam perkara tersebut.
Sementara M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam disebut telah mengembalikan uang yang diperoleh mereka kepada kas negara.
Perbedaan kondisi tersebut menjadi perhatian JPU KPK karena tidak dicantumkan sebagai keadaan yang memberatkan Abdul Wahid dalam putusan pengadilan tingkat pertama.
KPK menilai kondisi tersebut seharusnya turut menjadi pertimbangan dalam menentukan pidana terhadap masing-masing terdakwa.
“Namun dalam putusan tidak memasukkan hal yang memberatkan terdakwa Abdul Wahid, yang sama sekali belum mengembalikan uang yang diperolehnya. Justru memberikan pidana penjara yang sama bagi ketiganya selama 2 tahun penjara,” kata Budi.
Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding
Di sisi lain, KPK menyatakan belum menerima pemberitahuan mengenai memori banding dari pihak Abdul Wahid.
Abdul Wahid sebelumnya memang menyatakan mengajukan banding melalui kuasa hukumnya setelah majelis hakim membacakan putusan pada 30 Juli 2026.
Namun, menurut Budi, berdasarkan ketentuan KUHAP baru yang disebut KPK berlaku dalam proses tersebut, pengajuan banding Abdul Wahid menjadi gugur apabila memori banding tidak diserahkan dalam batas waktu tujuh hari sejak pengajuan banding.
“Berdasarkan KUHAP baru, maka banding dari terdakwa Abdul Wahid otomatis menjadi gugur karena sudah lewat masa 7 hari sejak terdakwa mengajukan banding, namun terdakwa tidak menyerahkan memori banding,” ujar Budi.
Dengan demikian, untuk saat ini KPK menjadi pihak yang aktif membawa perkara tersebut ke tingkat banding melalui memori yang telah disampaikan kepada pengadilan.
Vonis Abdul Wahid dan Dua Terdakwa Lain
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Delta Tamtama menjatuhkan hukuman masing-masing dua tahun penjara kepada Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam.
Putusan dibacakan pada 30 Juli 2026. Vonis yang sama terhadap ketiga terdakwa menjadi perhatian karena perkara tersebut menempatkan masing-masing terdakwa dengan peran dan konstruksi pasal yang berbeda dalam amar putusan.
KPK kini meminta pengadilan tingkat banding memeriksa kembali sejumlah aspek tersebut, termasuk penerapan pasal, besaran pidana, serta pertimbangan mengenai pengembalian uang.
Sementara itu, Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, belum memberikan tanggapan mengenai perkembangan upaya hukum yang diajukan pihaknya. Konfirmasi mengenai hal tersebut telah dilakukan, namun belum mendapat respons.
Perkara ini selanjutnya akan memasuki proses pemeriksaan di tingkat banding. Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan apakah putusan terhadap Abdul Wahid dan dua terdakwa lainnya tetap dipertahankan atau mengalami perubahan. (tpc)