
PEKANBARU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mulai memperkuat evaluasi terhadap pembinaan dan pengawasan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Langkah itu dilakukan di tengah sorotan menyusul temuan narkotika jenis sabu serta kaburnya seorang tahanan saat menjalani pengawalan pemeriksaan medis di rumah sakit.
Salah satu upaya pembenahan tersebut diwujudkan melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar di Aula Sahardjo Lapas Pekanbaru, Selasa (11/8/2026).
Sidang TPP tidak hanya membahas pemenuhan hak WBP, tetapi juga menjadi ruang evaluasi untuk memastikan setiap proses pembinaan dan pengawasan berjalan sesuai aturan.

Sejumlah agenda dibahas dalam sidang, mulai dari pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB), penanganan Register F, pertimbangan izin keluar untuk berobat, hingga pengusulan tahanan pendamping atau tamping.
Sidang dipimpin Ketua TPP yang juga Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Pekanbaru, Ridho Kurniawan. Kegiatan turut dihadiri jajaran Tim TPP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau.
Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Riau, Yusup Gunawan, juga hadir memberikan pengarahan.
Yusup menekankan bahwa setiap keputusan dalam sidang TPP harus dilakukan secara terbuka, cermat, objektif, dan berpedoman pada regulasi.
Menurutnya, sidang TPP merupakan instrumen penting untuk memastikan hak-hak WBP diberikan secara tepat sekaligus mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Pelaksanaan sidang TPP ini merupakan instrumen vital dalam memastikan seluruh proses pembinaan dan pemenuhan hak-hak warga binaan berjalan secara objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” ujar Yusup, Rabu (12/8/2026).
Ia berharap setiap rekomendasi yang dihasilkan tidak sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap proses pembinaan dan kesiapan WBP kembali ke tengah masyarakat.
Penguatan evaluasi tersebut menjadi penting bagi Lapas Pekanbaru setelah muncul persoalan keamanan dan pengawasan yang berkaitan dengan narkotika serta pergerakan tahanan di luar lapas.
Sinergi Lapas Pekanbaru dengan Kanwil Ditjenpas Riau pun diharapkan dapat memperketat pengawasan sekaligus memperbaiki kualitas pembinaan, sehingga pemberian hak kepada WBP tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban.
Dengan demikian, pembinaan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan hak, tetapi juga memastikan setiap warga binaan menjalani proses pemasyarakatan secara tertib, terukur, dan bertanggung jawab. (ric)




PEKANBARU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mulai memperkuat evaluasi terhadap pembinaan dan pengawasan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Langkah itu dilakukan di tengah sorotan menyusul temuan narkotika jenis sabu serta kaburnya seorang tahanan saat menjalani pengawalan pemeriksaan medis di rumah sakit.
Salah satu upaya pembenahan tersebut diwujudkan melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar di Aula Sahardjo Lapas Pekanbaru, Selasa (11/8/2026).
Sidang TPP tidak hanya membahas pemenuhan hak WBP, tetapi juga menjadi ruang evaluasi untuk memastikan setiap proses pembinaan dan pengawasan berjalan sesuai aturan.
Sejumlah agenda dibahas dalam sidang, mulai dari pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB), penanganan Register F, pertimbangan izin keluar untuk berobat, hingga pengusulan tahanan pendamping atau tamping.
Sidang dipimpin Ketua TPP yang juga Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Pekanbaru, Ridho Kurniawan. Kegiatan turut dihadiri jajaran Tim TPP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau.
Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Riau, Yusup Gunawan, juga hadir memberikan pengarahan.
Yusup menekankan bahwa setiap keputusan dalam sidang TPP harus dilakukan secara terbuka, cermat, objektif, dan berpedoman pada regulasi.
Menurutnya, sidang TPP merupakan instrumen penting untuk memastikan hak-hak WBP diberikan secara tepat sekaligus mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Pelaksanaan sidang TPP ini merupakan instrumen vital dalam memastikan seluruh proses pembinaan dan pemenuhan hak-hak warga binaan berjalan secara objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” ujar Yusup, Rabu (12/8/2026).
Ia berharap setiap rekomendasi yang dihasilkan tidak sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap proses pembinaan dan kesiapan WBP kembali ke tengah masyarakat.
Penguatan evaluasi tersebut menjadi penting bagi Lapas Pekanbaru setelah muncul persoalan keamanan dan pengawasan yang berkaitan dengan narkotika serta pergerakan tahanan di luar lapas.
Sinergi Lapas Pekanbaru dengan Kanwil Ditjenpas Riau pun diharapkan dapat memperketat pengawasan sekaligus memperbaiki kualitas pembinaan, sehingga pemberian hak kepada WBP tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban.
Dengan demikian, pembinaan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan hak, tetapi juga memastikan setiap warga binaan menjalani proses pemasyarakatan secara tertib, terukur, dan bertanggung jawab. (ric)