logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Kasus Pembunuhan Mertua Di Rumbai: Penyidik Polresta Serahkan 4 Tersangka ke JPU Kejari Pekanbaru
Kejari Pekanbaru menerima pelimpahan empat tersangka perkara dugaan pembunuhan mertua di Rumbai. (Foto: Rico/Pekanbarutv)
Kasus Pembunuhan Mertua Di Rumbai: Penyidik Polresta Serahkan 4 Tersangka ke JPU Kejari Pekanbaru
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 13 Agustus 2026 | 15:31:14

PEKANBARU - Perkara dugaan pembunuhan terhadap DumarIs Sitio (60) memasuki tahap penuntutan. Penyidik Polresta Pekanbaru menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (13/8/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU pada 24 Juli 2026.

Empat tersangka yang diserahkan yakni AFT alias Nisa (21), S alias Amat (34), E alias Iwan (40), dan LRB alias Lisbet (22). Keempatnya langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

iklan-view

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Pekanbaru Dwi Astuti Beniyati melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Mey Ziko membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut.

"Benar, hari ini telah dilaksanakan tahap II dari penyidik Polresta Pekanbaru kepada JPU Kejari Pekanbaru," ujar Mey Ziko.

Menurutnya, setelah tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU. Jaksa akan mempersiapkan proses penuntutan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.

"Para tersangka juga dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penuntutan," katanya.

Perkara tersebut bermula ketika AFT yang merupakan menantu korban bersama S diduga merencanakan pengambilan barang dari rumah DumarIs Sitio di Jalan Kurnia II, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Namun, rencana tersebut kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan yang berujung pada kematian korban. Dalam menjalankan aksinya, AFT, S, E, dan L disebut telah beberapa kali memantau rumah korban.

Saat berada di rumah korban, salah seorang tersangka diduga memukul DumarIs menggunakan benda keras hingga mengalami luka serius. Korban kemudian diseret ke kamar mandi dan kembali mengalami kekerasan.

Setelah korban dinyatakan tidak lagi bernapas, para tersangka diduga mengambil sejumlah barang berharga dari rumah tersebut sebelum meninggalkan lokasi.

Aksi para tersangka terekam jelas pada  kamera CCTV yang terpasang di rumah korban.

Usai kejadian, barang-barang hasil kejahatan dibawa ke arah Medan, Sumatra Utara. Salah satu barang yang dibawa berupa cincin dan kalung emas kemudian dijual dengan harga Rp8,5 juta.

Dalam perkara ini, JPU menyusun dakwaan berlapis terhadap keempat tersangka.

Dakwaan pertama primer menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 458 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, JPU juga mencantumkan dakwaan kedua dengan sangkaan Pasal 479 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penuntutan, AFT dan LRB yang merupakan tersangka perempuan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Sementara itu, S dan E ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Mey Ziko juga mengatakan, setelah tahap II selesai, JPU akan melanjutkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Selanjutnya JPU akan mempersiapkan administrasi dan pelimpahan perkara ke pengadilan," tutupnya. (ric)

Home / Hukum
Kasus Pembunuhan Mertua Di Rumbai: Penyidik Polresta Serahkan 4 Tersangka ke JPU Kejari Pekanbaru
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 13 Agustus 2026 | 15:31:14
Kasus Pembunuhan Mertua Di Rumbai: Penyidik Polresta Serahkan 4 Tersangka ke JPU Kejari Pekanbaru
Kejari Pekanbaru menerima pelimpahan empat tersangka perkara dugaan pembunuhan mertua di Rumbai. (Foto: Rico/Pekanbarutv)

PEKANBARU - Perkara dugaan pembunuhan terhadap DumarIs Sitio (60) memasuki tahap penuntutan. Penyidik Polresta Pekanbaru menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (13/8/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU pada 24 Juli 2026.

Empat tersangka yang diserahkan yakni AFT alias Nisa (21), S alias Amat (34), E alias Iwan (40), dan LRB alias Lisbet (22). Keempatnya langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Pekanbaru Dwi Astuti Beniyati melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Mey Ziko membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut.

"Benar, hari ini telah dilaksanakan tahap II dari penyidik Polresta Pekanbaru kepada JPU Kejari Pekanbaru," ujar Mey Ziko.

Menurutnya, setelah tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU. Jaksa akan mempersiapkan proses penuntutan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.

"Para tersangka juga dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penuntutan," katanya.

Perkara tersebut bermula ketika AFT yang merupakan menantu korban bersama S diduga merencanakan pengambilan barang dari rumah DumarIs Sitio di Jalan Kurnia II, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Namun, rencana tersebut kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan yang berujung pada kematian korban. Dalam menjalankan aksinya, AFT, S, E, dan L disebut telah beberapa kali memantau rumah korban.

Saat berada di rumah korban, salah seorang tersangka diduga memukul DumarIs menggunakan benda keras hingga mengalami luka serius. Korban kemudian diseret ke kamar mandi dan kembali mengalami kekerasan.

Setelah korban dinyatakan tidak lagi bernapas, para tersangka diduga mengambil sejumlah barang berharga dari rumah tersebut sebelum meninggalkan lokasi.

Aksi para tersangka terekam jelas pada  kamera CCTV yang terpasang di rumah korban.

Usai kejadian, barang-barang hasil kejahatan dibawa ke arah Medan, Sumatra Utara. Salah satu barang yang dibawa berupa cincin dan kalung emas kemudian dijual dengan harga Rp8,5 juta.

Dalam perkara ini, JPU menyusun dakwaan berlapis terhadap keempat tersangka.

Dakwaan pertama primer menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 458 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, JPU juga mencantumkan dakwaan kedua dengan sangkaan Pasal 479 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penuntutan, AFT dan LRB yang merupakan tersangka perempuan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Sementara itu, S dan E ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Mey Ziko juga mengatakan, setelah tahap II selesai, JPU akan melanjutkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Selanjutnya JPU akan mempersiapkan administrasi dan pelimpahan perkara ke pengadilan," tutupnya. (ric)