
PEKANBARU - Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Pekanbaru mengambil tindakan tegas menyusul dugaan keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dialami puluhan murid dan seorang guru SDN 013 Buluh Kasap, Kota Dumai.
Sebanyak 40 murid dan satu guru sebelumnya dilarikan ke RSUD dr. Suhatman, Kamis (13/8/2026), setelah diduga mengalami keracunan usai menyantap menu MBG yang disuplai ke sekolah tersebut.
Sebagai langkah awal, KPPG Pekanbaru langsung mensuspensi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasok makanan tersebut. Kepala SPPG juga dinonaktifkan selama proses pendalaman dilakukan.

"Kami sudah mengambil tindakan tegas berupa mensuspensi SPPG dan menonaktifkan kepala SPPG-nya," kata Kepala KPPG Pekanbaru, Dr Syartiwidya, Sabtu (15/8/2026).
Dari hasil pendalaman sementara, makanan yang diduga menjadi sumber masalah mengarah pada menu bakso, khususnya cabai yang disajikan bersama makanan tersebut. Namun, KPPG masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab keracunan.
"Dugaan sementara itu berasal dari cabai baksonya. Tapi untuk pastinya kami masih menunggu hasil laboratorium," ujarnya.
Syartiwidya juga memastikan kondisi para murid yang sebelumnya mendapat perawatan di rumah sakit terus membaik. Sebagian besar korban telah diperbolehkan pulang dan hanya satu orang yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasus ini sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memperketat pengawasan dalam seluruh rantai penyediaan MBG, mulai dari bahan baku hingga makanan diterima sekolah.
Menurut Syartiwidya, setiap tahapan kini harus dicatat melalui aplikasi, termasuk proses pengolahan, bahan baku yang digunakan hingga distribusi makanan. Selain itu, mekanisme pencicipan makanan juga diperketat dengan menerapkan dua lapis pemeriksaan.
Pencicipan dilakukan oleh pihak SPPG sebelum makanan didistribusikan dan kembali diperiksa ketika makanan tiba di sekolah. Jika makanan dinilai sudah tidak layak atau mengalami perubahan kualitas, makanan tersebut seharusnya tidak lagi dibagikan kepada siswa.
"Harus dilakukan pencicipan dua lapis. Baik oleh SPPG dan juga ketika tiba di sekolah. Jadi kalau tiba di sekolah sudah tidak bagus, itu seharusnya tidak boleh didistribusikan lagi," tegasnya. (mcr)




PEKANBARU - Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Pekanbaru mengambil tindakan tegas menyusul dugaan keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dialami puluhan murid dan seorang guru SDN 013 Buluh Kasap, Kota Dumai.
Sebanyak 40 murid dan satu guru sebelumnya dilarikan ke RSUD dr. Suhatman, Kamis (13/8/2026), setelah diduga mengalami keracunan usai menyantap menu MBG yang disuplai ke sekolah tersebut.
Sebagai langkah awal, KPPG Pekanbaru langsung mensuspensi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasok makanan tersebut. Kepala SPPG juga dinonaktifkan selama proses pendalaman dilakukan.
"Kami sudah mengambil tindakan tegas berupa mensuspensi SPPG dan menonaktifkan kepala SPPG-nya," kata Kepala KPPG Pekanbaru, Dr Syartiwidya, Sabtu (15/8/2026).
Dari hasil pendalaman sementara, makanan yang diduga menjadi sumber masalah mengarah pada menu bakso, khususnya cabai yang disajikan bersama makanan tersebut. Namun, KPPG masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab keracunan.
"Dugaan sementara itu berasal dari cabai baksonya. Tapi untuk pastinya kami masih menunggu hasil laboratorium," ujarnya.
Syartiwidya juga memastikan kondisi para murid yang sebelumnya mendapat perawatan di rumah sakit terus membaik. Sebagian besar korban telah diperbolehkan pulang dan hanya satu orang yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasus ini sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memperketat pengawasan dalam seluruh rantai penyediaan MBG, mulai dari bahan baku hingga makanan diterima sekolah.
Menurut Syartiwidya, setiap tahapan kini harus dicatat melalui aplikasi, termasuk proses pengolahan, bahan baku yang digunakan hingga distribusi makanan. Selain itu, mekanisme pencicipan makanan juga diperketat dengan menerapkan dua lapis pemeriksaan.
Pencicipan dilakukan oleh pihak SPPG sebelum makanan didistribusikan dan kembali diperiksa ketika makanan tiba di sekolah. Jika makanan dinilai sudah tidak layak atau mengalami perubahan kualitas, makanan tersebut seharusnya tidak lagi dibagikan kepada siswa.
"Harus dilakukan pencicipan dua lapis. Baik oleh SPPG dan juga ketika tiba di sekolah. Jadi kalau tiba di sekolah sudah tidak bagus, itu seharusnya tidak boleh didistribusikan lagi," tegasnya. (mcr)