
PEKANBARU - Lima anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 2026–2030 resmi dilantik Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto di Balai Pauh Janggi, Kompleks Kediaman Gubernur Riau, Rabu (26/8/2026).
Kelima komisioner tersebut yakni Ahmad Royhan Qodri, Hasnah Gazali, Jamadi Sipahutar, Muhammad Nefos, dan Yulianti. Pelantikan berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.574/VIII/2026 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau 2026–2030.
SF Hariyanto meminta komisioner baru segera menjalankan tanggung jawab dalam memperkuat keterbukaan informasi publik. Informasi yang menjadi hak masyarakat, menurutnya, harus disampaikan secara cepat, akurat, utuh, dan mudah diakses.

Menjawab arahan tersebut, komisioner baru KI Riau menyatakan siap bekerja maksimal dan membantu pemerintah daerah menjalankan agenda keterbukaan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Salah satu fokus utama mereka adalah meningkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Riau dibandingkan tahun sebelumnya.
Komisioner KI Riau Muhammad Nefos mengatakan pembenahan sumber daya manusia pengelola informasi, termasuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menjadi salah satu langkah yang akan didorong.
Tak hanya membenahi tata kelola di badan publik, KI Riau juga berencana turun langsung ke berbagai daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak memperoleh informasi publik.
Sebagai langkah awal, lima komisioner baru dijadwalkan menggelar rapat pleno pada Kamis (27/8/2026) untuk menetapkan ketua. Penetapan tersebut diharapkan membuat roda organisasi segera berjalan dan program kerja periode 2026–2030 dapat langsung dilaksanakan.
SF Hariyanto juga meminta KI Riau bersama seluruh badan publik menjadikan capaian indeks keterbukaan informasi sebagai bahan evaluasi bersama.
Dengan demikian, keberadaan komisioner baru tidak hanya berperan dalam penyelesaian sengketa informasi, tetapi juga mendorong lahirnya tata kelola pemerintahan yang semakin transparan dan mudah diakses masyarakat. (*)




PEKANBARU - Lima anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 2026–2030 resmi dilantik Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto di Balai Pauh Janggi, Kompleks Kediaman Gubernur Riau, Rabu (26/8/2026).
Kelima komisioner tersebut yakni Ahmad Royhan Qodri, Hasnah Gazali, Jamadi Sipahutar, Muhammad Nefos, dan Yulianti. Pelantikan berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.574/VIII/2026 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau 2026–2030.
SF Hariyanto meminta komisioner baru segera menjalankan tanggung jawab dalam memperkuat keterbukaan informasi publik. Informasi yang menjadi hak masyarakat, menurutnya, harus disampaikan secara cepat, akurat, utuh, dan mudah diakses.
Menjawab arahan tersebut, komisioner baru KI Riau menyatakan siap bekerja maksimal dan membantu pemerintah daerah menjalankan agenda keterbukaan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Salah satu fokus utama mereka adalah meningkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Riau dibandingkan tahun sebelumnya.
Komisioner KI Riau Muhammad Nefos mengatakan pembenahan sumber daya manusia pengelola informasi, termasuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menjadi salah satu langkah yang akan didorong.
Tak hanya membenahi tata kelola di badan publik, KI Riau juga berencana turun langsung ke berbagai daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak memperoleh informasi publik.
Sebagai langkah awal, lima komisioner baru dijadwalkan menggelar rapat pleno pada Kamis (27/8/2026) untuk menetapkan ketua. Penetapan tersebut diharapkan membuat roda organisasi segera berjalan dan program kerja periode 2026–2030 dapat langsung dilaksanakan.
SF Hariyanto juga meminta KI Riau bersama seluruh badan publik menjadikan capaian indeks keterbukaan informasi sebagai bahan evaluasi bersama.
Dengan demikian, keberadaan komisioner baru tidak hanya berperan dalam penyelesaian sengketa informasi, tetapi juga mendorong lahirnya tata kelola pemerintahan yang semakin transparan dan mudah diakses masyarakat. (*)