logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Sudah Jadi Tersangka, Pengembang Villa Karya Bakti Belum Ditahan
Tim penyidik saat pemeriksaan lapangan.
Sudah Jadi Tersangka, Pengembang Villa Karya Bakti Belum Ditahan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 7 April 2026 | 15:02:55

PEKANBARU — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah memeriksa pengembang Perumahan Villa Karya Bakti Housing, Budi Darmawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghilangan fasilitas sosial (fasos) dan wanprestasi perjanjian jual beli. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum ditahan.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Agus Prihadinika, mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka telah dilakukan pada pekan lalu. Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.

“Tersangka sudah kami periksa pekan lalu. Saat ini kami fokus melengkapi berkas untuk tahap P21 sebelum diserahkan ke jaksa,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).

iklan-view

Meski status hukum telah ditingkatkan menjadi tersangka, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Budi Darmawan.

“Tersangka tidak ditahan,” kata Agus.

Kasus ini berkaitan dengan laporan warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing tahap II di Jalan Karya Bakti, Pekanbaru. Warga menuding pengembang tidak memenuhi kewajiban menyediakan fasos berupa taman sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan, serta diduga melanggar kesepakatan dalam perjanjian jual beli.

Perkara tersebut telah bergulir cukup lama. Warga mengaku menunggu perkembangan penanganan kasus selama sekitar dua tahun hingga akhirnya penyidik menetapkan pengembang sebagai tersangka.

Saat ini, kelanjutan proses hukum bergantung pada kelengkapan berkas perkara sebelum dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum. (ric)

Home / Hukum
Sudah Jadi Tersangka, Pengembang Villa Karya Bakti Belum Ditahan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 7 April 2026 | 15:02:55
Sudah Jadi Tersangka, Pengembang Villa Karya Bakti Belum Ditahan
Tim penyidik saat pemeriksaan lapangan.

PEKANBARU — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah memeriksa pengembang Perumahan Villa Karya Bakti Housing, Budi Darmawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghilangan fasilitas sosial (fasos) dan wanprestasi perjanjian jual beli. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum ditahan.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Agus Prihadinika, mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka telah dilakukan pada pekan lalu. Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.

“Tersangka sudah kami periksa pekan lalu. Saat ini kami fokus melengkapi berkas untuk tahap P21 sebelum diserahkan ke jaksa,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).

Meski status hukum telah ditingkatkan menjadi tersangka, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Budi Darmawan.

“Tersangka tidak ditahan,” kata Agus.

Kasus ini berkaitan dengan laporan warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing tahap II di Jalan Karya Bakti, Pekanbaru. Warga menuding pengembang tidak memenuhi kewajiban menyediakan fasos berupa taman sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan, serta diduga melanggar kesepakatan dalam perjanjian jual beli.

Perkara tersebut telah bergulir cukup lama. Warga mengaku menunggu perkembangan penanganan kasus selama sekitar dua tahun hingga akhirnya penyidik menetapkan pengembang sebagai tersangka.

Saat ini, kelanjutan proses hukum bergantung pada kelengkapan berkas perkara sebelum dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum. (ric)