
PEKANBARU — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah memeriksa pengembang Perumahan Villa Karya Bakti Housing, Budi Darmawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghilangan fasilitas sosial (fasos) dan wanprestasi perjanjian jual beli. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum ditahan.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Agus Prihadinika, mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka telah dilakukan pada pekan lalu. Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Tersangka sudah kami periksa pekan lalu. Saat ini kami fokus melengkapi berkas untuk tahap P21 sebelum diserahkan ke jaksa,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).

Meski status hukum telah ditingkatkan menjadi tersangka, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Budi Darmawan.
“Tersangka tidak ditahan,” kata Agus.
Kasus ini berkaitan dengan laporan warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing tahap II di Jalan Karya Bakti, Pekanbaru. Warga menuding pengembang tidak memenuhi kewajiban menyediakan fasos berupa taman sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan, serta diduga melanggar kesepakatan dalam perjanjian jual beli.
Perkara tersebut telah bergulir cukup lama. Warga mengaku menunggu perkembangan penanganan kasus selama sekitar dua tahun hingga akhirnya penyidik menetapkan pengembang sebagai tersangka.
Saat ini, kelanjutan proses hukum bergantung pada kelengkapan berkas perkara sebelum dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum. (ric)




PEKANBARU — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah memeriksa pengembang Perumahan Villa Karya Bakti Housing, Budi Darmawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghilangan fasilitas sosial (fasos) dan wanprestasi perjanjian jual beli. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum ditahan.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Agus Prihadinika, mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka telah dilakukan pada pekan lalu. Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Tersangka sudah kami periksa pekan lalu. Saat ini kami fokus melengkapi berkas untuk tahap P21 sebelum diserahkan ke jaksa,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).
Meski status hukum telah ditingkatkan menjadi tersangka, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Budi Darmawan.
“Tersangka tidak ditahan,” kata Agus.
Kasus ini berkaitan dengan laporan warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing tahap II di Jalan Karya Bakti, Pekanbaru. Warga menuding pengembang tidak memenuhi kewajiban menyediakan fasos berupa taman sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan, serta diduga melanggar kesepakatan dalam perjanjian jual beli.
Perkara tersebut telah bergulir cukup lama. Warga mengaku menunggu perkembangan penanganan kasus selama sekitar dua tahun hingga akhirnya penyidik menetapkan pengembang sebagai tersangka.
Saat ini, kelanjutan proses hukum bergantung pada kelengkapan berkas perkara sebelum dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum. (ric)