logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Sudah Jadi Tersangka, Pengembang Villa Karya Bakti Belum Ditahan
Tim penyidik saat pemeriksaan lapangan.
Sudah Jadi Tersangka, Pengembang Villa Karya Bakti Belum Ditahan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 7 April 2026 | 15:02:55

PEKANBARU — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah memeriksa pengembang Perumahan Villa Karya Bakti Housing, Budi Darmawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghilangan fasilitas sosial (fasos) dan wanprestasi perjanjian jual beli. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum ditahan.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Agus Prihadinika, mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka telah dilakukan pada pekan lalu. Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.

“Tersangka sudah kami periksa pekan lalu. Saat ini kami fokus melengkapi berkas untuk tahap P21 sebelum diserahkan ke jaksa,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).

iklan-view

Meski status hukum telah ditingkatkan menjadi tersangka, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Budi Darmawan.

“Tersangka tidak ditahan,” kata Agus.

Kasus ini berkaitan dengan laporan warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing tahap II di Jalan Karya Bakti, Pekanbaru. Warga menuding pengembang tidak memenuhi kewajiban menyediakan fasos berupa taman sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan, serta diduga melanggar kesepakatan dalam perjanjian jual beli.

Perkara tersebut telah bergulir cukup lama. Warga mengaku menunggu perkembangan penanganan kasus selama sekitar dua tahun hingga akhirnya penyidik menetapkan pengembang sebagai tersangka.

Saat ini, kelanjutan proses hukum bergantung pada kelengkapan berkas perkara sebelum dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum. (ric)

Home / Hukum
Sudah Jadi Tersangka, Pengembang Villa Karya Bakti Belum Ditahan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 7 April 2026 | 15:02:55
Sudah Jadi Tersangka, Pengembang Villa Karya Bakti Belum Ditahan
Tim penyidik saat pemeriksaan lapangan.

PEKANBARU — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah memeriksa pengembang Perumahan Villa Karya Bakti Housing, Budi Darmawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghilangan fasilitas sosial (fasos) dan wanprestasi perjanjian jual beli. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum ditahan.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Agus Prihadinika, mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka telah dilakukan pada pekan lalu. Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.

“Tersangka sudah kami periksa pekan lalu. Saat ini kami fokus melengkapi berkas untuk tahap P21 sebelum diserahkan ke jaksa,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).

Meski status hukum telah ditingkatkan menjadi tersangka, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Budi Darmawan.

“Tersangka tidak ditahan,” kata Agus.

Kasus ini berkaitan dengan laporan warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing tahap II di Jalan Karya Bakti, Pekanbaru. Warga menuding pengembang tidak memenuhi kewajiban menyediakan fasos berupa taman sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan, serta diduga melanggar kesepakatan dalam perjanjian jual beli.

Perkara tersebut telah bergulir cukup lama. Warga mengaku menunggu perkembangan penanganan kasus selama sekitar dua tahun hingga akhirnya penyidik menetapkan pengembang sebagai tersangka.

Saat ini, kelanjutan proses hukum bergantung pada kelengkapan berkas perkara sebelum dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum. (ric)