logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Kampung Dalam Jadi Sarang Narkoba, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi dalam Timbunan Pasir
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko memperlihatkan barang bukti narkoba yang ditemukan di dalam timbunan pasir di Kampung Dalam. (Foto: Rico)
Kampung Dalam Jadi Sarang Narkoba, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi dalam Timbunan Pasir
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 11 Mei 2026 | 16:25:42

PEKANBARU — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru membongkar modus penyimpanan narkotika di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Seorang pria berinisial RS ditangkap setelah diduga menjadi penyimpan sabu dan ekstasi yang dikubur di dalam timbunan pasir.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait maraknya aktivitas narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan patroli dan penyisiran pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas menyasar sejumlah titik yang dicurigai, mulai dari area sampah, selokan hingga timbunan pasir di pinggir jalan Kampung Dalam.

iklan-view

“Hasil penyisiran menemukan sebuah botol putih berisi plastik hitam yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan ekstasi yang ditanam di dalam pasir,” ujar Noki saat konferensi pers di Aula Polresta Pekanbaru, Senin (11/5/2026).

Menurut Noki, lokasi tersebut diduga memang kerap dijadikan tempat penyimpanan narkotika untuk mengelabui petugas.

Setelah barang bukti diamankan, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RS di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kampung Dalam sekitar 20 jam kemudian.

Dari pemeriksaan sementara, RS mengaku bertugas mengambil paket narkotika dari tong sampah sebelum menguburnya di dalam pasir atas perintah seseorang berinisial RT yang kini masih diburu polisi.

“Perannya hanya menyimpan atau menanam barang tersebut. Untuk penjual dan pihak lain masih kami dalami. Ada sekitar lima orang yang masih dalam proses penyelidikan,” jelas Noki.

Polisi juga mengungkap, tersangka telah dua kali menjalankan aksi serupa dengan bayaran Rp350 ribu untuk sekali pekerjaan.

Saat ini Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di kawasan Kampung Dalam. (ric)

Home / Hukum
Kampung Dalam Jadi Sarang Narkoba, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi dalam Timbunan Pasir
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 11 Mei 2026 | 16:25:42
Kampung Dalam Jadi Sarang Narkoba, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi dalam Timbunan Pasir
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko memperlihatkan barang bukti narkoba yang ditemukan di dalam timbunan pasir di Kampung Dalam. (Foto: Rico)

PEKANBARU — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru membongkar modus penyimpanan narkotika di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Seorang pria berinisial RS ditangkap setelah diduga menjadi penyimpan sabu dan ekstasi yang dikubur di dalam timbunan pasir.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait maraknya aktivitas narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan patroli dan penyisiran pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas menyasar sejumlah titik yang dicurigai, mulai dari area sampah, selokan hingga timbunan pasir di pinggir jalan Kampung Dalam.

“Hasil penyisiran menemukan sebuah botol putih berisi plastik hitam yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan ekstasi yang ditanam di dalam pasir,” ujar Noki saat konferensi pers di Aula Polresta Pekanbaru, Senin (11/5/2026).

Menurut Noki, lokasi tersebut diduga memang kerap dijadikan tempat penyimpanan narkotika untuk mengelabui petugas.

Setelah barang bukti diamankan, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RS di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kampung Dalam sekitar 20 jam kemudian.

Dari pemeriksaan sementara, RS mengaku bertugas mengambil paket narkotika dari tong sampah sebelum menguburnya di dalam pasir atas perintah seseorang berinisial RT yang kini masih diburu polisi.

“Perannya hanya menyimpan atau menanam barang tersebut. Untuk penjual dan pihak lain masih kami dalami. Ada sekitar lima orang yang masih dalam proses penyelidikan,” jelas Noki.

Polisi juga mengungkap, tersangka telah dua kali menjalankan aksi serupa dengan bayaran Rp350 ribu untuk sekali pekerjaan.

Saat ini Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di kawasan Kampung Dalam. (ric)