
PEKANBARU — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru membongkar modus penyimpanan narkotika di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Seorang pria berinisial RS ditangkap setelah diduga menjadi penyimpan sabu dan ekstasi yang dikubur di dalam timbunan pasir.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait maraknya aktivitas narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan patroli dan penyisiran pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas menyasar sejumlah titik yang dicurigai, mulai dari area sampah, selokan hingga timbunan pasir di pinggir jalan Kampung Dalam.

“Hasil penyisiran menemukan sebuah botol putih berisi plastik hitam yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan ekstasi yang ditanam di dalam pasir,” ujar Noki saat konferensi pers di Aula Polresta Pekanbaru, Senin (11/5/2026).
Menurut Noki, lokasi tersebut diduga memang kerap dijadikan tempat penyimpanan narkotika untuk mengelabui petugas.
Setelah barang bukti diamankan, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RS di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kampung Dalam sekitar 20 jam kemudian.
Dari pemeriksaan sementara, RS mengaku bertugas mengambil paket narkotika dari tong sampah sebelum menguburnya di dalam pasir atas perintah seseorang berinisial RT yang kini masih diburu polisi.
“Perannya hanya menyimpan atau menanam barang tersebut. Untuk penjual dan pihak lain masih kami dalami. Ada sekitar lima orang yang masih dalam proses penyelidikan,” jelas Noki.
Polisi juga mengungkap, tersangka telah dua kali menjalankan aksi serupa dengan bayaran Rp350 ribu untuk sekali pekerjaan.
Saat ini Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di kawasan Kampung Dalam. (ric)




PEKANBARU — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru membongkar modus penyimpanan narkotika di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Seorang pria berinisial RS ditangkap setelah diduga menjadi penyimpan sabu dan ekstasi yang dikubur di dalam timbunan pasir.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait maraknya aktivitas narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan patroli dan penyisiran pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas menyasar sejumlah titik yang dicurigai, mulai dari area sampah, selokan hingga timbunan pasir di pinggir jalan Kampung Dalam.
“Hasil penyisiran menemukan sebuah botol putih berisi plastik hitam yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan ekstasi yang ditanam di dalam pasir,” ujar Noki saat konferensi pers di Aula Polresta Pekanbaru, Senin (11/5/2026).
Menurut Noki, lokasi tersebut diduga memang kerap dijadikan tempat penyimpanan narkotika untuk mengelabui petugas.
Setelah barang bukti diamankan, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RS di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kampung Dalam sekitar 20 jam kemudian.
Dari pemeriksaan sementara, RS mengaku bertugas mengambil paket narkotika dari tong sampah sebelum menguburnya di dalam pasir atas perintah seseorang berinisial RT yang kini masih diburu polisi.
“Perannya hanya menyimpan atau menanam barang tersebut. Untuk penjual dan pihak lain masih kami dalami. Ada sekitar lima orang yang masih dalam proses penyelidikan,” jelas Noki.
Polisi juga mengungkap, tersangka telah dua kali menjalankan aksi serupa dengan bayaran Rp350 ribu untuk sekali pekerjaan.
Saat ini Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di kawasan Kampung Dalam. (ric)