logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Kampung Dalam Jadi Sarang Narkoba, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi dalam Timbunan Pasir
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko memperlihatkan barang bukti narkoba yang ditemukan di dalam timbunan pasir di Kampung Dalam. (Foto: Rico)
Kampung Dalam Jadi Sarang Narkoba, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi dalam Timbunan Pasir
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 11 Mei 2026 | 16:25:42

PEKANBARU — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru membongkar modus penyimpanan narkotika di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Seorang pria berinisial RS ditangkap setelah diduga menjadi penyimpan sabu dan ekstasi yang dikubur di dalam timbunan pasir.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait maraknya aktivitas narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan patroli dan penyisiran pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas menyasar sejumlah titik yang dicurigai, mulai dari area sampah, selokan hingga timbunan pasir di pinggir jalan Kampung Dalam.

iklan-view

“Hasil penyisiran menemukan sebuah botol putih berisi plastik hitam yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan ekstasi yang ditanam di dalam pasir,” ujar Noki saat konferensi pers di Aula Polresta Pekanbaru, Senin (11/5/2026).

Menurut Noki, lokasi tersebut diduga memang kerap dijadikan tempat penyimpanan narkotika untuk mengelabui petugas.

Setelah barang bukti diamankan, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RS di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kampung Dalam sekitar 20 jam kemudian.

Dari pemeriksaan sementara, RS mengaku bertugas mengambil paket narkotika dari tong sampah sebelum menguburnya di dalam pasir atas perintah seseorang berinisial RT yang kini masih diburu polisi.

“Perannya hanya menyimpan atau menanam barang tersebut. Untuk penjual dan pihak lain masih kami dalami. Ada sekitar lima orang yang masih dalam proses penyelidikan,” jelas Noki.

Polisi juga mengungkap, tersangka telah dua kali menjalankan aksi serupa dengan bayaran Rp350 ribu untuk sekali pekerjaan.

Saat ini Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di kawasan Kampung Dalam. (ric)

Home / Hukum
Kampung Dalam Jadi Sarang Narkoba, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi dalam Timbunan Pasir
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 11 Mei 2026 | 16:25:42
Kampung Dalam Jadi Sarang Narkoba, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi dalam Timbunan Pasir
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko memperlihatkan barang bukti narkoba yang ditemukan di dalam timbunan pasir di Kampung Dalam. (Foto: Rico)

PEKANBARU — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru membongkar modus penyimpanan narkotika di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Seorang pria berinisial RS ditangkap setelah diduga menjadi penyimpan sabu dan ekstasi yang dikubur di dalam timbunan pasir.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait maraknya aktivitas narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan patroli dan penyisiran pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas menyasar sejumlah titik yang dicurigai, mulai dari area sampah, selokan hingga timbunan pasir di pinggir jalan Kampung Dalam.

“Hasil penyisiran menemukan sebuah botol putih berisi plastik hitam yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan ekstasi yang ditanam di dalam pasir,” ujar Noki saat konferensi pers di Aula Polresta Pekanbaru, Senin (11/5/2026).

Menurut Noki, lokasi tersebut diduga memang kerap dijadikan tempat penyimpanan narkotika untuk mengelabui petugas.

Setelah barang bukti diamankan, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RS di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kampung Dalam sekitar 20 jam kemudian.

Dari pemeriksaan sementara, RS mengaku bertugas mengambil paket narkotika dari tong sampah sebelum menguburnya di dalam pasir atas perintah seseorang berinisial RT yang kini masih diburu polisi.

“Perannya hanya menyimpan atau menanam barang tersebut. Untuk penjual dan pihak lain masih kami dalami. Ada sekitar lima orang yang masih dalam proses penyelidikan,” jelas Noki.

Polisi juga mengungkap, tersangka telah dua kali menjalankan aksi serupa dengan bayaran Rp350 ribu untuk sekali pekerjaan.

Saat ini Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di kawasan Kampung Dalam. (ric)